Arwah Leluhur Mendatangi Keluarganya?

Tanya:

Dari +628583817XXX Ass.. Yth pengasuh voice of islam saya Hendri di bengkulu ingin menanyakan apa hukumnya dlm islam meyakini arwah leluhur yg datang kmbali pd klrga dan menyuruh orang tua mengganti nama anak. Trimksih.

Jawab:
Istilah arwah adalah istilah Islam yakni اَلأَرْوَاحُ yang dalam bentuk tunggalnya adalah اَلرُّوْحُ alias ruh atau roh atau nyawa menurut orang Indonesia. Islam memastikan bahwa اَلرُّوْحُ alias ruh atau roh atau nyawa adalah haram dibahas oleh aqal sebab indera manusia tidak dapat menjangkau realitasnya juga Allah SWT sama sekali tidak memberikan informasi tentang اَلرُّوْحُ alias ruh atau roh atau nyawa tersebut. Allah SWT menyatakan:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا (الإسراء : 85)

Bagian ayat قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي memastikan bahwa Allah SWT mengharamkan manusia mengu-rusi atau memikirkan atau membahas tentang اَلرُّوْحُ. Bagian ayat وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا menun-jukkan alasan kenapa Allah SWT mengharamkan manusia mengurusi atau memikirkan atau membahas tentang اَلرُّوْحُ, yakni karena ilmu alias informasi yang Allah SWT berikan kepada manusia itu adalah sangat sedikit dan dari itu pun tidak ada yang berkenaan dengan realitas اَلرُّوْحُ alias ruh atau roh atau nyawa tersebut.

Jadi, pembahasan atau anggapan atau pendapat bahwa اَلرُّوْحُ alias ruh atau roh atau nyawa leluhur alias yang sudah mati akan kembali kepada atau menemui keluarganya selama masih di dunia, tentu saja adalah salah fatal sekaligus haram karena telah melampaui ketentuan dalam Islam tersebut juga telah memaksa aqal untuk memikirkan objek yang tidak terjangkau faktanya serta tidak ada informasi tentang objek tersebut.

Lagipula, kehidupan kini menunjukkan bahwa anggapan filosofis imajinatif tentang اَلرُّوْحُ alias ruh atau roh atau nyawa tersebut dipastikan muncul dan berkembang di agama Hindu, Budha dan Kong Huchu juga sejumlah sekte Kristen, sama sekali bukan dari Islam. Oleh karena itu dari aspek ini pun umat Islam haram menggunakan anggapan tersebut karena telah menyerupai kaum kufar. Rasulullah saw menyatakan:
بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه احمد)

Aku diutus dengan pedang hingga hanya Allah yang ditaati tidak ada sekutu bagi Nya dan dijadikan rizqiku di bawah kilatan pedangku dan dijadikan kehinaan dan kekerdilan bagi siapa pun yang menyalahi perintahku dan siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka (HR Ahmad)

[Ust. Ir. Abdul Halim]