Hukum KPR Syariah

Pertanyaan:

Dari (Ita Rumah makan Padang 0856 XXX) : Sekarang ada KPR Syariah, apakah hukumnya sama dengan kredit rumah dengan bunga 0%? Jzk.

 

Jawaban:

Setahu saya, perbedaan antara KPR konvensional dan KPR Syariah adalah memang pada ada dan tidak adanya bunga yang disertakan dalam pembayaran cicilannya. Pada KPR konvensional ada penyertaan tingkat suku bunga pada setiap cicilannya sehingga besaran cicilan per bulannya adalah gabungan dari cicilan pokok dan bunga. Transaksi seperti itu jelas haram dalam Islam karena itu adalah riba.

Pada KPR Syariah, besaran cicilan per bulannya adalah murni ditetapkan dari harga jual rumah secara kontan ditambah keuntungannya lalu dibagi lamanya bulan pembayaran secara mencicil. Jadi jika harga rumah secara kontan adalah 200 juta rupiah lalu ditambah keuntungan 10,1 persen yakni Rp 20.200.000, maka harga secara kridit adalah Rp 220.200.000 lalu jika dicicil selama lima tahun alias 60 bulan, maka besaran cicilan per bulan : Rp 3.670.000. Wal hasil, memang KPR Syariah secara faktanya adalah sama dengan kredit rumah dengan bunga 0 persen alias tanpa bunga, sehingga halal dilakukan oleh umat Islam. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *