Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2012 / Januari / Nanam Padi Sistem Paron
Print Email Shortlink

Nanam Padi Sistem Paron

By admin on Minggu, 8 Januari 2012 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Tanya:

dari +628131466XXX : Asskm.sy mau tanya.dit4 kami,kebanykn ktk menggarap sawah dg sistem bagi hasil.jd u pu2k+benih dr penggarap+pemilik sawah.kmd ktk panen,stlh dipotong u biaya panen+perawtn&hasilñ dibagi 50:50.dlm ìslam bgm ustd? bayti, blora.. jzkh khr

Jawab:
Kebiasaan para petani di Blora tersebut saat mengolah lahan pertanian mereka dipastikan bertentangan dengan ketentuan Islam berkenaan dengan haramnya sewa menyewa lahan pertanian (اِجَارَةُ الأَرْضِ اَيْ تَأْجِيْرُ الأَرْضِ اَيْ كِرَاءُ الأَرْضِ) dan itu khusus bagi lahan pertanian, baik berupa sawah maupun ladang. Realitas perbuatan manakah yang terkategori sebagai sewa menyewa lahan dari kebiasaan para petani di Blora tersebut? Hal itu ditunjukkan dengan pasti oleh adanya pemilik lahan (sawah) dan penggarap yang secara bersama-sama mengolah lahan sawah si pemilik. Inilah realitas yang dibidik oleh hukum (مَنَاطُ الْحُكْمِ) haramnya sewa menyewa lahan pertanian dalam Islam yang ditunjukkan oleh sejumlah dalil As-Sunnah berikut :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ فَقَالُوا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ (رواه البخاري)
Dari Jabir ra berkata bahwa sejumlah orang dari kami memiliki kelebihan tanah, lalu mereka berkata : kami akan menyewakannya dengan sepertiga, seperempat dan setengah. Maka Nabi saw berkata : siapa saja yang memiliki tanah/ lahan maka olah dan tanamilah atau berikanlah kepada saudaranya, lalu bila menolak maka tahanlah tanahnya itu.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdillah berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka olah dan tanamilah, lalu jika dia tidak mengolah dan menanaminya maka hendaklah saudaranya yang mengolah dan menanaminya.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَلَا يُؤَاجِرْهَا إِيَّاهُ (رواه مسلم)
Dari Jabir berkata : telah berkata Rasulullah saw: siapa saja yang memiliki lahan maka olah dan tanamilah, lalu jika dia tidak mampu untuk mengolah dan menanaminya dan memang tidak berdaya melakukannya maka berikanlah kepada saudaranya yang muslim dan janganlah dia menyewakannya bagi dirinya.

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِمَارَةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ حَتَّى بَلَغَهُ فِي آخِرِ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يُحَدِّثُ فِيهَا بِنَهْيٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ بَعْدُ وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْهَا بَعْدُ قَالَ زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)
Dari Naafi’ bahwa Ibnu Umar biasa menyewakan lahan pertaniannya di masa Rasulullah saw dan pada masa Pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Utsman juga masa Khilafah Mu’awiyah hingga pada akhir Khilafah Mu’awiyah sampai kepadanya kabar bahwa Raafi’ bin Khadiij menyampaikan hadits tentang itu (menyewakan lahan pertanian) yang menunjukkan larangan dari Nabi saw, lalu dia (Ibnu Umar) menemuinya dan saya (Naafi’) bersamanya. Kemudian dia (Ibnu Umar) bertanya kepadanya dan dia (Raafi’) menjawab : bahwa Rasulullah saw melarang menyewakan lahan pertanian, maka sejak itu Ibnu Umar meninggalkan kebiasaannya dan jika dia ditanya tentang itu maka dia selalu menjawab : Raafi’ bin Khadiij telah menyangka bahwa Rasulullah saw melarang hal itu. (HR Muslim)

[Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
ekonomiKonsultasipadiparonsawah
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

EMPAT PENGAMAN: Bintang adalah pengaman penduduk langit. Bila bintang hancur lebur, berarti putusan Allah telah menimpa penduduk langit. Keluargaku adalah pengaman umatku (ulama pewaris para Nabi). Bila keluargaku hilang dari permukaan bumi, maka bencana akan menimpa umatku (lahirlah bid’ah, hawa nafsu merajai, akidah berserakan). Aku adalah pelindung bagi sahabatku. Bila aku mati, maka putusan akan menimpa sahabatku (fitnah, perpecahan). Gunung adalah pengaman bagi penduduk bumi, bila gunung lenyap, maka putusan akan menimpa penduduk bumi (musibah dan bencana). — Hadits Rasulullah saw.

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 199 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 171 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 170 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 167 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 165 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 163 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 154 views
  • Diskusi Aktual - 152 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,465)
  • Hukum Oral Seks (30,187)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,989)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,315)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,158)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,881)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,264)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,982)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,780)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,684)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.