Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2011 / Januari / Hukum MLM Tianshi
Print Email Shortlink

Hukum MLM Tianshi

By admin on Sabtu, 8 Januari 2011 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Tanya:

Asslmwrwb. Tolong jelaskan MLM yg terdapat pada TIANSHI, menurut Islam gimana hukumnya? (dari Chu)

Jawab:

Keabsahan muamalah dalam Islam ditentukan oleh dipenuhi atau tidaknya rukun aqad dalam muamalah itu sendiri yaitu : dua pihak yang melakukan aqad (اَلْعَاهِدَانِ الْعَاقِدَانِ), perkara yang diaqadkannya (اَلْمَعْقُوْدُ بِهِ) dan ijab qabul (اَلإِيْجَابُ وَالْقَبُوْلُ). Inilah rukun aqad dalam muamalah Islami dan karena rukun maka wajib ketiganya untuk dipernuhi dengan sempurna dan tidak boleh satu pun yang tidak terpenuhi.

Multi Level Marketing alias MLM alias pemasaran multi jenjang (PMJ) adalah cara yang ditempuh oleh suatu industri yakni produsen untuk memasarkan barang (dan atau jasa) yang dihasilkannya, bukan dengan cara konvensional yakni melempar barang itu ke pasar bebas melainkan menempuh pemasaran secara tertutup. Inilah yang memunculkan adanya istilah up line and down line. Up line adalah sekelompok orang yang masing-masing telah berhasil merekrut sekelompok orang dalam rangka pemasaran produk. Down line adalah orang-orang yang berhasil direkrut oleh up line dalam rangka pemasaran produk. Model pemasaran tertutup seperti ini adalah mubah dalam pandangan Islam dengan syarat tidak mengarah kepada aksi penimbunan (اَلإِحْتِكَارُ) yang diharamkan oleh Islam. Jadi dari aspek penggunaan model pemasa-ran tertutup, tidak ada permasalahan apa pun dalam pandangan Islam. Namun, dari aspek posisi up line maupun down line terhadap perusahaan yang memberlakukan MLM, maka inilah kesa-lahan fatal yang terjadi dan berlangsung dalam MLM.

Apakah up line maupun down line itu sebagai pegawai/buruh (اَلأَجِيْرُ) dari perusahaan MLM? Atau, apakah up line maupun down line itu adalah sebagai rekanan dalam syirkah mudharabah? Ternyata kedua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara hitam putih oleh realitas MLM, sehingga up line maupun down line itu bukan sepenuhnya اَلأَجِيْرُ dan bukan pula sepenuhnya rekanan. Tidak jelas, adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan posisi mereka terhadap perusahaan MLM dan itu adalah akibat aqad mereka yang tidak jelas yakni bukan sebagai pegawai/buruh dan bukan pula sebagai rekanan.

Oleh karena itu, pola hubungan antara up line dan down line dengan pihak perusahaan MLM sendiri dalam pandangan Islam adalah hubungan muamalah yang bathilah alias haram dilakukan apalagi diteruskan, karena aqad yang dilakukan adalah tidak benar yakni tidak memenuhi rukun salah satu aqad dalam Islam : apakah aqad ijarah (hubungan ajir – musta’jir) ataukah hubungan aqad rekanan alias posisi mudharib dalam syirkah mudharabah. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
Konsultasimlmtianshi
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

AKIBAT SELALU MENGUKUR DENGAN DUNIA: “Barangsiapa yang di pagi harinya telah mengadukan kesulitan hidupnya kepada sesamanya, berarti ia menyesali Rabb-nya (berarti ia tidak mensyukuri rizki yang telah Allah berikan kepadanya). Barang siapa yang di pagi harinya telah merasa sedih dengan urusan dunia yang menimpa dirinya, berarti ia sejak pagi-pagi telah membenci Allah (ia tidak sabar dan tidak rela atas takdir yang telah diberikan Allah kepadanya). Barangsiapa yang merendahkan dirinya kepada orang kaya disebabkan kekayaannya, maka hilanglah dua pertiga imannya” (Ajaran Islam mengungkapkan bahwa menghormati seseorang hendaknya hanya didasarkan atas ilmunya, budinya, ketaqwaannya dan bukan karena hartanya). — Hadits Rasulullah saw.

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • Korupsi Patut Dibenci - 362 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 195 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 168 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 166 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 162 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 161 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 157 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 153 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,281)
  • Hukum Oral Seks (30,050)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,861)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,220)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,008)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,770)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,186)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,946)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,688)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,639)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.