Harta Masuk Nishab Zakat, Tapi Digunakan untuk Keperluan Lain

Tanya:

Assalaamu’alaikum wr wb. Bolehkah harta yang sudah senisob untuk dizakati kemudian di pecah pecah sehingga nilai setiap pecahan hartanya kurang dari senisob sehingga bebas zakat? (Dari chabib Junaedi)

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb

Chabib Junaedi, ketika harta seorang muslim telah sampai pada nishab serta telah berumur satu tahun (kecuali untuk tanaman dan buah-buahan pada saat panen), maka dia wajib segera mengeluarkan zakat hartanya itu dan haram melakukan perbuatan lainnya termasuk memecah hartanya menjadi beberapa bagian sedemikian rupa sehingga setiap pecahan menjadi tidak sampai kepada nishab. Jika tindakan itu dilakukan saat Khilafah Islamiyah ada maka tentu saja Khalifah akan menjatuhkan sanksi tertentu bahkan hingga berupa sanksi bunuh seperti yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنْ الْعَرَبِ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِأَبِي بَكْرٍ كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ رَأَيْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ (رواه مسلم

Dari Abi Hurairah berkata: ketika Rasulullah saw telah diwafatkan dan Abu Bakar telah diangkat jadi Khalifah setelah beliau, maka ada sekelompok orang Arab yang kufur. Saat itu Umar bin Khaththab berkata kepada Abu Bakar: bagaimana anda akan memerangi manusia padahal Rasulullah saw telah berkata: aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berucap Tidak ada Tuhan selain Allah, lalu siapa saja yang telah berucap Tidak ada Tuhan selain Allah, maka terpelihara dariku nyawa dan hartanya kecuali sesuai dengan peruntukkannya dan perhitungannya dikembalikan kepada Allah. Maka Abu Bakar berkata : demi Allah, sungguh aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan shalat dengan zakat, ingatlah zakat itu adalah haqnya harta. Demi Allah, andai mereka menolak aku mengambil harta yang selama ini mereka bayarkan kepada Rasulullah saw, pastilah aku akan memerangi mereka atas penolakannya itu. Kemudian Umar bin Khaththab berkata : maka demi Allah, yang terjadi atas dia tiada lain kecuali aku mengetahui bahwa Allah ‘Azza wajalla telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, lalu aku pun tahu bahwa dia memang benar.” (HR Muslim)

[Ust. Ir. Abdul Halim]