Konsultasi Anak Muda | Diasuh oleh M. Iwan Januar, S.IKom [Penulis buku-buku remaja dan narasumber rubrik Yang Muda Yang Bertakwa, VOI]
TANYA:
Asslmwrwb. Saya mau tanya yang mana sajakah termasuk aurat, yang wajib ditutup, dari Masni di Bima NTB.
[085242748xxx]
JAWAB:
Wa’alaykum salam warahmatullah wa barakatuh.
Adanya kewajiban menutup aurat selain merupakan perintah Allah juga amat efektif mencegah terjadinya perbuatan asusila, lho dik Masni. Adapun batasannya sebagai berikut:
- Untuk pria, maka batasan auratnya adalah apa yang ada di antara pusar hingga paha. Seorang pria tidak boleh menampakkan auratnya baik kepada sesama pria maupun kepada wanita. Ketika salah seorang ahli shuffah (sahabat yang tinggal di mesjid Nabawi) tersingkap pakaiannya sehingga tampak pahanya, Nabi saw. menegur, “Apakah engkau tidak tahu bahwa paha adalah aurat?”(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Malik). Seorang pria juga tidak boleh melihat aurat pria lain. Sabda Nabi saw. “Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita”(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
- Aurat wanita telah Allah jelaskan dalam QS. An Nur: 31 dan Al Ahzab: 59. Yakni seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan.
Semoga jelas ya Dik Masni[]