Arsip Artikel

Mari Bergabung di Pesantren Media!

Mari Bergabung di Pesantren Media!

Dipublikasikan pada Minggu, 5 Februari 2012 | 12:19

Assalaamu ‘alaikum wr. wb.

Saya, Lathifah Musa, Producer Majalah Udara Voice of Islam.

Alhamdulillah sudah satu semester lebih kami mendidik santri-santri Pesantren Media Angkatan Pertama. Alhamdulillah mereka mulai merasakan bagaimana mengkaji Islam secara intensif. Sebagian teknik media yang sudah diajarkan pun mulai mereka praktekkan. Menulis di website dan siaran di radio sudah menjadi aktivitas harian mereka.

Tiba giliran kami untuk mengundang kembali para remaja yang ingin mendalami Islam sekaligus mempelajari teknik-teknik media untuk menjadi santri Pesantren Media Angkatan Kedua.

Kami mencanangkan untuk mencetak para remaja menjadi seorang muslim yang:
1.    KOKOH IMANNYA,
2.    LUAS PENGETAHUAN ISLAMNYA,
3.    INDAH AKHLAQNYA, dan
4.    MENGUASAI BERBAGAI TEKNIK DAKWAH MELALUI MEDIA.

Kami tidak mencetak mereka untuk jadi pekerja, tetapi mereka kami cetak untuk menjadi:
A.    PENGUSAHA MEDIA,
B.    PENULIS & BROADCASTER HANDAL,
C.    TIM KREATIF, dan
D.    SINEAS PRODUKTIF.

Mereka akan dididik oleh para pengajar dan praktisi yang sudah melahirkan karya-karya media:

Ust. Ir. Umar Abdullah
1.    ILMU AQIDAH
2.    SEJARAH ISLAM
3.    SEJARAH DUNIA
4.    TATA PERGAULAN ISLAMI
5.    PEMROGRAMAN RADIO
6.     TEKNIK BERCERITA

Ust. Oleh Solihin, S.IKom
7.    PROBLEMA ANAK MUDA
8.    TEKNIK MENULIS KREATIF
9.    PEMBUATAN WEBSITE DAN BLOG

Usth. Asri Supatmiati, S.Si
10.    PENGELOLAAN SURAT KABAR

Ust. Munawir
11.    TAHSINUL TILAWAH (PERBAIKAN BACAAN AL-QUR`AN)
12.    ATH-THIBBUN NABAWI (PENGOBATAN CARA NABI)

EF Turmudzi
13.    DESAIN GRAFIS dan FOTOGRAFI diajarkan oleh

Ust. Purwa Ariandi
14.    PEMBUATAN STASIUN RADIO
15.     TEKNIK KOMPUTER
16.    PERKEMBANGAN IT TERBARU

Dafi Erlangga
17.    MIXING AUDIO

Lucky Mustika Nusantara
18.    PEMBUATAN CLOTHING
19.    PEMBUATAN MUSIK DIGITAL

Dedy Arif
20.    OLAH VOCAL
21.    INSTRUMEN MUSIK

Nafisah FB
22.    MENULIS SKENARIO FILM

Diyah Yuli Sugiarti
23.    WIRAUSAHA YANG SUKSES

Divan Semesta
24.    KOMUNIKASI BAHASA INGGRIS

Dr. H. Abdurrahman al-Baghdadi
25.    TAFSIR AL-QUR`AN & SYARAH AL-HADITS

Saya sendiri mengisi materi:
26.    BAHASA ARAB
27.    FIQIH WANITA
28.    PERSIAPAN MEMBANGUN RUMAH TANGGA
29.    TEKNIK MEMBACA FAKTA
30.    ANALISA BERITA.
31.    Untuk tingkat SMP ditekankan pada TAHFIZHUL QUR`AN (HAFALAN AL-QUR`AN) dan PENDIDIKAN PRA BALIGH. Mulai tahun ini, selain membuka kelas untuk tingkat  SMA, Pesantren Media juga membuka kelas untuk tingkat SMP.

SYARAT MENJADI SANTRI:

  1. Beragama Islam,
  2. Laki-laki & Wanita,
  3. Bersedia mengikuti peraturan pesantren.
  4. Untuk tingkat SMP santri berusia minimal 12 tahun atau sudah lulus SD atau MI. Untuk tingkat SMA santri berusia minimal 15 tahun atau sudah lulus SMP atau MTs.

BIAYA

  1. Biaya Pendaftaran dan Pendidikan ditanggung oleh Yayasan Mutiara Ummat.
  2. Biaya hidup selama pendidikan ditanggung orang tua/ wali santri sebesar Rp 660.000/ bulan. Biaya tersebut sudah termasuk: makan, minum, obat herbal, mandi, cuci baju,dan pondokan.

BENTUK PENDIDIKAN:
Kuliah, Diskusi, dan Praktek Lapang.

FASILITAS:
Perpustakaan, Studio, dan Laboratorium.

LAMA PENDIDIKAN:
Tiga tahun, mulai tanggal 1 Juli 2012.

JUMLAH SANTRI:
20-30 orang per angkatan.

Informasi lebih lanjut dan Formulir Pendaftaran bisa diambil gratis melalui internet di www.mediaislamnet.com atau di www.pesantrenmedia.com dan dikembalikan paling lambat tanggal 31 Mei 2012 via Pos ke: PESANTREN MEDIA, Komplek Laladon Permai Jl. Seruni Blok E No. 3 Bogor, Telp. (0251) 8-630-166.

Peserta akan kami seleksi. Hanya mereka yang ingin mewujudkan dedikasi dan karya terbaik di bidang media saja yang akan kami terima.

PESANTREN MEDIA
Menyongsong Masa Depan Peradaban Islam Terdepan Melalui Media

Permalink  |  Tagged with: ,
Shalat Tahajud; Tata Cara dan Keutamaannya

Shalat Tahajud; Tata Cara dan Keutamaannya

Dipublikasikan pada Sabtu, 4 Februari 2012 | 7:07

Oleh Umar Abdullah*

Shalat Tahajjud termasuk Qiyamul Lail (shalat malam). Hukumnya sunnah (sangat dianjurkan untuk dikerjakan).

TATA CARA

DILAKUKAN SETELAH TIDUR MALAM

Yang termasuk qiyamul lail (shalat malam) adalah shalat tarawih, shalat witir, dan shalat tahajjud. Bedanya, shalat tarawih dikerjakan sesudah seseorang shalat Isya’, sedangkan shalat Tahajjud dikerjakan setelah seseorang shalat ‘Isya dan setelah ia tidur di malam hari. Secara bahasa, tahajud berarti an-Naum (tidur).

WAKTU UTAMA

Shalat Tahajjud bisa dikerjakan setelah bangun malam hingga adzan shalat Shubuh. Adapun waktu yang paling utama untuk mengerjakannya adalah di sepertiga malam terakhir.
Amr bin ‘Abasah berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, bagian malam yang manakah yang paling didengar?” Beliau saw berkata: “Sepertiga malam terakhir, maka shalatlah sekehendakmu.” (HR. Abu Dawud, al-Hakim, dan Tirmidzi)

Jika malam diawali saat Maghrib (matahari tenggelam) misal jam 18.00 dan Fajar terbit jam 04.00 maka panjang malam saat itu adalah 10 jam.

Sepertiganya adalah 3 1/3 jam. Maka sepertiga malam terakhir dimulai sekitar pukul 01.00 pagi.
Dari Masruq, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah tentang amal yang dilakukan Rasulullah saw. Ia berkata: ‘Beliau suka sesuatu yang terus menerus dilakukan.” Aku bertanya: “Saat kapankah dia shalat?” Aisyah berkata: “Jika beliau mendengar kokok ayam jantan (yang berkokok di akhir malam) maka beliau bangun kemudian shalat.” (HR. Muslim, an-Nasa`i, Abu Dawud, Bukhari, dan Ahmad)

BERSIWAK SEBELUM SHALAT TAHAJJUD

Disunnahkan membersihkan gigi dengan siwak sebelum shalat Tahajjud.
Hudzayfah ra meriwayatkan: “Bahwa Nabi saw jika berdiri untuk shalat Tahajjud di waktu malam, maka beliau membersihkan mulut beliau dengan siwak.” (HR. Bukhari, Muslim, an-Nasa`i dan Ibnu Hibban)

DOA SHALAT TAHAJJUD

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, ia berkata:
Adalah Nabi saw jika berdiri di waktu malam untuk bertahajjud maka beliau saw mengucapkan:  “AllaaHumma lakal hamdu (Ya Allah, bagi-Mulah segala puji),Anta qayyimus samawaati wal ardhi wa man fiiHinna (Engkaulah penegak langit dan bumi dan segala isinya), Walakal hamdu (dan bagi-Mulah segala puji), Lakal mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiiHinna (bagi-Mu kerajaan langit dan bumi dan segala isinya).  Walakal hamdu (bagi-Mulah segala puji).Anta nuurus samaawaati wal ardhi wa man fiiHinna ( Engkaulah cahaya langit dan bumi dan segala isinya). Walakal hamdu (Bagi-Mulah segala puji),Anta malikus samaawaati wal ardh (Engkaulah yang merajai langit dan bumi), Wa lakal hamdu (dan bagi-Mulah segala puji), Antal haqq (Engkau adalah haq),Wa wa’dukal haqq (janji–Mu adalah haq),Wa liqaa`uka haqq (pertemuan denganMu adalah haq), Wa qawluka haqq (dan firman-Mu adalah haq),Wal jannatu haqq (dan surga itu adalah haq),Wan naaru haqq (dan neraka itu adalah haq),Wan nabiyyuuna haqq (dan para Nabi adalah haq), Wa Muhammadun shallallaahu ‘alayhi was salaamu haqq (dan Muhammad saw adalah haq),Was saa’atu haqq (dan Hari Kiamat itu adalah haq). AllaHumma laka aslamtu (Ya Allah, kepada-Mu aku berserah diri),Wa bika aamantu (dan kepadaMu aku beriman/percaya),Wa ‘alayka tawakkaltu (dan terhadapMu aku bertawakal), Wa ilayka anabtu (dan kepadaMulah aku kembali),Wa bika khaashamtu (dan dengan-Mu aku berhujjah), Wa ilayka haakamtu (dan kepadaMu aku berhukum), Faghfirlii maa qaddamtu wa maa akhkhartu (maka ampunilah aku atas dosa yang telah dan belum aku lakukan),Wa maa asrartu wa maa a’lantu (dosa yang aku sembunyikan dan aku nyatakan).  Antal muqaddimu wa antal mu`akhkhiru (Engkaulah yang mengawalkan dan mengakhirkan). Laa ilaaHa illaa anta (Tidak ada Tuhan selain Engkau), Au laa ilaaHa ghayruka (atau tidak ada Tuhan selan-Mu).” (HR Bukhari)

BERAPA RAKAAT?

Jumlah raka’at shalat Tahajjud bisa 2, 4, 6, atau 8 raka’at. Dua rakaat salam, dua rakaat salam.

Dari Ibnu Umar ra: “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw tentang Shalat Malam, maka beliau berkata, “Shalat Malam itu dua raka’at dua raka’at…”(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Yang lebih utama dilaksanakan sebanyak delapan raka’at, kemudian diikuti dengan tiga raka’at shalat witir.

Dari Amir bin as-Sya’biy, ia berkata: “Aku bertanya kepada Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar tentang shalat Rasulullah saw pada waktu malam, maka keduanya berkata: Tiga belas raka’at, diantaranya: delapan raka’at, dan berwitir tiga raka’at , dan dua raka’at setelah fajar.” (HR. Ibnu Majah)

BACAAN BOLEH DIKERASKAN, BOLEH DISIRRKAN

Jika seseorang shalat Tahajjud sendirian, maka dia boleh menjahrkan (mengeraskan) bacaan, boleh juga mensirrkannya (dengan berbisik). Namun jika ia shalat di masjid atau di suatu tempat yang ada orang lain yang sedang shalat juga, maka hendaknya dia merendahkan suaranya agar tidak mengganggu orang yang shalat yang ada di sampingnya.

Dari Abdullah bin Abi Qais, ia berkata: “Aku bertanya kepada Aisyah… bagaimanakah bacaan Rasulullah saw di waktu shalat malam, apakah dijaharkan atau disirrkan? Ia berkata: “Semua itu pernah beliau saw lakukan, kadang-kadang beliau menjaharkan, dan kadangkala pula beliau mensirrkan. “ (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah)

KEUTAMAAN SHALAT TAHAJJUD

1)    SHALAT SUNNAH YANG PALING UTAMA

Karena shalat tahajjud termasuk shalat malam, maka shalat tahajjud adalah shalat sunnah yang paling utama melebihi shalat sunat rawatib.
Dari Abu Hurayrah ra. Ia barkata: Rasulullah saw bersabda: “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa syahrullah, yakni bulan Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Tirmidzi)

2)    MENJADI SUAMI ISTRI YANG DIRAHMATI ALLAH SWT

Dari Abu Hurayrah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allah SWT merahmati seorang laki-laki yang bangun malam hari lalu dia shalat dan membangunkan istrinya sehingga istrinya pun ikut shalat. Jika tidak mau maka dia memercikkan air ke wajah istrinya itu. Dan Allah SWT merahmati seorang istri yang bangun di waktu malam, lalu ia shalat dan membangunkan suaminya, kemudiaan dia pun shalat. Jika tidak mau, maka dia memercikkan air ke wajah suaminya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa`i)

3)    JALAN ORANG SHALIH, SARANA PENDEKATAN DIRI KEPADA ALLAH, PENEBUS KESALAHAN, PENCEGAH BERBUAT DOSA

Abu Umamah al-Bahili ra meriwayatkan dari Rasulullah saw : beliau bersabda: “Kalian harus menjaga shalat malam, karena ia merupakan jalan orang-orang shalih sebelum kalian, cara yang kalian miliki untuk mendekati Tuhan kalian, penebus kesalahan-kesalahan, dan pencegah dari dosa-dosa.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, ath-Thabrani, dan al-Hakim)

4)    SEBELUMNYA PERNAH DIWAJIBKAN

Shalat Malam sebelumnya pernah diwajibkan selama satu tahun penuh sejak turun firman Allah SWT:
1)    Yaa ayyuHal muzzammil (Hai orang yang berselimut (Muhammad)) 2) Qumil laila illaa qaliilaa ( bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya)) ( QS. Al-Muzzammil : 1-2)

Kemudian hukum wajib ini dinasakh (dihapus) sehingga shalat malam hukumnya jadi sunat yang sangat dianjurkan dengan turunnya firman Allah SWT Surat al-Muzzammil : 20.

