Antara Ketaatan dan Kasih Sayang

Program : VOICE OF ISLAM | Narasumber: Ir. Ratu Erma Rahmayanti (Pembina Forum Mar’ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor) | Tema: ANTARA KETAATAN DAN KASIH SAYANG

Antara Pengantar

Ada SMS Pertanyaan dari Armadi di Kalteng, Pesisir Sungai Barito

Ass. Sy pny istri yg lebih tua 5 thn dr sy tp sngt sy sayangi. Namun ortu minta menceraikan dgn ancaman kalau tidak cerai sy hrs pergi dari keluarga. Ortu mau jodohkan sy dgn yg lain.  Bgmn sy hrs memilih? Oh ya, istriku adalah janda beranak dua, tp sy sgt cinta dan tdk mgkn sy ceraikan, trims

Kepada Bapak Armadi dan juga yang lainnya yang mempunyai problem yang sama, semoga kebingungan anda bisa hilang setelah diskusi kali ini

Bagaimana ustadzah melihat masalah seperti ini?

Masalah ini bukan masalah baru dan tidak sedikit jumlahnya.  Masalah ini ada karena ketidakfahaman bagaimana sikap yang harus diambil karena ketidaktahuan hukum prioritas.  Dan juga karena ketidakjelasan gambaran antara ketaatan orangtua dengan sikap sebagai pribadi dewasa yang berhak mengambil keputusan.  Karena dua hal inilah terjadi keraguan untuk memilih dan menentukan sikap.

Tentu saja masalahnya harus dilihat lebih jauh terlebih dulu.  Bagaimana awal mulanya anak ini menikah, apakah diketahui orangtua dan keluargnya atau tidak.  Meski memang seorang laki-laki tidak memerlukan wali, namun dihadiri keluarga dan restu orangtua dalam pernikahan adalah hal yang didambakan semua orang yang menikah.  Kalau sampai orangtua tidak setuju bahkan menuntut perceraian dan telah menawarkan gadis lain, tentu dipastikan awal dari pernikahan anak tersebut ada sesuatu. Bisa jadi pernikahannya dilakukan diam-diam, tanpa pemberitahuan kepada orngtua karena sudah pasti tidak akan direstui, atau pernikahan jarak jauh yang tidak bisa keluarga hadir, sementara komuniaksi tidak lancar, dsb.  Yang jelas adalah ada masalah antara orangtua dan anak tersebut.  Jadi mestinya persoalan antara mereka diselesaikan terlebih dahulu.

Maksudnya?

Ya, diselesaikan dengan cara baik-baik apa yang menjadi asal persoalan.  Kedua belah pihak mengemukakan alasan atas pilihannya.  Anak menjelaskan putusannya dan alasannya kepada mereka, begitupun orangtua harus mengemukakan alasannya.  Ini penting karena akan menentukan sikap seperti apa yang diambil oleh anak laki-laki tersebut.  Apakah ia akan menceraikan istrinya ataukah tidak.

Apakah memang orangtua punya hak untuk meminta anak menceraikan istrinya, ustadzah?

Benar, orangtua mempunyai hak untuk memberi nasihat kepada anaknya meski mereka telah berumah tangga.  Nasihat orangtua yang baik demi jalannya rumah tangga yang benar, tentu harus ditaati oleh anaknya.  Meski nasihatnya itu adalah permintaan kepada anaknya untuk menceraikan istrinya.

Abu Bakar memerintahkan anak laki-lakinya yaitu Abdullah untuk menceraikan istrinya ’Aatikah binti Zaid  yang menghalangi suaminya sholat berjamaa’ah di mesjid.  Abdullah mematuhi perintah Abu Bakar orangtuanya, dan menceraikan istrinya, meski ia masih mencintainya.  Dia bukan semata mengikuti sosok ayahnya tetapi apa yang disampaikan oleh ayahnya bahwa memang istrinya tidak mendukung pelaksanaan kewajibannya.  Jadi bukan ketaatan buta kepada sosok individu orangtua tetapi ketaatan yang dilandaskan pada hukum syara.

Menarik sekali ustadzah.  Bahwa orangtua berhak memaksa anaknya untuk bercerai, sungguh untuk pemikiran seperti ini, orang sekarang akan berfikir bahwa tindakan orangtua seperti itu sudah melanggar HAM.  Bagaimana kita menanggapinya?

Disinilah perlunya kita mempunyai pemahaman Islam yang mendalam.  Untuk menilai baik buruknya seseorang, di dalam Islam mestinya dilihat dari ucapan dan perilakunya yang merupakan cerminan dari pemikiran dan pemahaman yang dimilikinya.  ”Baik” memang bicara kualitas tapi tidak berbicara ukuran fisik dan materi semata.  Pada umumnya orangtua menginginkan agar anaknya mendapat jodoh yang baik.  Gambaran baik bisa bermacam-macam, ada yang melihat dari perilaku dan akhlaqnya, berasal dari keluarga yang baik dan terpandang.  Ada yang memaknai baik dari kacamata materi yaitu anak orangkaya dan berada.  Ada juga yang menganggap baik itu bila masih satu suku, dan macam-macam gambaran lainnya.

Coba bayangkan bila gambaran baik itu berdasar pada ukuran fisik dan maetri semata, tidak peduli bagaimana perilaku dan pemikirannya, tentu akan menjerumuskan anaknya sendiri.  Tidak sedikit anak laki-laki yang berubah perilakunya karena pengaruh istrinya.  Begitupun juga sebaliknya anak perempuan bisa dijerumuskan oleh suaminya.  Tentu akan membawa malapetaka kepada keluarga.  Coba misalnya menantu perempuannya itu adalah wanita penggoda hingga bisa memikat perjaka, dan menimbulkan fitnah kepada keluarga, maka saran orangtua sangat harus didengar dan dipatuhi untuk menceraikan istri yang seperti itu.  Sekali lagi dalam hal ini bukan semata-mata karena ketaatan pada orangtua semata tetapi karena Allah yang memerintahkan kita taat pada mereka selama mereka tidak menyuruh makshiyat.

Kalo kita menganut HAM bahwa terserah apa maunya anak karena dia punya kebebasan sendiri, bukankah ini justru berbahaya?

Bagi anak yang sudah menikah tidakkah ia sudah berlepas dari tanggunhjawab orangtua sehingga ia tidak harus mematuhi permintaannya?

Kewajiban taat kepada orangtua untuk anak laki-laki berlaku sepanjang hayatnya.  Baik sebelum maupun sesudah ia menikah.  Dia harus berbuat baik kepada mereka, tidak menyakiti hatinya, menjaga mereka dimasa tuanya.  Termasuk menjaga perasaannya jangan sampai mendapat menantu yang buruk akhlaqnya.  Buruk rupa tak jadi soal, jika perilakunya baik.  Miskin pun tidak jadi masalah, jika dia menantu yang berbakti dan penyayang.

Berbuat aik kepada mereka tidak saja dilakukan saat mereka hidup tapi juga setelah mereka tidak ada.  Saat  mereka ada, sungguh-sungguhlah mencari ridlo mereka karena

«????? ???????? ??? ????? ??????????? ???????? ???????? ??? ?????? ??????????»

Keridhaan Allah bergantung pada keridhaan orangtua, kemurkaan Allah juga bergantung pada kemurkaan orangtua. (HR Ibn Hibban dan al-Hakim).

Birr al-walidayn ini tentu tidak akan terwujud kalau tidak disertai dengan akhlak yang baik kepada kedua orangtua. Misalnya, ketika berbicara dengan mereka tidak mengeraskan suara melebihi suara mereka; tidak menatap mata, termasuk wajah mereka, tetapi menundukkan muka dan pandangan di hadapan mereka. Ketika melaksanakan keinginan mereka, harus segera, baik diminta atau tidak, apalagi jika diminta oleh mereka; termasuk mengupayakan apa saja yang mereka butuhkan. Jika hendak meninggalkan mereka, tentu tidak akan meninggalkannya, kecuali sepengetahuan mereka. Sebab, kalau semua itu tidak dilakukan, niscaya mereka akan gelisah, cemas, dan khawatir.

Jadi ustadzah, bagaimana seharusnya pak Armadi dan juga pendengar lainnya yg punya masalah serupa harus bersikap?

Untuk masalah seperti ini, bila anaknya yang benar karena istri yang notabene janda atau istri yang tidak disetujui orangtua itu adalah istri yang perilakunya baik, keterikatan terhadap pelaksanaan hukum Islamnya kuat.  Dia perempuan yang menjaga kehormatan, menjaga anak dan rumahtangganya dengan baik, meski ia buruk rupa dan usianya lebih tua dan seorang janda beranak, adalah lebih harus dipertahankan ketimbang perintah orangtua untuk menceraikan dia.  Apalagi bila orangtua akan menikahkan anak laki-lakinya itu dengan perempuan ”baik” dari kacamata materi.  Dan belum tentu perilakunya baik.  Orangtua seperti ini akan menjerumuskan anaknya sendiri dan membuat luka dan penderitaan pada wanita yang benar-benar baik.

Dan bila ternyata istri itu sudahlah tua, janda, buruk rupa dan juga buruk perilakunya, membawa aib keluarga, maka permintaan orangtua untuk menceraikannya tentu harus dijalankan semata-mata karena kepatuhan kita kepada Allah yang memerintahkan taat pada orangtua yang menyuruh pada kebajikan.

Nah disinilah kita harus memahami bagaimana kita bersikap pada dua permintaan dari dua orang yang sama-sama harus kita taati.  Harus diingat, meski sedemikian besar keharusan taat kepada orangtua, tetap tidak boleh menaati keduanya dalam perkara maksiat; meskipun pada saat yang sama tetap wajib bersikap baik kepada mereka. Seperti halnya orangtua yang menyuruh anaknya bercerai agar  menikah lagi dengan perempuan lain yang lebih kaya karena menantunya yang sekarang hanya tamatan SMA misalnya.  Ini adalah permintaan yang tidak boleh ditaati.  Harus tegas kita bersikap dan disampaikan dengan cara yang baik kepada orangtua[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *