VOI CORNER | Diasuh oleh Ustzh. Ir. Lathifah Musa | Tema: Ada Apa di Balik KB?
Rubrik ini mengangkat topik menarik yang ditanyakan oleh pendengar Voice of Islam. Kami hadirkan ke hadapan pembaca, semoga bermanfaat.
Ass. wr. wb. Saya ingin tanya bagaimana hukum KB dalam Islam. Apakah dibolehkan? Mengingat pemerintah kita sangat gencar dengan program KB. Alasannya supaya bisa membangun masyarakat yang berkualitas. Kalo boleh apa alasannya dan kalau tidak apa alasannya. Terima kasih. (Mursyidah di Sabang NAD)
Kalau dari sisi menunda kehamilan, atau membuat agar tidak terjadi kehamilan, hukumnya boleh saja. Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah yang membolehkan azl (senggama terputus). Azl adalah upaya menumpahkan cairan sperma di luar rahim istri agar tidak terjadi kehamilan. Banyak hadits-hadits shahih yang terkait dengan azl. Salah satunya dari Jabir ra yang berkata: “ Sesungguhnya seorang laki-laki pernah menjumpai Rasulullah saw seraya berkata: ‘Sebetulnya saya mempunyai seorang jariyah (budak wanita). Ia adalah pelayan kami sekaligus tukang menyiram kebun kurma kami. Saya sering menggaulinya, tetapi saya tidak suka jika ia sampai hamil.’ Mendengar itu Nabi saw kemudian bersabda, jika engkau mau, lakukanlah azl terhadapnya, karena sesungguhnya akan sampai juga pada wanita itu apa yang memang telah ditakdirkan Allah baginya.” (HR Ahmad, Muslim dan Abi Dawud).
Berdasarkan kebolehan azl ini, dibolehkan cara-cara baru untuk menunda kelahiran, dalam batas yang tidak melanggar hukum syariat.
Mengenai alat kontrasepsi, jika sebatas mencegah pembuahan atau menghindari pertemuan sel telur dan sperma seperti, kondom dan IUD (spiral) maka boleh saja. Demikian pula KB suntik, pil dan susuk yang berfungsi mengatur kerja hormon, juga dibolehkan selama tidak membawa dampak buruk pada pengguna. Karena kadang ada yang alergi dengan alat kontrasepsi ini. Adapun penggunaan KB seperti tubektomi atau vasektomi dipandang sebagai upaya menghentikan kehamilan secara permanen. Jadi sama dengan pengebirian. Ini yang tidak boleh dilakukan, karena bisa memutus keturunan.
Namun yang harus diwaspadai dari program KB ini adalah satu bukti yang terungkap melalui media massa yang ini berasal dari dokumen rahasia Pemerintah AS di bulan Mei 1991. Pemerintah AS dalam dokumen tersebut menyatakan kekhawatirannya terhadap pertambahan penduduk Dunia Ketiga yang dianggap sebagai ancaman bagi AS. Salah satu dokumen tersebut adalah instruksi Presiden AS No. 314 tertanggal 26 November 1985 yang ditujukan kepada beberapa lembaga khusus agar segera menekan negeri-negeri tertentu untuk mengurangi pertambahan penduduk. Di antara negeri-negeri tersebut adalah India, Mesir, Pakistan, Turki, Nigeria, Indonesia, Irak, dan Palestina. Seluruh negeri ini mayoritas berpenduduk muslim. Dokumen tersebut juga menjelaskan sarana-sarana apa yang dapat digunakan secara bergantian untuk merealisasikan tujuan di atas. Sarana bisa dimulai dengan’pembatasan kelahiran’, melalui program KB dengan memberikan keyakinan (baca: paksaan) terhadap program-program pembatasan kelahiran dan pemberlakuan kehidupan ’seks bebas’ yang tidak berisiko melahirkan keturunan. Akhirnya, bergulirlah proyek legalisasi aborsi, kondomisasi, kontrasepsi dini pada remaja putri dll.[]