5)    AMALAN CALON PENGHUNI SURGA

Allah SWT berfirman:
Waminal laili fataHajjad biHi naafilatallaka ‘asaaaa ayyab’atsaka rabbuka maqaamam mahmuudaa ( Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-Mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Israa’ : 79)


Disampaikan dalam Pertemuan Para Haji pada hari Ahad, 29 Januari 2012 di Rumah Bapak Prof. H. Cecep Kusmana di Komplek Laladon Permai Bogor

* Direktur Pesantren Media, Laladon Permai Jl. Seruni Blok E No. 3 Bogor, Telp. 0251-8630166. Website: mediaislamnet.com

Permalink  |  Tagged with:
Air Mata Persahabatan

Air Mata Persahabatan

Dipublikasikan pada Jumat, 3 Februari 2012 | 7:01

AIR MATA PERSAHABATAN

Oleh Sarah Nurul Aziizah

Musikalisasi: Dedy Arif

DOWNLOAD DI SINI

 

Air itu…

Mengalir di pipiku

Jatuh satu persatu

Menggambarkan perasaanku

 

Mata yang berlinang

Pipiku yang basah

Isak yang terdengar

Menambah perih perasaanku

 

Air itu…

Begitu hebat

Melunturkan hati

Sampai tak berwarna lagi

 

Isak yang terdengar

Begitu dahsyat

Meretakkan tembok hati

Hingga pecah berkeping-keping

 

Bergetar tanganku

Menggigil tubuhku

Pusing kepalaku

Sakit perasaanku

 

# SAHABAT…

DIA YANG MENEMANI

SAAT SUKA DAN DUKA

TERIMA KASIH

UNTUK SELAMANYA

 

Ia datang

Saatku membutuhkan

Hingga tak ada lagi

Isakan yang terdengar

 

Karna dia

Tak ada lagi tangan yang gemetar

Tak ada lagi tubuh yang menggigil

Tak ada lagi… dan tak ada lagi

 

#

 

Air itu…

Masih tetap ada

Air yang berlinang

Di pipi yang basah

 

Hanya kini

Tak gambarkan kesedihan

Keperihan

Ataupun kesakitan

 

Air itu…

Tak menyatu dengan amarah

Ataupun ketakutan

Namun kini

Dengan kebahagiaan

 

#

 

Air itu…

Air mata keharuan

Yang kau ubah

Menjadi senyuman

 

Sahabat…

Terima kasih

Telah menemani

Di saat suka maupun duka

 

Kisah kita

Kan terukir

Dalam memori persahabatan

Yang tak akan kulupakan

Selamanya

 

#

Permalink  |  Tagged with: , ,
Kelangkaan Ulama yang Mengerti Ekonomi

Kelangkaan Ulama yang Mengerti Ekonomi

Dipublikasikan pada Rabu, 1 Februari 2012 | 1:15

Tanya:

dari +628572632XXX : knp ulama2 skrg bnyk yg tdk mengerti masalah ekonomi ummat  ?

Jawab:
Realitas ini adalah bukti tak terbantahkan dari keberhasilan aqidah bathilah Sekularisme menggantikan secara utuh aqidah Islamiyah, sehingga kedudukan ideologi Islam pun tergantikan 100 persen oleh ideologi Kapitalisme Sekularistik.

Sekularisme mewajibkan memisahkan urusan keagamaan yakni hubungan manusia dengan Tuhannya dari urusan publik yakni urusan politik dan negara : give the God his rights and give the Emperor his rights too. Sekularisme muncul lalu mendasari peristiwa Revolusi Perancis pada 14 Juli 1789, sehingga sampai kini telah berumur 222 tahun dan telah menjadi asas pemikiran sekaligus kehidupan umat Islam paling tidak sejak 3 Maret 1924 alias 87 tahun lebih 9 bulan. Tentu saja perjalanan waktu yang hampir satu abad tersebut sudah cukup untuk menjadikan Sekularisme sebagai perkara yang bersifat final bagi umat Islam (قَنَاعَتُهُمْ) sehingga apa pun yang dititahkannya dipastikan akan ditaati oleh mereka.

Akhirnya umat Islam memposisikan Islam tiada lain tiada bukan hanya sebatas rukun Islam lima yang notabene itu hanyalah aturan main hubungan mereka dengan Allah SWT dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan muamalah dan uqubat. Padahal muamalah adalah aturan main dalam Islam yang mengatur interaksi sesama manusia yang tentu saja di dalamnya ada sistem perekonomian dalam Islam. Sekali lagi, inilah penyebab utama mengapa banyak sekali ulama Islam yang sangat tidak paham terhadap sistem perekonomian dalam Islam dan realitas itu sangat terbukti dari sepak terjang mereka yang justru “merestui” kemunculan dan keberadaan berbagai lembaga keuangan (bank maupun non bank) yang berembel-embel syariah daripada berupaya keras dan sungguh-sungguh untuk mengembalikan sistem perekonomian Islami yang diberlakukan dalam wadah pelaksanaan Khilafah Islamiyah. Bahkan lebih mengerikan lagi dari itu adalah hampir 100 juta orang umat Islam Indonesia menolak mentah-mentah pemikiran untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah, sekaligus memerangi siapa pun orangnya yang mengusung serta memperjuangkan pemikiran tersebut. Rasulullah saw menyatakan :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْزِعُ الْعِلْمَ بَعْدَ أَنْ أَعْطَاكُمُوهُ انْتِزَاعًا وَلَكِنْ يَنْتَزِعُهُ مِنْهُمْ مَعَ قَبْضِ الْعُلَمَاءِ بِعِلْمِهِمْ فَيَبْقَى نَاسٌ جُهَّالٌ يُسْتَفْتَوْنَ فَيُفْتُونَ بِرَأْيِهِمْ فَيُضِلُّونَ وَيَضِلُّونَ (رواه البخاري)
Sungguh Allah tidak akan mengambil lagi ilmu begitu saja setelah Dia berikan ilmu itu kepada kalian, tetapi Dia akan mengambilnya bersamaan dengan mengambil para ulama berikut ilmu mereka sehingga yang tersisa adalah manusia sangat bodoh yang akan dimintai fatwa lalu mereka akan berfatwa berdasarkan semata pemikiran mereka (tanpa dasar ilmu), maka mereka menyesatkan orang lain dan diri mereka juga sesat. (HR Bukhari)

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا (رواه البخاري)
Sungguh Allah tidak akan mengambil ilmu begitu saja dari manusia tetapi Dia akan mengambil ilmu seiring dengan mengambil para ulama hingga saat tidak ada lagi seorang pun yang berilmu, pastilah manusia menjadikan para pemuka sangat bodoh sebagai penggantinya, lalu mereka ditanya maka mereka pun memberikan fatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sendiri sesat dan menyesatkan. (HR Bukhari)

Permalink  |  Tagged with: , ,
Ibadah Anak Hasil Zina

Ibadah Anak Hasil Zina

Dipublikasikan pada Selasa, 31 Januari 2012 | 6:44

Tanya:

dari +628191550XXX : Apakah ibadahnya anak haram (lahir sblm nikah) bisa diterima, apakah jg bs masuk surga? Mhn penjelasan, sekarang. atas penjelasanya bnyk trima kasih.

Jawab:
Kepastiannya adalah anak yang terlahir dari zina tidak memiliki hubungan nasab baik dengan si wanita yang melahirkannya maupun dengan si pria pasangan zinanya. Hal itu karena nasab dalam Islam ditentukan bukan hanya oleh fakta biologis (golongan darah, DNA dan sebagainya) tapi juga oleh keabsahan aqad nikah antara seorang pria dan wanita yang menjadi bapak dan ibu si anak yang terlahir.

Tentang apakah ketaatan seseorang yang terlahir dari zina diterima oleh Allah SWT dan apakah dia bisa masuk surga? Maka jawabannya adalah ditunjukkan oleh sejumlah dalil antara lain :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra. berkata : telah berkata Nabi saw : semua yang terlahir dilahirkan sesuai fitrah, lalu kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau Nashrani atau Majusi. (HR Bukhari)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw telah berkata : semua umatku akan masuk surga kecuali yang bersikap أَبَى. Mereka (para sahabat) berkata : wahai Rasulullah, siapakah yang bersikap أَبَى? Beliau menjawab : siapa saja yang mentaatiku pastilah masuk surga dan siapa saja yang membangkang kepadaku maka dialah yang bersikap أَبَى
(HR Bukhari)


Oleh karena itu siapa saja dari umat Islam termasuk yang lahir dari hasil zina, yang benar aqidahnya yakni mereka raih iman mereka dengan menggunakan aqal dan pembuktian, lalu dia taat sepenuhnya kepada Allah SWT dan Rasulullah saw, maka dipastikan akan masuk surga. Sebaliknya, siapa saja yang bersikap menentang dan membangkang kepada Allah SWT dan Rasulullah saw, seperti yang diperlihatkan Iblis saat diperintah sujud kepada Adam, maka walau dia atau mereka terlahir dari pernikahan yang sah, dipastikan tidak akan pernah masuk surga.

Jadi, persoalannya adalah bukan pada apakah terlahir dari pernikahan yang sah atau dari perzinahan untuk dapat masuk surga, melainkan kepada apakah beriman dengan benar dan lalu taat kepada Allah SWT dan Rasulullah saw. Allah SWT menyatakan :
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (النساء : 13)
Dan siapa saja yang mentaati Allah dan rasul Nya, pastilah Dia (Allah) akan memasukkan orang tersebut ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai dari bawahnya, mereka pasti kekal di dalamnya dan itulah balasan yang luar biasa. (QS an-Nisaa : 13)

Permalink  |  Tagged with: , ,
“Miras, Inex, dan Kecelakaan Maut”

“Miras, Inex, dan Kecelakaan Maut”

Dipublikasikan pada Senin, 30 Januari 2012 | 9:09

Liputan Khusus Diskusi Aktual Pesantren Media, 25 Januari 2012

Alhamdulillah, meski harus ‘memaksakan’ diri menulis liputan khusus dari diskusi yang digelar pada 25 Januari 2012 lalu, akhirnya kelar juga ditulis dan bisa dihadirkan kepada para pengunjung website MediaIslamNet.Com dan pembaca setianya. Ya, sudah berkali-kali disampaikan bahwa idealnya liputan khusus diskusi pekanan itu ditulis dan diupload ke website resmi MediaIslamNet segera setelah diskusi berlangsung. Namun saya selalu gagal memenuhinya. Seingat saya, rekor paling cepat itu adalah ditulis dan diupload pada keesokan hari setelah diskusi berlangsung. Jadi, untuk kesekian kalinya saya mohon maaf atas kendala yang seperti menjadi tetap bagi saya dalam menulis liputan khusus ini. Sampai-sampai Ustadz Umar Abdullah pernah suatu ketika di forum diskusi berseloroh: “Mari kita doakan bersama agar Ustadz OS bisa segera menuliskan liputan dari diskusi ini dan menguploadnya di website.” Halah, saya jadi tak enak hati. Maaf, untuk kesekian kalinya saya sampaikan.

Diskusi kali ini hanya diikuti oleh Ustadz Umar Abdullah beserta keluarganya, saya bersama anak saya, dan para santri Pesantren Media. Ya, lebih sedikit pesertanya ketimbang diskusi sebelumnya. Namun, karena komitmen kami sudah bulat bahwa apapun yang terjadi dengan jumlah peserta diskusi, insya Allah akan tetap dilaksanakan. Meski tentu saja pastinya tak akan maksimal sebagaimana jika peserta diskusinya lebih banyak. Terutama dalam sumbang saran dan juga mengajukan pertanyaan dan beragamnya jawaban dan caramenjawabnya. Insya Allah mudah-mudahan pada waktu yang akan datang peserta diskusi bisa lebih banyak lagi.

Tepat pukul 16.20 WIB, diskusi dimulai. Hidangan yang sudah tersedia adalah: pisang goreng, roti, dan teh manis. Tentu saja menambah nikmat suasana sore di Rumah Media. Ustadz Umar Abdullah memberikan prolognya seputar tema diskusi yang dipilih: “Miras, Inex, dan Kecelakaan Maut”. Ya, ahad pagi menjelang siang (sekitar pukul 11.00-an), 22 Januari 2012 lalu, telah terjadi kecelakaan maut. Kecelakaan terjadi di Jl M Ridwan Rais arah Tugu Tani, tepatnya depan Gedung Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat.

Pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng. Mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29) berjalan dari arah Hotel Borobudur di Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Di depan Gedung Kemendag, kendaraan oleng kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus di depan Gedung Kemendag.

Dalam laporan yang diturunkan Republika (24/01/2012, edisi cetak—ditulis dengan ejaan Afriani, bukan Afriyani), ditulis kronologi sebelum kejadian. Sabtu (21/1), Afriani bersama tiga rekannya yang sebaya ini diundang menghadiri acara ulang tahun teman mereka di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada pukul 20.00-22.00 WIB. Acara di tempat ini hanyalah ‘pemanasan’ buat mereka. Setelah menghadiri pesta ulang tahun temannya itu, Afriani dan ketiga rekannya meluncur ke sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kawasan ini memang tak pernah ‘tidur’, apalagi pada Sabtu malam. Di tempat ini, Afriani menenggak bir dan wiski. Waktu pun terus berjalan. Mereka memutuskan hengkang dari Kemang pada Ahad (22/1) dini hari pukul 02.00 WIB. Selepas dari kawasan Kemang, mereka tidak menuju ke rumah masingmasing. Afriani dan ketiga temannya‘membelah’ Jakarta dari selatan menuju ke kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Mereka lantas masuk ke kelab malam kondang bernama Stadium.

Di Stadium, mereka patungan membeli dua butir pil ekstasi seharga Rp 100 ribu. Masing-masing mengonsumsi sete ngah butir pil. Di tengah pesta itu, salah satu rekan Afriani mengisap lintingan daun ganja dari salah satu rekan yang kebetulan juga sedang berada di Stadium.

Empat sekawan ini berada di Stadium hingga Ahad (22/1) pagi. Mereka benar-benar memutuskan pulang pada pukul 10.00 WIB. Mereka harus meng ambil dulu satu mobil yang se ngaja ditinggal di Kemang. Dari Stadium, mereka melewati kawasan Gambir karena jalan protokol sedang berlaku Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Di Jalan M Ridwan Rais, Afriani yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam B 2479 XI kehilangan kesadaran. Berbagai jenis miras dan narkoba yang merasuki tubuhnya membuat Afriani tak mampu mengendalikan mobil. Ketika tiga temannya pulas tertidur, Afriani menghantam kerumunan orang di trotoar. Korban sebagian besar adalah orang-orang yang baru saja selesai berolahraga di kawasan Monas. Mobil maut Afriani menyeruduk 12 orang. Mereka terpental karena mobil melaju dengan kondisi kencang. Salah satu korban tergilas di bawah mobil sehingga mobil harus diangkat untuk mempermudah evakuasi.

“Keterangan tersangka berbelit-belit dan berubah-ubah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menanggapi proses pemeriksaan terhadap Afriani.

Hasil tes urine menunjukkan Afriani dan ketiga temannya— Arisendi (34), Denny Mulyana (30), dan Adistina Putri (26)— positif mengandung amphethamine. Keempatnya menjadi tersangka.

Petugas piket tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Umar Wirahadikusuma mengatakan, kondisi terakhir Afriani Susanti terlihat tenang. Menurut Umar, kondisi Afriani biasa saja, bahkan tidak terlihat ada penyesalan di wajahnya.

“Mengerikan, dahsyat, dan herannya mengapa ancaman hukumannya hanya maksimal 6 tahun?” Ustadz Umar Abdullah mengakhiri prolognya sambil geleng-geleng kepala.

Mencari jawaban
Seperti biasanya kesempatan bertanya diberikan kepada para peserta diskusi. Taqiyuddin Abdurrahman, siswa kelas 1 (setingkat SD) di sebuah homeschooling yang diberi kesempatan pertama untuk bertanya mengajukan satu pertanyaan, “Kenapa kok mobilnya bisa naik ke trotoar?”

Abdullah, siswa kelas 4 homeschooling seperti biasa mengajukan pertanyaan, “Sebenarnya harusnya berapa sih tahun sih hukuman bagi penabrak itu? Oya, shabu itu apa?” ujar Abdullah sambil mengingat ucapan yang sempat terlontar dari peserta lain dalam forum diskusi.

Pertanyaan Abdullah ini disusul oleh Muhammad Qais, “Dalam Islam, sanksinya apa sih untuk pelaku tersebut?” Lalu disusul oleh peserta diskusi dari para santri Pesantren Media. Salah seorang di antaranya yang bernama Novia Handayani menyampaikan pertanyaan, “Setelah peristiwa itu ada ritual nyiram kembang, apakah itu dibenarkan dalam slam? Apakah benar yang nabraknya akan dihantui oleh parakorban? Hukumannya apa?

Ustadz Umar Abdullah menjawab pertanyaan dari Taqi, panggilan akrab Taqiyuddin Abdurrahman, “Mobil mudah untuk naik ke trotoar. Apalagi jika kecepatan tinggi. Lagipula trotoar di sini kan pendek-pendek, masih lebih tinggi ban mobil. Pengemudinya ngantuk dalam kasus ini. Bahkan masih dalam pengaruh miras dan narkoba,” jelasnya.

Sebagai pemimpin dalam diskusi ini, Ustadz Umar Abdullah memilih dan memilah pertanyaan yang hendak dijawab lebih dahulu dan yang dijawab belakangan. Ia juga sering meminta peserta diskusi lain untuk menjawab pertanyaan yang diajukan peserta lainnya. Untuk pertanyaan yang diajukan Novia, “Di sekitar bekas kejadian, ada ritual menyiram bunga, apakah itu dibolehkan?” Fatimah, siswi kelas 6 di sebuah SDIT dan juga santri kalong Pesantren Media menjawab, “Syirik tuh!” Tetapi buru-buru ditukas oleh Ustadz Umar Abdullah bahwa itu tidak sampai syirik.

Kemudian, Ustadz Umar Abdullah menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah memetik pelepah kurma yang masih basah lalu ditancapkan di atas kuburan. Diriwayatkan dalam hadits bahwa saat beliau melalui dua kuburan yang sedang diadzab, beliau mengambil sebatang pelepah kurma yang masih basah. Dan membelahnya menjadi dua bagian lalu menancapkan kepada masing-masing dari kedua kuburan itu satu bagian. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau lakukan itu?” Rasulullah saw. menjawab, “Mudah-mudahan adzab diringankan dari keduanya selama kedua pelepah ini belum mengering.”

“Apakah harus menabur bunga? Boleh. Asal tidak mewajibkanmua. Jika mewajibkan berarti bid’ah. Lain dengan syirik. Dan ini tidak sampai syirik. Malah seharusnya di TKP tidak boleh diubah dahulu sebelum penyelidikan selesai,” tambah Ustadz Umar Abdullah menyikapi pertanyaan yang diajukan Novia Handayani.

“Apakah pelaku akan dihantui oleh para korban?” tanya Ustadz Umar Abdullah mengutip pertanyaan yang disampaikan Novia. Lalu Abdullah menjawab,  “Itu kan mitos. Tidak akan lah menakuti-nakuti”.

Farid Abdurrahman punya pendapat agak lain, “Kalau dalam mimpi mungkin saja, tetapi kalau nyata tidak,” ujarnya.

