Selingkuh

Program: Voice of Islam | Rubrik: Konsultasi Surat | Narasumber: Ir. Lathifah Musa | Topik: SELINGKUH

Contact: +628136659xxxx Date: 27/03/2009 5:37

Maaf ana dari jambi,ana mau tanya gimana(apa hukumnya) slikuhan tpi itu hanya melalui sms atau surat2an,dari ana fiqri.

Istilah selingkuh harus kita samakan dulu persepsinya. Karena ada yang mengatakan pacaran lalu pacarnya selingkuh. Kalau aktivitas itu, baik selingkuh atau pacarannya sama-sama haram. Kalau kembali kepada syariat Islam, setiap pertemuan dan interaksi yang tidak diperkenankan syariat, maka hukmnya haram. Yang dimaksud pertemuan (ijtima’), adalah bertemunya saja sudah haram, walauoun tanpa interaksi. Misalnya khalwat. Definisi khalwat adalah berdua-duaan di tempat sepi yang orang lain tidak bisa bergabung. Walaupun mereka diam-diaman saja, tapi asal sudah masuk kategori ini, maka haram hukumnya. Rasulullah Saw bersabda: ..

Kemudian interaksi  (ikhtilath) antara dua orang yang bukan mahrom dan tidak terikat pernikahan yang sah, sementara interaksi tsb menyangkut hal-hal intim yang tidak terkait muamalah. Maka hukumnya juga haram. Ini bisa terjadi dengan sms, surat atau telephon. Jadi ketika berinteraksi intim dengan laki-laki yang bukan suaminya, bukan mahromnya dan tidak ada muamalah apapun, juga tidak dalam rangka mengkhitbah/menikah, maka hukumnya haram

Contact: +628529922xxxx Date: 27/03/2009 10:23

As’alamualaikum, aq px mslah di keluarga, ttng perselingkuhan, aq px saudra selingkuh dgn suami dr tanteq sendri n skrng menghsilkan janin, skrng dia sdh berumur 10 blan. Keluargq sgat kecewa dgn mreka atas kelakuan yg perbuat. N sampai skrng ini orang tuaq blum bisa menerimax sblum ada pertanggungjawabn dr dia. Arti dr pertgungjwbn it saudra sy hrs menikah dgn orng lain selain dr suami tante. Ke-2 ortu sgt mengiginkan pertgngjwbn i2, tp saudrq sendri tdk mau memnuhi persyrtan ke-2 orng. Jd apa yg hrs lakukn skrng? Krn skrng ini aq ting’al sama dgn dia. Aq sdh nasehatin dia ttp  mmlih sendri dr pd dia ketemu dgn orngtu.

Ada dua hal yang dilanggar. Pertama berzina. Berhubungan intim/seks dengan laki-laki yang tidak terikat perjanjian nikah. Kedua berzinanya dengan orang yang diharamkan untuk menikah. Karena salah satu keharaman laki-laki dalam menikah adalah ketika dia menggabungkan antara seorang perempuan dengan bibinya/tantenya. Persoalannya tidak selesai dengan anak ini dinikahkan. Karena menikah dengan laki-laki tersebut haram hukumnya. Demikian menikah dengan laki-laki lain yang bukan bapak biologis anaknya, juga haram menurut beberapa ulama ketika perempuan ini dalam kondisi hamil. Jadi yang harus dilakukan adalah dia melahirkan dulu, sehingga jelas nasabnya. Sesudah itu dia bisa menikah dengan laki-laki yang boleh secara sayr’i/bukan mahromnya. Kalau secara hukum Islam, bahkan, anak perempuan ini harus diberi sangsi dulu setelah anaknya bisa disapih yaitu dicambuk 100 kali. Sementara laki-laki yang menjadi suami bibinya/tantenya tadi harus dirajam sampai mati. Hanya persoalannya saat ini tidak ada penerapan hukum Islam, sehingga keduanya harus bertaubat nasuha. Semoga Allah membukakan pintu maaf dan hidayah serta mengampuni kesalahannya. Agar di akhirat tidak mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya. Kemudian persoalannya juga adalah banyak kaum muslimin yang tidak memahami bagaimana syariat Allah mengatur perilaku mereka. Sekiranya mereka manyadari, tentu tidak akan berani melakukannya. Karena takut adzab Allah. Oleh karena itu yang juga harus dilakukan sekarang adalah bagaimana memberikan penyadaran thd kaum muslimin ttg hukum-hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur`an dan As Sunnah[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *