Oleh Umar Abdullah
Di masyarakat kapitalistik kita sering kita lihat bagaimana uang menyebabkan para konglomerat kelas kakap nyaris tak tersentuh hukum. Lihat saja kasus suap-menyuap jaksa, yang terjerat hanya jaksa dan makelar penyuapnya. Sementara si konglomerat yang menyuap kabur entah kemana.
Di masyarakat monarki kerajaan, kita sering melihat bagaimana raja dan keluarga bangsawan nyaris tak tersentuh hukum. Terjadi perbedaan hukuman jika yang melanggar rakyat jelata dengan yang melanggar kaum bangsawan.
Lalu bagaimana dalam masyarakat yang Islami? Jawabannya satu, hukum diterapkan tidak pandang bulu. Ada banyak kisah yang menjelaskan bahwa tidak ada untouchable dalam sistem Islam.
Suatu saat ada perempuan dari suku Makhzuumiyan yang mencuri dan akan dipotong tangannya. Kemudian keluarganya mengadukan masalahnya ke Usamah bin Zaid ra. Usamah bin Zaid kemudian menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw, tetapi Rasulullah saw bersabda kepada Usamah, “Hai Usamah, aku melihatmu tidak mampu membebaskan had dari huduudnya Allah swt.
Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah jika orang yang terhormat dari mereka mencuri, mereka membiarkannya, akan tetapi jika orang rendah dari mereka mencuri, mereka potong tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya!”
Demikianlah akhirnya tangan perempuan Makhzumiyah itu dipotong.
Kita sudah tahu bagaimana kedudukan Fathimah binti Rasulillah di mata Rasulullah. Tapi hukum tetap hukum, harus dilaksanakan tanpa pandang bulu. Apakah dia pejabat, anak pejabat, bahkan anak seorng rasul yang sekaligus anak seorang kepala negara. Sistem Islam telah membuktikannya. Adakah sistem hukum lain yang telah membuktikannya? (Bersambung)