Posts Tagged ‘uang’

Allah yang Menjamin

Allah yang Menjamin

Dipublikasikan pada Minggu, 1 Mei 2011 | 9:05

Oleh Umar Abdullah

Abu Hurairah ra mengatakan, bahwa Rasulullah saw menceritakan seseorang dari Bani Israil meminjam dari kawannya uang seribu dinar. (Untuk diketahui, 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas. Seribu dinar sama dengan 4250 gram emas. Jika satu gram emas senilai Rp 400 ribu, maka seribu dinar senilai Rp 1,7 Milyar. Wow!)

Oleh orang yang meminjaminya ia diminta supaya membawa saksi. Namun orang yang berhutang itu berkata, “Cukup Allah sebagai saksi.”

Lalu ia diminta supaya mendatangkan penjamin. Namun ia menjawab, “Cukup Allah yang menjamin.”

Maka orang yang memberi hutang berkata, “Anda benar.”

Lalu uang seribu dinar itu diserahkan kepadanya dengan janji sampai pada saat yang telah ditentukan. Lanjutkan

Permalink  |  Tagged with: , , , , ,
Tips Ramadhan: Zakat Simpanan Uang

Tips Ramadhan: Zakat Simpanan Uang

Dipublikasikan pada Senin, 6 September 2010 | 4:49

Assalaamu’alaikum wr wb

Bagi para pengelola radio yang tergabung di VOIRadioNetwork, silakan langsung saja file MP3 berisi Tips Ramadhan dengan tema: “Zakat Uang Simpanan”. Semoga bermanfaat.

Salam,

MediaIslamNet

Permalink  |  Tagged with: , , , ,
Nukar Uang

Nukar Uang

Dipublikasikan pada Rabu, 17 Maret 2010 | 7:40

Pertanyaan:

+6285835047xxx  Aslm. Sekarang di Terminal2 mulai banyak lagi. Apa hukumnya tukar uang rupiah dg rupiah.100rb jd 110rb. Dari Uda di http://kampuangdenai.wen.ru

Jawab:

Wa ’alaikumus salaam wr. wb.

Pertukaran semacam ini terkategori Riba. Pertukaran dengan benda yang sejenis dengan adanya penambahan termasuk pertukaran yang diharamkan dalam Islam. Uang tambahan Rp 10.000 dari Rp 100.000 itulah ribanya.

Rasulullah saw bersabda:

”Adz-dzahabu bidzahabi, wal fidhdhatu bilfidhdhati, walburru bilburri, wasysya’iir bisysya’iir, wal tamru bitamri, wal milhu bilmilhi, mitslan bi mitslin yadan biyadin, faman zaada awistazaada faqad arbaa, al-aakhidzu wal mu’thii fiihi sawaa`un.”

(HR. Ahmad dan Bukhari) (Terj. Nailul Authar hal. 1725)

Menjelang lebaran, pertukaran semacam ini banyak kita lihat di terminal, bandara, pelabuhan, dan di jalan-jalan menuju kota-kota tujuan pemudik. Sekilas, memang bagi si pemudik yang ingin menukar uangnya, ia tidak merasa dirugikan, karena ia memang sedang memerlukan uang dalam pecahan yang lebih kecil. Sedang bagi si penyedia uang pecahan kecil, ia mendapat keuntungan dari pertukaran ini. Keadaan ini biasanya terjadi karena para pemudik biasanya membawa uang dalam pecahan yang besar, padahal dalam perjalanan mudiknya, si pemudik memerlukan uang pecahan kecil untuk berbagai keperluan, mulai dari buang air kecil hingga beli makanan kecil. Sementara biasanya si pedagang tidak menyiapkan uang kembalian yang cukup sehingga seringkali pemudik merasa dirugikan dengan kembalian yang tidak sesuai. Terjadinya praktek riba model ini sebenarnya memanfaatkan kondisi tersebut.

Solusinya, pemerintah melalui perbankan nasional dan swasta menyediakan counter-counter penukaran uang di posko-posko mudik sepanjang jalur mudik. Penukaran rupiah dengan rupiah tanpa meminta tambahan. Penukaran ini selain menyenangkan bagi pemudik dan pedagang, juga untuk mengurangi beredarnya uang palsu. Insya Allah bisa melenyapkan praktek riba yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya. Jika masih ada juga segelintir orang yang ingin memetik riba, maka Qadhi Hisbah (hakim yang mengurusi tindakan yang merugikan masyarakat) berikut Syurthah (polisi) yang akan menanganinya.

Permalink  |  Tagged with: ,
TOP LIMA Terbanyak Dibaca Bulan Ini
Advertisement

Artikel Lainnya

Arsip Artikel

Februari 2012
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Ming
« Jan    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829