Suami yang mengusir istrinya, apalagi sekaligus anak-anaknya, maka dia bukan suami yang baik. Bahkan kalau suami mengatakan “pergi saja ke rumah orang tuamu!” Dalam konteks mengusir, maka ini bisa menjadi indikasi cerai. Bahkan ini cara bercerai yang tidak baik. Dalam kasus penanya, tampaknya sudah jatuh cerai: indikasinya adalah (1) istri pergi dengan anak-anak karena diusir.
Istri yang Pergi dari Rumah
Pertama agar suami tidak lalai dari kewajibannya, karena istri yang baik tentu tidak ingin suaminya bermaksiat kepada Allah. Kedua Istri dapat terpenuhi haknya sehingga bisa menjalankan kewajibannya secara baik. Yang terkategori hak misalnya: makanan, pakaian, tempat tinggal, perlakuan yang baik dari suaminya. Ini menyangkut masalah nafkah bathin dan juga keamanan.
Karakteristik Negara Khilafah Islamiyah
Seruan Allah kepada Rasulullah SAW untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai wahyu Allah SWT juga berlaku sebagai seruan untuk umat Islam. Mafhumnya, adalah ketika ada seruan ini, maka berarti umat Islam wajib untuk menyelenggarakan sistem yang bisa menjalankan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah. Setelah Rasulullah SAW wafat, yang memutuskan perkara di tengah kaum muslimin adalah Khalifah, sedangkan sistemnya bernama Khilafah.
Hukum Beryoga
Bagi umat Islam, setiap aktivitasnya terikat dengan hukum syara’. Tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum syara. Bahkan dalam setiap aktivitasnya ada kaidah: al ashlu fil af’al at taqoyyid bilhukmi syar’iy. Dalam pelaksanaan aktivitas ini pun tidak dibolehkan bila terkait dengan ritual atau cara-cara beribadah agama lain. Persoalannya adalah postur-postur dalam yoga itu juga merupakan bagian dari penerapan ritual penyatuan dengan pencipta menurut ajaran Hindu.

![Mustafa Kemal Ataturk Sang Penjagal Khilafah [bagian 1]](http://mediaislamnet.com/wp-content/uploads/2010/02/58276_mustafa_kemal_ataturk_300_225-150x150.jpg)


![[mp3] Senin, 12 Rabi'ul Awwal](http://mediaislamnet.com/wp-content/uploads/2011/02/rasul-saw-150x150.jpg)

Komentar Terakhir