Hukum Masturbasi

Tanya:

Assalaamu’alaikum wr wb. Mau tanya nih, hukumnya onani di dalam Islam itu apaya?
Bayu, via e-mail

Jawab:

‘Alaykum salam wr. wb.

Masturbasi atauonanidalam fiqih disebutIstimna. Para ulama beda pendapat mengenai hal ini.

Imam Malik dan Syafii mengharamkan masturbasi dengan merujuk pada ayat berikut.

Sungguh beruntung orang-orang beriman. (QS. Al-Mukminun 23:1)

(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami/isterinya) (QS. Al-Mukminun 23: 5-6)

Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas. (QS. Al-Mukminun 23: 7)

Barangsiapa yang mencari di balik itu. Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri/suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homoseks, masturbasi, lesbi, dll. Inilah yang menjadi landasan Imam Syafii dan Imam Malik mengharamkan masturbasi.

Namun, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi dan Hanbali mempunyai pendapat yang lebih longgar (moderat). Menurut mereka, masturbasi secara prinsip hukumnya terlarang/haram, namun apabila dorongan seksual seseorang sangat tinggi padahal belum mampu menikah dan kalau dorongan seksual tersebut tidak disalurkan akan membawa pada dosa yang lebih besar yaitu zina, maka dalam kondisi seperti ini masturbasi hukumnya menjadi mubah atau diperbolehkan. Inilah yang disebut akhaffu dhararain (melaksanakan yang paling minimal madharatnya, dengan kata lain daripada terjerumus pada zina lebih baik melakukan masturbasi).

Alangkah baiknya bila adik banyak mengisi hari dengan kegiatan positif seperti study club, olah raga, dan pastinya pengajian. Sehingga pikiran tentang seks teralihkan kepada yang lain.Wallahu Alam.[]

Previous post Kisah Ashhabul Kahfi [01]
Next post Kisah Ashhabul Kahfi [02]