Ustadzah Latifah Musa kemudian ikut nimbrung. Beliau menyampaikan bahwa, “Penampakan-penampakan itu bisanya dari jin. Kalau dalam mimpi bisa. Sebagaimana tentang hadits Zubair bin Awam, yang bermimpi tentang ayahnya yang minta dilunasi utangnya.”

Setelah memberi kesempatan kepada peserta diskusi untuk menjawab pertanyaan, Ustadz Umar Abdullah menyampaikan pendapatnya, “Mungkin saja akan menghantui. Ruh-ruh itu bisa bertemu dalam mimpi. Bukti bahwa ruh bisa bertemu dalam mimpi, adalah contohnya seseorang bisa bemimpi bertemu Rasulullah, padahal jin tidak bisa menyerupai ruh Rasulullah. Memang, jin bisa masuk ke dalam mimpi orang. Biasanya hal-hal yang menyeramkan. Arwah adalah jamak dari ruh. Jadi sebetulnya jangan takut. Harusnya diusir dengan ayat-ayat rukyah. Aisyah ra saja pernah membunuh jin dalam wujud ular,” Ustadz Umar Abdullah memberikan penjelasan panjang lebar.

Menjawab pertanyaan tentang hukuman bagi pelaku, Ustadzah Lathifah Musa memberikan tanggapannya, “Itu tergantung perbuatannya. Harus dirinci. Jadi pelaku bisa dihukum mulai dari mengkonsumsi miras/narkoba, dugem, keluar rumah bagi seorang perempuan, ngebut, nabrak orang. Jadi hukumannya berlapis.”

“Ya, setiap perbuatan salah harus diberikan hukumannya,” Ustadz Umar Abdullah mengamini pendapat Ustadzah Latifah Musa. Ia juga menekankan bahwa mengendarai kendarai dengan ngebut bisa menjadi sarana mencelakakan orang lain.

Menanggapi rincian hukuman seperti yang disampaikan Ustadzah Lathifah Musa, Ustadz Umar Abdullah menyampaikan pendapatnya, “Pertama, perempuan keluar malam tidak bersama mahromnya, ada hukumannya, dan bentuk hukumannya terserah kepada qadhi (hakim). Kedua, cambur-baur laki perempuan, ada hukumannya juga. Ketiga, meminum khamr. Ini termasuk had (dibatasi hukumannya oleh Allah Swt), yakni dihukum dengan cara dicambuk pakai rotan 80 kali cambukan. Dan itu dilakukan di depan umum. Pelaku laki-laki dibuka bajunya kemudian dicambuk, sementara pelaku perempuan tetap pakai baju ketika dicambuk dengan rotan. Keempat sanksi untuk minum ekstasi, hukumannya diserahkan ke hakim. Kelima, mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, ngebut. Hukuman diserahkan ke hakim. Keenam, menabrak orang sampai tewas. Dalam kasus hingga menewaskan orang ini, syariat Islam menjelaskan ada pilihan berupa qishash (pembalasan setimpal, jika membunuh ya aka dibunuh), diyat (dibayarkan kepada ahli waris korban), atau dimaafkan oleh keluarga korban. Jadi Afriyani bisa dikenakan hukuman berlapis seperti ini. Khusus untuk membayar diyat syariah Islam mengatur bahwa diyat pembunuhan untuk satu orang dewasa adalah 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya unta yang bunting,” jelas Ustadz asal Jawa Timur ini.

Menyikapi ancama hukuman bagi Afriyani yang hanya maksimal 6 tahun, Ustadz Umar Abdullah justru mempertanyakan di mana rasa keadilan itu. Bahkan pemerintah yang memberikan santunan Rp 25 juta per orang yang meninggal dalam kecelakaan tersebut sangatlah rendah dalam ‘menghargai’ nyawa manusia. “Sebab, seharusnya pelaku jika pun tidak di-qishas, tetapi disuruh membayar diyat maka jumlahya sangatlah besar, yakni seharga 100 ekor unta, 40 di antaranya unta yang sedang bunting. Bahkan menurut Ustadz Umar Abdullah, jika di suatu negara sulit mendapatkan unta, maka berdasarkan ijtihad Umar bin Khaththab ra, bisa diganti dengan uang 1000 dinar (atau sekitar Rp 2,125 miliar per orang. Catatan: 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan jika harga emas Rp 500 ribu per gram). Nah, yang meninggal 9 orang, maka ya Rp 2,125 miliar dikali 9 = Rp 19,125 miliar). Selain itu, berdasarkan ijtihad Umar bin Khaththab ra juga bisa diganti dengan 200 ekor sapi, atau 1000 ekor domba. Oya, dalam kasus itu ada juga ibu hamil yang jadi korban, berarti ada diyat untuk janin yakni, 1/10 diyat orang dewasa. Temannya Afriyani juga akan kena hukuman sama dengan Afriyani kecuali sanksi untuk ngebut dan nabrak orang. Termasuk hukuman dari yang terluka maka yang membuat cedera akan dihukum sesuai kasusnya. Inilah hukuman dalam syariah Islam. Ya, tidak ada hukum yang seindah dan seadil Islam. Hukuman buatan manusia? Ya, seperti ancaman untuk Afriyani,hanya maksimal 6 tahun penjara. Jelas merendahkan nyawa manusia. Merujuk kepada keinginan keluarga korban, Afriyani seharusnya dihukum seberat-beratnya,” tegas Ustadz Umar Abdullah menutup komentar panjangnya.

Menyelesaikan problem ini
Senja di atas langit Laladon sudah tampak. Adzan maghrib tinggal menunggu hitungan menit. Diskusi harus diakhiri dan memiliki kesimpulan. Maka, pembahasan mengerucut kepada bagaimana sikap terbaik bagi keluarga korban dan apa upaya yang bisa dilakukan agar tak terulang kejadian serupa.

Ustadzah Lathifah Musa mengajukan pertanyaan, “Sikap terbaik bagi keluarga korban apa dalam kasus ini?”

Tanggapan Ustadz Umar Abdullah, “Ada tiga pilihan. Meminta pengadilan menghukum dengan balasan setimpal (qishash), yakni dibunuh. Kedua, pelaku membayar diyat kepada ahli waris korban, dan ketiga keluarga korban memaafkan pelaku. Tapi rasanya sulit dalam kasus ini keluarga korban memaafkan pelakunya,” jelasnya.

Lalu Ustadz Umar Abdullah mengisahkan sebuah peristiwa di masa Umar bin Khaththab ra. Begini kisahnya. Di Masa Pemerintahan Amirul Mu`minin Umar bin Khaththab ra ada seorang laki-laki yang membunuh seseorang. Anak-anak korban pembunuhan mengajukan kasus ini ke pengadilan. Oleh Umar sang khalifah, laki-laki pembunuh tersebut diputuskan untuk dijatuhi hukuman mati karena ahlu waris korban tidak mau menerima diat (tebusan), apalagi memaafkan kesalahan si pembunuh.

Laki-laki pembunuh itu pun menerima keputusan hukum Islam atas dirinya berupa hukuman mati. Namun ia keberatan jika hukuman dilakukan hari itu juga. Ia mengajukan penundaan hukuman beberapa hari agar ia bisa memberitahu keluarganya mengenai hukuman yang menimpanya.

Umar tidak bisa menerima permohonannya kecuali jika ada yang menjaminnya. Artinya, jika laki-laki terpidana hukuman mati itu tidak kembali sampai akhir batas waktu yang telah ditentukan, maka penjamin harus menggantikannya menjalani hukuman mati.

Tak disangka, Abu Hurairah yang tidak kenal dengan terpidana menyatakan bersedia menjadi penjaminnya.

Maka pulanglah laki-laki terpidana mati itu ke keluarganya.

Pada hari terakhir dari toleransi waktu yang diberikan Khalifah Umar, lelaki terpidana mati itu belum juga kembali. Hingga waktu menjelang sore mau habis, dia juga belum juga terlihat. Melihat kenyataan tersebut, Abu Hurairah nampak gelisah.

Namun karena Abu Hurairah ra sudah menyatakan kesediaannya menjamin, maka beliau bersiap menggantikannya menjalani hukuman mati. Di saat-saat kritis itulah, tiba-tiba berseru orang dari kejauhan, “Berhenti! Berhenti! Jangan diteruskan!”

Ternyata orang yang berseru itu adalah sang terpidana. Dia baru saja tiba dari kampung halamannya.

Melihat kejadian tersebut, dengan takjub Umar bin Khaththab sang amirul mu`minin bertanya kepada terpidana mati.

“Kenapa kau kembali. Bukankah ada kesempatan bagimu untuk melarikan diri dari hukuman mati ini?” tanya Umar

“Memang betul. Aku bisa saja lari dari hukuman ini. Tapi apa kata orang, jika aku lari, mereka akan mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi di dunia ini laki-laki yang baik,” kata lelaki terpidana mati itu.

Tak kalah takjubnya dengan keputusan Abu Hurairah, Umar bertanya kepadanya.

”Wahai Abu Hurairah, mengapa engkau bersedia menjamin orang itu. Engkau tidak mengenal orang itu dan engkau tahu jika ia tidak kembali maka engkau yang akan menggantikannya menerima hukuman mati?” tanya Umar

”Wahai Amirul Mu`minin, aku khawatir jika tidak ada yang menjaminnya, maka orang-orang akan mengatakan bahwa di dunia ini sudah tidak ada orang yang baik yang mau menjamin saudaranya,” kata Abu Hurairah.

Melihat pemandangan tersebut, para ahlu waris si terbunuh pun memaafkan terpidana mati tersebut.

Masih dengan ketakjuban Umar bertanya ke ahlu waris si terbunuh tersebut, ”Mengapa kalian memaafkan sang pembunuh?”

Mereka menjawab, ”Kami khawatir jika orang-orang mengatakan bahwa di dunia ini sudah tidak ada lagi orang baik yang mau memaafkan saudaranya.” Subhanallaah…

“Tetapi masalahnya, dalam kisah ini yang membunuhnya itu termasuk orang baik-baik. Lha, bagaimana dengan Afriyani? Dia mengendarai mobil dalam keadaan otaknya dipengaruhi miras dan narkoba?” Ustadz Umar Abdullah mempertanyakan sekaligus menyindir.

Setelah menyimak kisah teladan dan tanggapan Ustadz Umar Abdullah, Ustadzah Lathifah Musa mengajukan pertanyaan, “Dalam kasus ini siapa yang paling bersalah?”

Abdullah, peserta diskusi dari kalangan anak-anak itu menjawab spontan, “Orangnya, dan teman-temannya.” Lalu diamini oleh Ustadz Umar Abdullah, “Betul!”

Lebih lanjut, Ustadz Umar Abdullah merinci, siapa saya yang berhak disalahkan dalam kasus ini, “Banyak yang bisa dipersalahkan: penyedia wiski, penyedia narkoba, dan juga negara yang saat ini menerapkan hukum kufur,” tegasnya.

Lalu apa solusinya? “Diskotik ditutup, diganti usaha lain, banyak rest area di jalanan umum untuk meminimalisir kelelahan saat mengendara, pabrik miras ditutup, produksi narkoba dihentikan,” jawab Ustadz Umar Abdullah.

Disampaikan oleh Ustadz Umar Abdullah bahwa di jaman pemerintahan Umar bin Khaththab ra, banyak rest area, namanya Rumah Tepung. Ini kan bagus,” ujarnya.

Adzan magrib sudah berkumandang, diskusi pun diakhiri. Pertanyaan sudah dijawab, solusinya sudah ditawarkan dan penekanan dalam diskusi ini adalah, negara harus menciptakan rasa aman bagi rakyatnya, perlindungan hukum yang benar. “Untuk kasus-kasus tertentu seperti kecelakaan di jalan raya, pemerintah harus ketat mengawasi para pengendara yang melintas di jalan raya, misalnya memasang alarm ketika sebuah kendaraan melebihi batas kecepatan yang dibolehkan. Sehingga petugas jaga di tempat-tempat yang dilalui banyak orang bisa mengejar pelaku. Untuk hal ini, bisa saja akan membuat banyak petugas dikerahkan, tetapi demi kemanan dan perlindungan terhadap rakyat, negara harus mengupayakannya,” demikian disampaikan Ustadz Umar Abdullah menutup kesimpulan dan dilanjut dengan berdoa agar kajian ini diberkahi Allah Swt.dan kaum muslimin senantiasa merindukan tegaknya syariat Islam di muka bumi ini, agar semua problem bisa diselesaikan. Semoga tulisan ini pun adalah bagian dari upaya penyadaran umat dengan opini Islam yang shahih. Insya Allah.

Zakat Profesi Bid'ah

Zakat Profesi Bid’ah

Dipublikasikan pada Minggu, 29 Januari 2012 | 11:37

Tanya:

dari +628586914XXX : Harta halal yg dpt d zakatkan itu yg brasal dr gaji/ pendapatan atau yg bgmana ustad? Trimakasih.

Jawab:
Zakat itu adalah ibadah sama seperti shalat lima waktu sehingga rincian aturan mainnya telah lengkap ditentukan oleh Islam melalui dalil dan bila menyimpang baik itu berupa pengurangan maupun penambahan maka itu terkategori bid’ah. Seluruh dalil yang ada dalam Al-Quran maupun As-Sunnah memastikan bahwa harta (اَلأَمْوَالُ) yang dikenai wajib zakat adalah hewan ternak (اَلْمَاشِيَةُ), tanaman dan buah-buahan (اَلزُّرُوْعُ وَالثِّمَارُ), harta perniagaan (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ) dan uang emas dan perak (اَلذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ). Hanya ini harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah nishab dan berumur satu tahun, kecuali untuk tanaman dan buah-buahan dikeluarkan zakatnya saat panen.

Jadi zakat profesi atau zakat penghasilan adalah bid’ah dan haram dilakukan oleh umat Islam, karena tidak ada dalil yang menunjukkan demikian. Lain halnya jika seorang dokter atau guru besar menyimpan uangnya sebanyak minimal setara dengan 85 gram emas (katakanlah harga emas adalah 400 ribu rupiah per gram sehingga senilai Rp 34.000.000) dan minimal tidak berkurang setelah setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen =  Rp 850.000

Permalink  |  Tagged with: , , , ,
[mp3] Tragedi Tugu Tani

[mp3] Tragedi Tugu Tani

Dipublikasikan pada Sabtu, 28 Januari 2012 | 6:40

Judul lagu: Tragedi Tugu Tani | Lirik: Umar Abdullah | Lagu/ Music/ Vocal: Dedy Arif Fasihin

Jam sepuluh malam mereka ke café
pesta miras tiga bir dan tiga whisky
Dengan bangga pesta ditweet si Afriyani
Puas miras mereka ke klub malam jam dua pagi
Isap sabu, ganja, dan tenggak ekstasi
Lalu ngedugem sampai jam sepuluh pagi

22 Januari 2012 jam 11 terjadilah tragedi
Xenia melaju 100 km/ jam di Tugu Tani
Tabrak 13 orang di trotoar, halte, dan halaman
Tiga luka-luka, sembilan tewas termasuk wanita hamil dan balita
Usai tabrak si Afri keluar mobil tanpa rasa bersalah
Baru sadar dua hari setelahnya

REFF:
TRAGEDI TUGU TANI
PERINGATAN ALLAH UNTUK SANG MENTERI
AGAR TAK TUNDUK PADA KAPITALIS BIR DAN WISKI
MIRAS KUNCI KEBURUKAN SUDAH BANYAK TERBUKTI
WALAU SATU PERSEN HARAM DIPRODUKSI DAN DIDISTRIBUSI

Awal Januari 2012 Mendagri sakiti hati
himbau daerah tak larang miras beretanol di bawah 5 % diproduksi
Itu artinya bir boleh beredar ya kan Pak Mentri?
Hai Putra Minang kenapa jadi begini?
Jika tak kuat godaan, lebih selamat engkau berhenti
Tanggal 22 Januari Allah tlah beri peringatan dini

Miras minuman setan,
yang minum pasti kesetanan
Mata memerah, jalannya sepoyongan
Otaknya rusak, emosi meledak
merasa punya nyali walau akal tak terkendali
Setan ambil kendali, membunuh orang pun tak peduli

REFF:

Pakai Ganja Lalu Shalat, Shalat Orang Bertatoo

Pakai Ganja Lalu Shalat, Shalat Orang Bertatoo

Dipublikasikan pada Jumat, 27 Januari 2012 | 3:10

Tanya:

dari +628127510XXX : Ass.w.wb..saya rama d kulim,pkan bru,, stad,!  Sya mo nanya..ada tman sya yg ska pke ganja.. hbis dia make dia bw shlt ! Apa sah shlt kta stad ? Apa hkum nya dlm islam  stad ? Gt jg dgn tatoo stad ? Apa sah kta bwa shlt stad ? N apa hkum nya dlm islam,, Trima ksih..

Jawab:
Ganja adalah haram dikonsumsi oleh umat Islam dalam bentuk apa pun sebab pada faktanya ganja adalah dapat menghilangkan aqal alias kesadaran alias mabuk. Dalil As-Sunnah memastikan hukum tersebut :
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ مِنْ الشَّعِيرِ وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ مِنْ الْعَسَلِ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
Dari Abi Musa berkata : Nabi saw telah mengutus aku dan Mu’adz bin Jabal ke Yaman, lalu aku berkata : wahai Rasulullah, sungguh di negeri kami ada minuman yang dibuat dari gandum yang disebut al-mizru dan minuman yang terbuat dari anggur yang disebut al-bit’u. Maka beliau menjawab : semua yang memabukkan adalah haram (HR Muslim)

Jadi ketika seseorang yang baru saja menghisap ganja lalu shalat maka shalatnya tidak sah karena dia telah mengkonsumsi yang haram dan memabukkan walaupun mungkin saja saat itu aqalnya tidak hilang alias tidak mabuk.

Tentang tatoo, ternyata ada dua macam yakni yang sekedar body painting alias lukisan tubuh sehingga hanya di atas kulit dan sangat mudah dihilangkan dan ada juga tatoo permanen yang dibuat dengan cara dirajah sehingga hasilnya berada dalam jaringan daging yakni seolah di bawah kulit. Tatoo jenis lukisan tubuh karena mudah dihilangkan maka tidak akan terbawa saat shalat, jadi shalatnya sah. Sedangkan tatoo permanen tentu akan menghalangi air wudlu sampai ke kulit anggota wudlu, sehingga shalatnya tidak sah.

Terlepas dari itu semua, ada perkara yang wajib diperhatikan yakni menggunakan tatoo itu baik yang hanya berupa lukisan tubuh maupun yang permanen, adalah haram dalam pandangan Islam karena antara lain aspek menyerupai tradisi kaum kufar. Rasulullah saw menyatakan :
بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه احمد)
Aku diutus dengan pedang hingga hanya Allah yang ditaati tidak ada sekutu bagi Nya, dan dijadikan rizqi aku di bawah kilatan pedangku dan dijadikan kehinaan serta kekerdilan bagi siapa saja yang menyalahi perintahku dan siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka (HR Ahmad)

Permalink  |  Tagged with: , , , ,
Sedekah Pulsa

Sedekah Pulsa

Dipublikasikan pada Kamis, 26 Januari 2012 | 7:35

Tanya:

Dari 628132079XXX : Ass.p ustad,saya brsedekah dg pulsa boleh tidak? Wassalam

Jawab:

Rasulullah saw menyatakan bahwa dari tujuh golongan manusia yang akan memperoleh naungan dari Allah SWT di hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah SWT adalah :

وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ (رواه البخاري)

Dan seseorang yang bershadaqah secara sangat sembunyi-sembunyi hingga tangan kiri dia tidak tahu apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya (HR Bukhari)

 

Berdasarkan dalil tersebut maka shadaqah atau infaq sunnah adalah harus berupa harta baik uang atau benda selain uang. Lalu bagaimana dengan pulsa, apakah boleh shadaqah dengan pulsa? Pulsa juga adalah benda dengan bukti ada atsarnya yakni telepon bisa dipakai untuk berkomunikasi, sehingga boleh digunakan dalam shadaqah. Atau dengan sudut pandang lain yakni bahwa untuk memiliki pulsa harus dibeli dengan uang, sehingga ketika shadaqah dengan pulsa adalah sama statusnya dengan shadaqah dengan uang itu sendiri.

Permalink  |  Tagged with: , ,
TOP LIMA Terbanyak Dibaca Bulan Ini
Advertisement

Artikel Lainnya

Arsip Artikel

Februari 2012
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Ming
« Jan    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829