Assalaalmu’alaikm. Langsung aja, saya pndgar di Rimbo Bujang Jambi. pada saat puasa, saya sering bercumbu dengan istri. Tapi saya juga takut membatalkan puasa. Tolong dijawab bagaimana hukumnya. Wasalam
Jawab:
Waslm. wr. wb.
Seorang suami yang bercumbu dengan istrinya memang tidak membatalkan shaum kecuali jika akhir dari percumbuan itu berupa jima’, maka jima’lah yang membatalkannya dan bukan percumbuannya. Namun percumbuan tersebut adalah masuk dalam kategori اَلرَّفَثُ yang diharam-kan dilakukan oleh suami istri saat mereka tengah shaum Ramadlan, terlepas apakah akan mengantarkan kepada jima’ ataukah tidak. Rasulullah saw menyatakan dalam sebuah hadits qudsiy:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ (رواه مسلم
Allah ‘Azza wa Jalla berkata : semua amal anak Adam adalah baginya kecuali shaum, maka sungguh shaum itu adalah milik Aku dan Aku yang akan memberikan pahalanya dan shaum itu adalah perisai, maka jika salah seorang dari kalian tengah melaksanakan shaum, janganlah dia melakukan rafats pada hari itu.
Makna rafats adalah اَلْكَلاَمُ الْفَاحِشُ وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ (perkataan yang seronok dan kotor dan biasanya digunakan untuk jima berikut pendahuluannya). Kata-kata maupun sikap yang mendahului jima adalah tentu saja dalam istilah di Indonesia adalah percumbuan antara suami dan istri. Lebih dari itu, jika percumbuan tersebut mengantarkan kepada jima yang haram dilakukan saat shaum Ramadlan, maka berlakulah qaidah اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada yang haram adalah diharamkan). Sehingga jika percumbuan itu mengantarkan kepada jima’ yang haram dilakukan oleh suami istri saat tengah shaum Ramadlan, maka percumbuan itu pun adalah haram dilakukan.
Assalaamu’alaikum wr wb
Tips Ramadhan hari ini temanya: “Berpuasa atau Tidak Saat Mudik?”. Bagi Anda para pengelola radio yang tergabung dalam VOIRadioNetwork, silakan mendownload file MP3 ini untuk disiarkan di radio Anda sebagai pengisi (sisipan) program Ramadhan di radio Anda. Langsung saja . Semoga bermanfaat.
Salam,
MediaIslamNet
Asslmwrwb. Iini dengan Peri di Padang, bagaimana puasa kalau air mani pagi hari keluar batal tidak. Tolong dijawab. Terima kasih. (+628126831xxx)
Jawab:
Perbuatan yang pasti membatalkan shaum adalah jima yang dilakukan suami istri sejak terbit fajar hingga maghrib tiba, baik saat jima itu si suami keluar mani atau pun tidak adalah sama saja. Hal itu karena yang dimaksudkan membatalkan shaum adalah jima bukan keluar atau tidak keluarnya mani. Sehingga jika keluar mani dari alat kelamin Peri bukan karena jima dengan istrinya, maka itu tidak membatalkan shaum termasuk jika keluarnya itu dengan cara sengaja yakni dengan melakukan onani atau masturbasi. Sekali lagi hal itu karena keluar mani bukan karena jima baik keluar dengan sendirinya maupun disengaja, adalah bukan jima sehingga tidak membatalkan shaum.
Asslaamu’alaikum. Nama saya Deni, di kota Tengah. Saya mau tanya, apakah memandang seorang cewek di waktu puasa di dalam islam itu gimana? Ustad saya mau taya kalo di waktu puasa kita mimpi bersetubuh itu gimana, Ustad? (+628527152xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Jika Deni memandang wanita yang menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab sehingga hanya muka dan kedua telapak tanggannya yang terbuka, maka itu adalah halal dan tidak berdosa dengan syarat tidak disertai dengan syahwat yakni dalam rangka menikmatinya. Namun jika sudah melibatkan syahwat maka itu menjadi haram dilakukan berdasarkan sejumlah dalil antara lain:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم
Dari Jarir bin Abdillah berkata saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan yang tiba-tiba, lalu beliau memerintahkan saya untuk segera memalingkan pandangan saya
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِعَلِيٍّ يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ (رواه احمد
Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi saw bahwa beliau berkata kepada Ali : wahai Ali, janganlah satu pandangan kamu ikuti dengan pandangan berikutnya, sebab yang halal bagi kamu adalah yang pertama sedangkan yang berikutnya adalah haram
Maksud pandangan tiba-tiba (نَظَرُ الْفُجَاءَةِ) maupun pandangan pertama (فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى) adalah pan-dangan terhadap muka dan atau telapak tangan wanita alias pandangan terhadap yang halal dili-hat, yang tidak disertai dengan syahwat.
Mimpi apapun bentuknya termasuk mimpi berjima’ tentu saja terjadi saat seseorang tidur termasuk Deni. Selama seseorang tidur, maka perbuatan apa pun yang dilakukannya termasuk yang haram sekali pun adalah tidak akan dicatat oleh Allah SWT, apalagi hanya mimpi berjima’. Rasulullah saw menyatakan :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ (رواه النسائي)
Diangkat qalam (catatan amal) dari tiga golongan orang yakni dari orang tidur hingga dia bangun lagi dan dari anak-anak hingga dia dewasa dan dari orang gila hingga dia beraqal lagi atau sadar kembali
Jadi ketika Deni mimpi jima itu berarti bukan jima sehingga tidak membatalkan shaum terlepas apakah gara-gara mimpi itu Deni mengeluarkan mani ataukah tidak, sama saja yaitu tidak membatalkan shaum.
Asalam waalaikum, ustad, nama saya Tedy dari Palembang, saya mau tanya, kalu mau memberi zakat pitra itu sebaiknya diberikan pada orang lain atau sama keluarga sendiri, karena keluarga saya itu juga miskin, terima kasi, wasalamu alaikum (+6281930604xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. wb.
Istilah yang benar untuk zakat yang dikeluarkan pada saat tibanya tanggal 1 Syawwal setelah selama Bulan Ramadlan melaksanakan kewajiban shaum, adalah zakat fithri (زَكَاةُ الْفِطْرِ) atau shadaqah fithri (صَدَقَةُ الْفِطْرِ) dan bukan zakat fitrah. Kedua istilah itulah yang benar karena selain sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam Bahasa Arab juga ditunjukkan oleh dalil yakni banyak hadits antara lain:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (رواه البخاري
Dari Ibni Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw telah memfardlukan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas kaum muslim baik itu hamba sahaya, manusia merdeka, pria, wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Dan beliau memerintahkan supaya zakat tersebut dikeluarkan sebelum keluarnya manusia menuju tempat shalat (Idul Fitri)
عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي سَرْحٍ الْعَامِرِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ (رواه البخاري
Dari ‘Iyadl bin Abdillah bin Sa’ad bin Abi Sarh Al-‘Amiriy bahwa dia mendengar Abu Sa’iid Al-Khudriyyi ra menyatakan : kami biasa mengeluarkan zakat fitri sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ aqith atau satu sha’ kismis
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ (رواه البخاري
Dari Abi Sa’iid Al-Khudriyyi ra menyatakan : kami memberikannya (zakat fitri) pada zaman Nabi saw sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atau satu sha’ kismis
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ (رواه البخاري
Dari Ibni Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw telah memfardlukan shadaqah fitri atas anak-anak, orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya sebanyak satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ (رواه ابو داود
Dari Ibni Abbas berkata bahwa Rasulullah saw telah memfardlukan zakat fitri sebagai pember-sih bagi orang-orang yang melaksanakan shaum dari perbuatan lagha dan rafats, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa saja yang melakukannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka itulah zakat yang diterima dan siapa saja yang melakukannya setelah shalat (Idul Fitri) maka itu sekedar shadaqah biasa
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ (رواه ابن ماجه
Dari Ibni Abbas berkata bahwa Rasulullah saw telah memfardlukan zakat fitri sebagai pember-sih bagi orang-orang yang melaksanakan shaum dari perbuatan lagha dan rafats, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka Siapa saja yang melakukannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka itulah zakat yang diterima dan siapa saja yang melakukannya setelah shalat (Idul Fitri) maka itu sekedar shadaqah biasa
Oleh karena itu, kita selaku umat Islam wajib hanya menggunakan istilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut untuk menyebut zakat yang dikeluarkan saat tanggal 1 Syawwal, yakni istilah zakat fitri atau shadaqah fitri dan bukan zakat fitrah karena istilah ini adalah salah.
Mustahiq zakat fitri berbeda dengan zakat maal karena hanya satu golongan saja yakni orang-orang miskin berdasarkan bagian hadits : وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ (serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin) yang ada dalam riwayat Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah. Orang-orang miskin yang dimaksudkan adalah bersifat mutlak baik dari kalangan ahli waris, kerabat dan keluarga maupun dari kalangan orang lain. Lalu karena adanya hadits :
حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَبَرُّ قَالَ أُمَّكَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ (رواه احمد
Menceritakan kepada kami Yazid, menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya dari kakeknya berkata : saya bertanya, wahai Rasulullah kepada siapakah saya harus berbuat baik? Beliau menjawab : ibumu. Saya pun bertanya lagi : kemudian kepada siapa lagi? Beliau menjawab : ibumu. Dia (sang kakek) berkata : saya pun bertanya lagi, wahai Rasulullah kemudian kepada siapa lagi? Beliau menjawab : ibumu. Dia (sang kakek) berkata : saya bertanya lagi, kemudian kepada siapa lagi? Beliau menjawab : kemudian kepada bapak-mu lalu begitu seterusnya yang paling dekat adalah diutamakan.
maka bagian hadits ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ (lalu begitu seterusnya yang paling dekat adalah diutama-kan) menunjukkan bahwa orang miskin yang harus diutamakan untuk diberi zakat fitri adalah dari kalangan ahli waris, kerabat dan keluarga, sebelum diberikan kepada orang lain.
Judul lagu: BAITI JANNATI | By: Deddy Arif Fasihin
Syalala…
Sehari saja tak bertemu
Serasa laksana sepekan menanti
Sepi terasa mendera
Dalam gemuruh rindu
Dan sering kulampaui
Tak kenal waktu
Saat di Perjalanan pulang ke rumah
Bening mata teduh mereka menari
Merengkuh indera kalbu
Di relung paling rentan
Merambat hangat Surga
di hatiku
Hu..ho..
Selalu ingin menggenggam jemari mereka
Selalu ingin peluk getaran cintanya
Selalu ingin berbagi kisah dan tawa
Bercengkrama riang di Baiti Jannati
Reff:
Ceriamu
hinggap di kelopak mata hati
Segala tingkah berujar tanpa kata
Tulus bertaburkan cinta
Sujud syukur
memohon selalu diberkahiNya
Manisnya iman naungan yang termegah
Jadikan rumahku surgaku
Kami takut dengan isi dunia
Jika tak mendatangkan ridhaMu
Kami takut dengan itu semua
Bila jadi jalan api neraka.
Teguhkan kami dengan ikatan
Dalam buhul tali kokoh yang kuat
Teguhkanlah semua agar hanya
Mendatangkan jalan keselamatan
Asslmwrwb. Ustad, kita puasa nih brkumur-kumur waktu berwudhu siang hari Apa hukumnya? Dari Ratih di Muarateweh, Kalteng. (+62852311XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Berkumur saat wudlu adalah sunnah dan bukan bagian dari wajib wudlu, sehingga boleh tidak dilakukan kapan saat kita wudlu. Ketika tengah shaum apalagi sudah tiba di tengah hari misalnya saat zhuhur tiba, maka rongga mulut maupun bagian awal saluran pencernaan yakni kerongkongan tentu saja sangat kering sehingga sangat peka terhadap air. Jadi berkumur ketika wudlu harus hati-hati apakah memang tidak ada air yang lolos masuk ke dalam kerongkongan ataukah justru ada. Jika terjamin tidak ada maka berkumur saat wudlu adalah boleh dilakukan atau jika pun ada yang menyatakan makruh maka tetap saja itu halal dilakukan. Namun jika tidak mampu menjamin tidak air yang lolos ke kerongkongan, maka berkumur saat wudlu tersebut adalah haram dilakukan karena pasti membatalkan shaum.
Anda dapat berlangganan artikel dari MediaIslamNet | portal opini dan solusi islami dengan menggunakan alamat email Anda untuk mendapatkan update artikel terbaru langsung ke inbox email Anda. Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Ming |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Agu | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||