UU Rentenir

 

Ilustrasi | Foto: www.republika.co.id

Pertanyaan:

Dari 628526795XXXX : Aslamkum, ka2k pengasuh. Rentenir d mana2 pakek jilbab lagi. Ap tindakan MUI, orang kepe2t itu jangnkan 10% nyawany aja dijaminkan. Mana itu syariat islam yg d gmbar gmborkan. Smpai hr ini blum ad UU Rentenir. Wasalam

Jawaban:

Adakah perbedaan antara bunga yang diberlakukan di perbankan dengan bunga yang dipraktik-an oleh para rentenir? Jawabannya adalah ditunjukkan secara pasti oleh kenyataan kehidupan yang diselenggarakan dengan sistem perekonomian kapitalisme saat ini yakni tidak ada perbedaan sama sekali antara bunga bank dengan bunga rentenir, karena sama-sama riba yang diharamkan oleh Islam.

Realitas yang terasa berbeda adalah karena bunga perbankan berbungkus baju mediasi pemberian modal sehingga terkesan legal, formal sekaligus tidak mencekik, bahkan dicitrakan sebagai bagian dari kehidupan moderen. Sementara itu, para rentenir memang sejak awal terstigmasi oleh citra suram, kelam dan menyeramkan sehingga melekat pada mereka gelaran “lintah darat”.

Selama sistem perekonomian yang diberlakukan adalah kapitalisme yang menganut asas manfaat sebagai standard perbuatan yakni standard dilakukan dan tidak dilakukannya suatu perbuatan, juga berprinsip the least the cost the highest the profit (biaya serendah mungkin, keuntungan setinggi mungkin), maka selama itu pula praktik perekonomian ribawi baik yang bercitra hebat (perbankan) maupun yang berpenampilan menyeramkan (rentenir) akan terus berlangsung bahkan akan semakin kokoh dan kuat.

Oleh karena itu, ketika kita punya pikiran untuk menghilangkan praktik riba dari perekonomian maka kita wajib menghilangkan faktor sebabnya yakni sistem perekonomian kapitalisme. Bila pemberlakuan sistem kufur tersebut berhasil dihentikan maka seketika itu juga berbagai aksi cabang dan turunan perekonomian kapitalistik termasuk praktik riba pasti berhenti.

Jadi adalah salah dan haram jika umat Islam ingin menghentikan praktik riba dengan cara mengusulkan agar disahkannya UU rentenir, atau UU anti bunga bank, atau lainnya sebab itu bermakna dua yakni :

  1. menyerahkan keputusan hukum (اَلتَّحَاكُمُ) kepada kaum kufar maupun antek-anteknya dan itu jelas haram berdasarkan pernyataan Allah SWT:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (النساء : 60)

  1. memperkuat dan mengokohkan pemberlakuan sistema kufur kapitalisme, karena dengan adanya UU anti bunga misalnya maka opini umat Islam jadi memposisikan kapitalisme sebagai Islami sehingga tidak usah ditolak.

Oleh karena itu jika umat Islam sudah sangat rindu menjalankan kehidupan dunia Islami lagi maka satu-satunya jalan yang wajib mereka tempuh adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyah, setelah hampir satu abad sirna dari dunia. [Ust. Ir Abdul Halim]