dari +628586914XXX : Harta halal yg dpt d zakatkan itu yg brasal dr gaji/ pendapatan atau yg bgmana ustad? Trimakasih.
Jawab:
Zakat itu adalah ibadah sama seperti shalat lima waktu sehingga rincian aturan mainnya telah lengkap ditentukan oleh Islam melalui dalil dan bila menyimpang baik itu berupa pengurangan maupun penambahan maka itu terkategori bid’ah. Seluruh dalil yang ada dalam Al-Quran maupun As-Sunnah memastikan bahwa harta (اَلأَمْوَالُ) yang dikenai wajib zakat adalah hewan ternak (اَلْمَاشِيَةُ), tanaman dan buah-buahan (اَلزُّرُوْعُ وَالثِّمَارُ), harta perniagaan (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ) dan uang emas dan perak (اَلذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ). Hanya ini harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah nishab dan berumur satu tahun, kecuali untuk tanaman dan buah-buahan dikeluarkan zakatnya saat panen.
Jadi zakat profesi atau zakat penghasilan adalah bid’ah dan haram dilakukan oleh umat Islam, karena tidak ada dalil yang menunjukkan demikian. Lain halnya jika seorang dokter atau guru besar menyimpan uangnya sebanyak minimal setara dengan 85 gram emas (katakanlah harga emas adalah 400 ribu rupiah per gram sehingga senilai Rp 34.000.000) dan minimal tidak berkurang setelah setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen = Rp 850.000
Tanya:
dari +628127411XXX : lmkm,pak ustadz ni rasito dari geragai mau tanya apa sama batasan2 untk membayar pajak seperti kita membayar zakat mal dll.
Jawab:
Rasito di Geragai, istilah dan realitas pajak maupun implementasinya hanya dikenal dan terjadi dalam suatu negara kebangsaan yang memberlakukan sistem perekonomian kapitalisme, seperti di NKRI maupuan AS. Bahkan pajak dijadikan sebagai pos pendapatan negara yang disimpan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan target minimal menyumbang 75 persen dari seluruh rencana anggaran pendapatan yang telah ditetapkan pada suatu tahun berjalan.
Sepanjang kehidupan Islami menaungi dunia yakni sejak pemerintahan Rasulullah saw pada abad ke-6 M berpusat di Madinah hingga Khilafah Islamiyah Utsmaniyah yang berpusat di Turki, maka selama lebih dari 13 abad tersebut tidak pernah mengenal dan diberlakukan pajak. Sumber pendapatan negara Khilafah Islamiyah yang disimpan di Baitul Mal adalah berasal dari ghanimah, anfal, fai-iy, kharaj, jizyah, harta orang murtad, harta sitaan dari para pejabat/ pegawai negara yang berbuat curang (misal koruptor), sisa harta pembagian waris atau harta yang tidak ada pewarisnya, hasil penjualan kepemilikan umum misalnya minyak bumi, serta harta zakat yang disimpan secara terpisah dari harta lainnya tersebut.
Oleh karena itu dapat dipastikan ketentuan pembayaran pajak tidak ada dalam Islam karena memang tidak pernah diberlakukan, sehingga tentu saja berbeda diametral dengan seluruh ketentuan pembayaran zakat mal dalam Islam, baik tentang jenis harta yang dikenai wajib zakat maupun batas kadar minimal harta (nishab) serta persentase besaran zakat untuk setiap jenis harta tersebut.
Dari +628217520XXX : Aslmk. Voice islam ini hamba allah di Babel. Bgni ustd. Sbg conth jika duit di Bank Rp. 25 jta kmdin thn 2010 tlh dikluarkan zakatnya. Apakh jika duitnya tetap smpi tahun 2011 apa perlu dizakati. Syukrn
Jawab:
Uang yang tersimpan selama setahun (hitungan kalender Hijriyah), ketentuan zakatnya adalah mengikuti emas atau perak, yakni jika mengikuti emas maka nishab zakat emas adalah 20 dinar yakni 85 gram yang jika dirupiahkan (dengan asumsi harga per gram emas adalah 400 ribu rupiah) adalah : 85 X Rp 400.000 = Rp 34.000.000, lalu jika uang 34 juta rupiah tersebut mulai ada pada bulan Dzulqa’dah 1432 H maka baru wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen (Rp 850.000) pada bulan Dzulqa’dah 1433 H jika minimal tetap atau bertambah dan jika berkurang walau hanya satu rupiah maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Jika pada bulan Dzulqa’dah tahun berikutnya yakni 1434 H dan seterusnya jumlah uang tersebut masih tetap, maka wajib dikeluarkan zakatnya di setiap tahun tersebut.
Jadi jumlah uang yang dimisalkan oleh Hamba Allah di Babel yakni sebanyak Rp 25 juta, tentu saja belum sampai pada taraf nishab zakat emas 85 gram atau Rp 34 juta rupiah sehingga belum wajib mengeluarkan zakatnya.
Assalaamu’alaikum wr wb. Bolehkah harta yang sudah senisob untuk dizakati kemudian di pecah pecah sehingga nilai setiap pecahan hartanya kurang dari senisob sehingga bebas zakat? (Dari chabib Junaedi)
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Chabib Junaedi, ketika harta seorang muslim telah sampai pada nishab serta telah berumur satu tahun (kecuali untuk tanaman dan buah-buahan pada saat panen), maka dia wajib segera mengeluarkan zakat hartanya itu dan haram melakukan perbuatan lainnya termasuk memecah hartanya menjadi beberapa bagian sedemikian rupa sehingga setiap pecahan menjadi tidak sampai kepada nishab. Jika tindakan itu dilakukan saat Khilafah Islamiyah ada maka tentu saja Khalifah akan menjatuhkan sanksi tertentu bahkan hingga berupa sanksi bunuh seperti yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنْ الْعَرَبِ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِأَبِي بَكْرٍ كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ رَأَيْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ (رواه مسلم
Dari Abi Hurairah berkata: ketika Rasulullah saw telah diwafatkan dan Abu Bakar telah diangkat jadi Khalifah setelah beliau, maka ada sekelompok orang Arab yang kufur. Saat itu Umar bin Khaththab berkata kepada Abu Bakar: bagaimana anda akan memerangi manusia padahal Rasulullah saw telah berkata: aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berucap Tidak ada Tuhan selain Allah, lalu siapa saja yang telah berucap Tidak ada Tuhan selain Allah, maka terpelihara dariku nyawa dan hartanya kecuali sesuai dengan peruntukkannya dan perhitungannya dikembalikan kepada Allah. Maka Abu Bakar berkata : demi Allah, sungguh aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan shalat dengan zakat, ingatlah zakat itu adalah haqnya harta. Demi Allah, andai mereka menolak aku mengambil harta yang selama ini mereka bayarkan kepada Rasulullah saw, pastilah aku akan memerangi mereka atas penolakannya itu. Kemudian Umar bin Khaththab berkata : maka demi Allah, yang terjadi atas dia tiada lain kecuali aku mengetahui bahwa Allah ‘Azza wajalla telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, lalu aku pun tahu bahwa dia memang benar.” (HR Muslim)
Assalaamu’alaikum wr wb. Ustadz tolong jelaskan perbedaan antara infak, shadakoh, zakat. Mksh (+6281994366xxx)
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Istilah infaq dapat dipahamkan dari pernyataan Rasulullah saw berikut :
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ (رواه الترمذي
Tidak akan pernah bergerak kedua kaki seorang manusia pada hari qiyamah hingga dia ditanya tentang umurnya dalam hal apa dia habiskan, dan tentang ilmunya dalam perbuatan apa dia gunakan, dan tentang hartanya dari mana dia peroleh dan dalam hal apa dia infaqkan, dan tentang tubuhnya dalam hal apa dia rusakkan (HR Tirmidzi)
Bagian ucapan Rasulullah saw وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ (dan tentang hartanya dari mana dia peroleh dan dalam hal apa dia infaqkan) menunjukkan bahwa istilah infaq adalah bersifat umum yang didalamnya tercakup zakat alias shadaqah yang wajib maupun shadaqah yang sunnah (sering disebut shadaqah). Jadi infaq adalah membelanjakan harta yang dimiliki baik untuk pembelanjaan yang wajib misalnya zakat mal, zakat fitri, membiayai pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, maupun pembelanjaan yang sunnah yang sering disebut sebagai shadaqah, misalnya memberikan bantuan dana untuk pembangunan masjid, atau saat zakat fitri dibayarkan setelah shalat Idul Fitri dilakukan.
Assalamualaikum.. Bisakah dana zakat Mal digunakan untuk sunatan masal pada anak anak yang tidak mampu (Abdul Hadi)
Jawab:
Abdul Hadi, pihak yang berhaq menerima zakat mal telah ditetapkan oleh Islam seperti yang dinyatakan oleh Allah SWT dalam Al-Quran :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60
Hanya sesungguhnya zakat itu adalah bagi orang-orang faqir, miskin, amilin, orang yang tengah dibujuk perasaannya, untuk membebaskan hamba sahaya, bagi orang-orang berhutang, untuk jihad dan ibnu sabil. Zakat itu adalah fardlu dari Allah dan Allah Maha Mengetahui Maha Memutuskan (QS at-Taubah : 60)
Oleh karena itu, pembagian zakat mal haram disalurkan kepada selain delapan golongan tersebut. Artinya, diharamkan harta zakat digunakan untuk membangun masjid, jalan raya, fasilitas umum termasuk untuk membiayai penyelenggaraan khitanan massal. Penggunaan zakat mal yang benar adalah jika memang orang tua anak-anak yang ikut serta dalam khitanan massal tersebut adalah miskin atau faqir, maka mereka itulah mustahiq zakat, sehingga mereka berhak untuk menerimanya.
Asslmkm. Ana mau nny ni ustadz, dalam Islam ada nggak zakat profesi? Jzkumulloh (+6285768340xxx)
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Islam menetapkan zakat seperti halnya shalat lima waktu yakni sama-sama sebagai ibadah, sehingga seluruh ketentuan tatacaranya nya telah ditetapkan oleh Islam sendiri yakni tentang macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, batas minimal harta (nishab) yang wajib dikeluarkan zakatnya, ketentuan umur setahun dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, serta mustahiq zakat itu sendiri. Seluruhnya telah ditetapkan secara rinci dan pasti oleh Islam sehingga ketetapan itulah yang wajib diikuti dan dipraktikkan oleh umat Islam.
Jika membuat sesuatu yang baru di luar rincian ketetapan Islam seputar zakat tersebut misalnya dengan menambahkan macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat profesi atau zakat penghasilan, maka tindakan itu adalah bid’ah yang haram dilakukan. Rasulullah saw menyatakan: Lanjutkan
Assalaamu’alaikum wr wb
Banyaknya email dan SMS berisi pertanyaan dan permintaan untuk sejumlah training, maka kami, Manajemen MediaIslamNet menyediakan beragam layanan training yang disesuaikan dengan ketersediaan para trainer (instruktur) yang selama ini memang menangani secara profesional untuk beberapa jenis training.
Training yang saat ini tersedia di MediaIslamNet adalah:
Trainer: Ust. M. Iwan Januar (pengasuh rubrik Bukan Pernikahan Cinderella di program Voice of Islam, penulis buku “Bukan Pernikahan Cinderalla, Sex Before Married? dll)
Trainer: Ust. Munawwir (perukyah syari’yah, berpengalaman dalam membantu penyembuhan dari gangguan jin)
Trainer: Ust. Umar Abdullah (salah satu pengasuh rubrik ekonomi Islam di program Voice of Islam)
Trainer: Ust. O. Solihin (penulis buku Menjadi Penulis Hebat, owner situs kepenulisan , mentor kelas menulis di beberapa lembaga pendidkan dan sekolah, menulis lebih dari 40 buku)
Bagi Anda sebagai perorangan atau lembaga yang berminat mengadakan beberapa (atau semua) jenis training yang kami sediakan, silakan langsung menghubungi kami dengan cara mengajukan proposal via email ke:
(paling lambat 1 bulan sebelum hari-H)
Untuk komponen rincian biaya yang harus ditanggung oleh panitia penyelenggara (perorangan atau kelompok) adalah sebagai berikut:
CATATAN: Untuk panitia penyelenggara di luar jabodetabek yang melaksanakan training lebih dari 1 hari, maka kami berikan Bonus (jam 18.00-21.00) untuk mengngisi Pengajian di masjid, di radio, atau di tivi lokal di daerah masing-masing. Jika memang diperlukan.
Salam,
MediaIslamNet
Assalaamu’alaikum wr wb
“Penyaluran Zakat”, inilah tema Tips Ramadhan hari ini. Silakan koleksi file MP3 ini untuk disiarkan sebagai sisipan untuk acara-acara Ramadhan di radio bagi para pengelola radio yang tergabung dalam VOIRadioNetwork. Bagi Anda yang bukan pengelola radio, boleh juga mengoleksi file ini. Berminat? Langsung saja . Semoga bermanfaat.
salam,
MediaIslamNet
Anda dapat berlangganan artikel dari MediaIslamNet | portal opini dan solusi islami dengan menggunakan alamat email Anda untuk mendapatkan update artikel terbaru langsung ke inbox email Anda. Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Ming |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Jan | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | ||||