Tidak Ikut Khutbah Jumat

Tanya:

dari +6234162xxxx : Arif d malang, ustadz klo org jum’atan tp dy gag ikut khotbahnya gmna sholatx?! Plus pngambilan kitabnya ya.. Trims.

Jawab:

Khutbah dalam shalat Jumuah adalah wajib dilakukan dan wajib diikuti oleh makmum, bahkan jangankan tidak mengikuti khutbah sedangkan bicara sendiri atau ngobrol atau melarang orang lain bicara atau pun ngobrol, maka shalat Jumuahnya bathal yakni lagha :

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (رواه البخاري)

Dari Ibnu Syihab berkata telah mengabarkan kepada saya Sa’id bin Al-Musayyab bahwa Abu Hurairah telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah saw telah berkata : jika kamu berkata kepada temanmu pada hari jumuah “diamlah kamu”  padahal Imam tengah khutbah, maka kamu telah lagha (HR Bukhari)

[Ust. Ir. Abdul Halim]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *