Program : VOICE OF ISLAM | Rubrik: Konsultasi Surat | Narasumber : Ir. LATHIFAH MUSA (Konsultan Klinik Anak Muda untuk Pergaulan Islami) | Topik: FATWA HARAM GOLPUT
SMS:
Belum lama ini ramai dibicarakn tentang haramnya golput. Apa benar, golput itu haram. Terus terang saya resah sekali dengan pernyataan ini. Apalagi ada penjelasan kaidah-kaidah hukum syara’nya. Bagaimana menurut pendapat redaksi VOI? Hamba Allah. 0817-653-xxxx
Ustadzah, terkait dengan usulan fatwa haram golput, sebenarnya apa sih latar belakangnya?
Mencuatnya opini fatwa haram golput dipicu oleh pernyataan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). HNW dalam sebuah wawancara dengan wartawan menyampaikan harapannya agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput dan wajibnya menggunakan hak pilih. Fatwa ini diyakini bisa menjadi fatwa yang populis dan mampu menyukseskan Pemilu 2009. Jadi memang lebih memiliki target untuk menyukseskan pemilu 2009.
Apakah ini berarti usulan muncul karena melihat fenomena meningkatnya golput dalam beberapa pilkada yang berlangsung di Indonesia?
Kemungkinan besar demikian. Karena Dari kecenderungan pilkada daerah, angka golput atau yang tidak memilih semakin bertambah. Dari sejumlah pilkada di tahun 2008, ”dimenangi” oleh golput. Golput di pilkada Jawa Barat 33%, Jawa Tengah 44%, Sumatera Utara 43% dan pilkada Jatim putaran I sebesar 39,2% dan putaran II sekitar 46%. Angka golput pada sejumlah pilkada kabupaten/kota pun banyak yang berkisar antara 30 – 40% bahkan lebih. Fenomena itu diperkirakan terus berlangsung pada Pemilu 2009 nanti.
Artinya angka mereka yang pesimis terhadap solusi demokratis semakin banyak. Ini seharusnya yang menjadi pelajaran bagi masyarakat. Saat ini sudah sangat diperlukan tatanan baru yang adil, menyejahterakan dan menyelesaikan masalah. Bahkan kalau menurut Fokus Group Discussion, sebuah diskusi yang dipublikasikan oleh Univ. Pajajaran. Diskusi ini oleh Rektor Universitas Padjadjaran, Prof. Ganjar Kurnia, di Lounge Gedung Rektorat Baru, disebutkan bahwa peningkatan golput menunjukkan kegagalan demokrasi. Bagi masyarakat sendiri ketika angka golput meningkat, maka demokrasi sendiri sudah tidak mendapat tempat di hati mereka.
Bagaimana dengan penjelasan dalil yang katanya akan dikeluarkan MUI, terkait dengan fatwa haram golput?
Usulan fatwa ini ditentang oleh banyak pihak. Dari pihak demokrats, atau orang-orang yang berpegang pada nilai-nilai demokrasi juga menentang karena ini bertentangan dengan demokrasi. Tapi dari pihak Islam juga banyak tentangan. Dan sebenarnya dari pihak internal MUI juga masih pro dan kontra. Masih ada yang mengganggap fatwa tersebut tidak pada tempatnya, seperti Pak Amidhan misalnya. Tapi ada juga yang menyambut baik seperti Pak Ma’ruf Amin. Alasan dari pak ma’ruf sendiri antara lain adalah Pemilu itu wajib. Karena pemilu adalah masaail lil maqasid, media untuk meraih tujuan, sementara tujuannya adalah nasbul imam, atau mengangkat imam. Ini pendapat pak Ma’ruf dalam sebuah acara di Democrazy di Metro TV, tanggal 21 Desember. Namun kemudian juga banyak yang membantah, bahwa pemilu saat ini ada dalam prosedur demokrasi, sementara maqasidnya, adalah dalam rangka memilih presiden yang prosedurnya juga harus menjalankan aturan demokrasi, yaitu UU yang dibuat atas kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan syara’. Jadi memang akhirnya MUI sendiri juga tidak berani mengeluarkan fatwa resmi. Dan memang kita bisa melihat ada kepentingan partai-partai peserta pemilu terhadap fatwa ini.
Kalau dalam Islam sendiri golput itu boleh apa tidak ?
Dalam konteks Islam, yaitu memilih seorang Khalifah, golput itu kan artinya tidak memilih. Dan kenyataannya pada masa pengangkatan Khulafaur Rasyidin, ada juga para shahabat yang tidak memilih. Seperti ketika pemilihan Khalifah Abu Bakar pada peristiwa Saqifah Bani Saidah, yang hadir adalah ahlul halli wal aqdi. Yaitu para tokoh dari kalangan muhajirin dan anshar. Tapi itupun juga tidak semua. Shahabat Ali bin Abi Thalib saat itu juga tidak terlibat. Kemudian ketika di masa Ali, itupun juga tidak semua orang ikut memilih. Hanya di dalam Islam, prosedurnya adalah ketika seorang Khalifah sudah terpilih dan dibaiat oleh komunitas yang merepresentasikan umat, maka saat itulah Khalifah wajib menjalankan hukum-hukum Allah di seluruh aspek kehidupan, dan saat itulah seluruh kaum muslimin wajib membaiatnya. Jadi yang wajib adalah membaiat dalam rangka ketaatan terhadap penerapan hukum syara yang dilaksanakan oleh Khalifah. Jadi dalam hal ini memang ada dua aspek (1) hukum ikut dalam pemilihan yang sifatnya mubah-mubah saja dan (2) Hukum ketaatan, yang sifatnya wajib ketika pemimpin ini menjalankan hukum-hukum Allah untuk mengatur manusia.
Bagaimana kalau kita tidak yakin bahwa pemimpin ini akan menjalankan hukum syara’ atau bahkan kita yakin bahwa pemimpin ini pasti tidak akan menjalankan hukum syara’?
Berarti kan memang harus diteliti lagi bagi mereka-mereka yang akan memilih. Kalau keyakinannya memang pemimpin ini bisa menjalankan hukum-hukum Allah, ya silakan dipilih. Tapi kalau tidak yakin ya jangan memilih. Kalau keyakinannya dia pasti tidak akan menjalankan hukum Allah, bahkan bisa dipastikan akan menjalankan hukum-hukum kufur dan menyengsarakan umat, maka wajib untuk tidak memilih. Jadi akhirnya hukum golput bisa jadi wajib. Di sinilah perlunya pencerdasan umat terhadap masalah yang sedang terjadi saat ini. ” Wa man lam yahkum bimaa anzalallaahu fa ulaaika humul kaafiruun…” Dalam ayat lain disebutkan faasiquun dan zhoolimuun.[]