Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2011 / Desember / Nyumbang untuk Gereja
Print Email Shortlink

Nyumbang untuk Gereja

By admin on Kamis, 8 Desember 2011 in Akidah dan Ibadah, Konsultasi

Pertanyaan:

Dari 0856-490xxx  Umar Blitar. Wass. : Ass. Ustadz, suatu hari teman saya minta sumbangan untuk gereja, saya bingung harus gimana, akhirnya saya kasih. Tapi saya minta jangan dicatat, dengan maksud supaya jangan ditasharufkan untuk gereja. Pertanyaannya, apa sikap saya ini bisa dibenarkan, apa yang seharusnya saya lakukan? Terima kasih.

 

Jawaban:

Gereja adalah bangunan fisik khas kaum Kristiani (اَلْمَدَنِيَةُ الْخَاصَّةُ) sehingga haram bagi umat Islam untuk menggunakannya sebagai bentuk fisik rumah tinggal misalnya, atau perkantoran. Artinya membangun gereja untuk keperluan apa pun adalah diharamkan bagi umat Islam termasuk bagi Khalifah haram memberikan izin pembangunan gereja atau sejenisnya di tanah ‘usyriyah seperti Indonesia, kecuali yang sudah terlanjur ada sebagai bawaan dari masa sebelum Khilafah Islamiyah ada lagi. Inilah realitas hukum yang dipatikan oleh pernyataan Allah SWT :

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (المائدة : 73)

Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata bahwa Allah itu adalah yang ketiga dari tiga lainnya dan padahal tidak ada Tuhan selain Tuhan Yang Satu dan jika mereka tidak berhenti dari perkataannya itu, sungguh adzab yang sangat pedih akan menerpa mereka

 

Gereja dengan doktrin Triniti yang dalam bahasa Al-Quran ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ adalah dua hal yang musta-hil dipisahkan, sehingga haramnya doktrin tersebut berlaku juga untuk status gereja yakni sama-sama haram. Oleh karena itu, tindakan Umar di Blitar yang memberikan sumbangan untuk pembangunan gereja adalah telah melanggar hukum haram tersebut, tegasnya perbuatan anda adalah haram dalam pandangan Islam.

Sikap yang wajib diambil oleh anda adalah berterus terang saja bahwa Islam telah mengharam-kan memberikan sumbangan bagi pembangunan gereja atau lainnya yang sejenis dan saya pikir teman anda pun tidak akan memaksa atau marah paling hanya tersinggung. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
akidahgerejaKonsultasivoi
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

PANGKAL IMAN: Cinta (kepada Allah) adalah pokok pangkal ma’rifat. Menjaga diri dari minta-minta adalah tanda keyakinan diri kepada kekuasaan Allah. Pokok pangkal yakin adalah taqwa dan rela pada takdir Allah Swt. — Hadits Rasulullah saw.

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 199 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 171 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 170 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 167 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 165 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 163 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 154 views
  • Diskusi Aktual - 152 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,465)
  • Hukum Oral Seks (30,187)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,989)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,315)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,158)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,881)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,264)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,982)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,780)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,684)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.