Nikah Tanpa Surat Nikah

Rubrik: Keluarga Sakinah | Pengasuh: Ir. Lathifah Musa | Tema: NIKAH TANPA SURAT NIKAH

Kita pernah membahas bahwa syarat terpenting pernikahan adalah memenuhi rukun dan syarat nikah. Yaitu harus ada wali dari pihak perempuan, harus ada dua saksi, ada ijab Kabul (serah terima yang sah dari dua pihak yang berakad). Dan juga yang terpenting, nikah jangan disembunyikan alias sangat penting untuk disyiarkan. Walaupun ini hukumnya sunnah muakkad. Namun kemudian ada pertanyaan menarik dari pembahasan tentang bab pernikahan ini. Yaitu bagaimana bila pernkahan tersebut walaupun sah secara agama Islam  tetapi tidak bisa dicatatkan di KUA karena alasan-alasan tertentu. Apalagi saat ini pernikahan yang tidak dicatatkan akan masuk dalam delik pidana. Wah pasti banyak yang kena nih. Termasuk nenek kita. Karena nenek kita kan banyak yang tidak punya surat nikah. Oke kita akan membahas secara khusus topic NIKAH TANPA SURAT NIKAH dalam rubric Keluarga Sakinah bersama Ust. Ir Lathifah Musa. Beliau adalah Konsultan Keluarga Sakinah dari Klinik Anak Muda untuk Pergaulan Islami. Kita sapa dulu beliau ….

Tapi sebelumnya saya kudu berpantun dulu nih, sesuai kebijakan dewan redaksi terbaru yang katanya lagi mau mempopulerkan pantun. Apa ya…,ini aja deh:

Beli ikan bungkusnya daun. Enaknya dimasak asam padeh

Kalau Bunga Intan harus bikin pantun. Maap aja deh kalau pantunnya masih aneh

Soal nikah yang tidak pakai surat, maksudnya bagaimana ustadzah, kok bisa masuk pasal pidana?

Ini yang saat ini mengundang perdebatan keras di kalangan muslim sendiri. Pasalnya setelah bergulir usulan untuk mempidanakan nikah siri, malah justru menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sekarang ini kok justru pemerintah meributkan masalah nikah. Sementara masalah zina yang semakin marak justru dibiarkan dan bahkan dilegalkan dengan program-program yang bergulir di masyarakat seperti kondomisasi, pendidikan seks remaja, ATM kondom dll. Ini di satu sisi. Di sini lain, memang nikah siri dimaksudkan untuk mencegah ketidakjelasan nikah, khususnya yang disembunyikan. Tapi persoalannya yang diangkat ke public justru pernikahan, yang secara agama sebenarnya sah, hanya masih terganjal di KUA. Seperti misalnya kasus pernikahannya Aa’ Gym. Yang sah, namun saat itu konon belum tercatatkan di KUA, pada saat kejadiannya. Mungkin sekarang sudah. Lalu pernikahannya Syekh Pujiyono, yang juga terganjal karena Ulfa yang dipandang secara hukum positif UU Perlindungan Anak yang sudah disahkan di Indonesia belum memenuhi syarat untuk nikah. Padahal secara agama, Ulfa sendiri sudah baligh (sudah dewasa secara syar’iy).  Jadi yang dipersoalkan bukan pernikahan-pernikahan yang menyimpang dan merugikan, tetapi justru pernikahan yang sah secara agama, sementara secara hukum internasional dianggap melanggar (karena Indonesia meratifikasi hukum internasional di bawah PBB dalam membuat UU perlindungan anak dan juga UU pernikahan nantinya). Dan yang terakhir adalah persoalan bab nikah yang karena tidak ada surat nikahnya inilah yang dianggap melanggar. Dan dalam RUU yang saat ini sedang dibahas di pemerintah pernikahan yang tidak ada surat nikah akan dipidanakan. Dan pengadilan agama tidak boleh mengeluarkan surat nikah yang bertentangan dengan UU internasional tadi (UU perlindungan anak dll). KUA yang melanggar akan dipidanakan. Ini memang belum disahkan tapi diprediksi banyak kalangan akan menimbulkan keresahan dan kontroversi berkelanjutan.

Mengapa bisa dipandang akan menimbulkan masalah kalau RUU ini disahkan?

Jelas akan menimbulkan masalah. Karena nanti banyak pihak yang akan terkena sanksi pidana. Dan ini mulai diujicobakan pada kasusnya syekh Pujiono-Ulfah. Bagaimanapun nanti akan terkena kepada para kiai pesantren-pesantren besar atau kecil. Terkenal atau tidak terkenal yang memang secara umum terbiasa poligami (dan ini kultur yang biasa serta diterima oleh kalangan muslim) dan juga terbiasa menikah pada usia seperti ulfah. Lulus SD asal sudah baligh, wajar saja menikah. Berapa banyak ulama di pesantren yang akan terkena delik pidana ini. Berapa banyak istri-istri kiai yang juga terkena delik pidana ini. Berapa banyak penghulu yang juga akan terkena sangsi pidana ini. Penjara bisa penuh dengan orang-orang muslim yang secara syariat tidak bermaksiat. Sementara di masyarakat bebas berkeliaran banyak orang yang melakukan seks bebas, para pelacur, laki-laki yang berselingkuh, berzina dll. Ini memang RUU yang luar biasa. Mengapa justru pernikahan syar’iy akan kena delik pidana sementara perzinahan, perselingkuhan dan lain-lain bebas dimana-mana. Kita ini walaupun negeri dengan mayoritas muslim tapi terbukti tunduk pada hukum kufur. Karena UU negeri kita harus sesuai dengan UU-nya AS. Bahkan saat ini ada upaya untuk menghapuskan hukum-hukum Islam yang masih mewarnai UU.

Bagaimana dengan soal nikah yang harus dicatatkan sementara untuk mencatatkan pernikahannya biayanya lumayan mahal.

Sebenarnya pencatatan nikah adalah dalam rangka menghadirkan bukti bahwa keduanya sudah menikah.Kalau ada surat nikah, maka ada dokumen resmi. Kalau tidak punya dokumen tentu akan sulit membuktikan bila ada kasus yang menyangkut waris, nasab dll. Apalagi kalau sudah sulit menghadirkan saksi. Dengan alasan ini, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah. Tapi persoalannya adalah biaya pencatatan saat ini mahal. Maka sebenarnya, ini ada factor kesalahan negara sehingga seseorang tidak punya surat nikah. Mengapa harus membayar. Seharusnya menjadi kewajiban negara untuk mencatat. Negara tidak boleh mempidanakan orang-orang yang tidak mampu membayar seperti ini. Karena ini adalah kesalahan negara.

Apakah dalam Islam Surat nikah itu wajib ada?

Sebenarnya dalam sejarah Islam, surat nikah tidak terlalu dipersoalkan. Karena Rsaulullah Saw sendiri tidak mencontohkan. Yang terpenting adalah sesuai syariat dan disyiarkan sehingga masyarakat tahu keduanya adalah suami-istri. Memang ada kebolehan bagi negara (dalam Islam adalah Daulah Khilafah) untuk membuat system administrasi tertentu. Tetapi ini adalah kebijakan khalifah. Ketika masyarakt melanggar, maka seperti pelanggaran dalam masalah administrasi lain. Mislanya lalu lintas dll. Bukan pelanggaran hukum syara’. Sebenarnya adanya surat nikah memang bisa bermanfaat positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *