Bekerja di Kantor Finance

Tanya:

dari +62819331xxxx : Asslmkm..af1 mau tnya,,kalo kt krja d kantor2 finance spt pmbiayaan spd motor,brg elektro hukumny bgmana y?syukron u jwbny

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb

Lembaga pembiayaan (finance) adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang mencari untung dari uang yang dipinjamkan kepada nasabah dan tentu saja uang yang dipinjam dari lembaga tersebut bukan untuk dijadikan sebagai modal usaha tapi untuk membeli (tunai maupun kredit) suatu barang (rumah, kendaraan bermotor, perhiasan dan sebagainya). Sehingga keuntungan yang dibidik oleh lembaga pembiayaan tersebut dapat dipastikan melalui transaksi riba dan bukan lewat keuntungan jual beli. Oleh karena itu, menjadi pekerja di lembaga pembiayaan adalah haram karena diupah atau digaji dari uang haram yakni uang riba, walau si pekerja tidak terlibat secara langsung dalam transaksi riba yang dijalankan oleh lembaga pembiayaan tersebut. Artinya bukan termasuk pihak-pihak yang dilaknat dalam transaksi riba seperti yang dimaksudkan oleh hadits Rasulullah saw :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم)

Dari Jabir berkata : Rasulullah saw telah melaknat pemakan riba, yang diberi makan dengan riba, pencatat riba dan dua orang saksi dalam riba, dan beliau berkata semuanya adalah sama dalam dosanya (HR Muslim)

[Ust. Ir. Abdul Halim]