Nagih Gaji dengan Kekerasan

Tanya:

Asslmkum wrwb. Aq sen d! k!jang mau pa hkum nya bag! sorg yg tdak membayar gaj! kar!awan nya,dan salahkah j!ka kr!awan !tu mnta gaj! dgn sed!k!t memaka! kekerasan sbab anak !str! prluh makn…. [+6287796390xxx]

Jawab:

Sen di Kijang, dalam Islam ada konsep perburuhan (اَلإِجَارَةُ) yakni :

عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ بِعِوَضٍ

Aqad atas suatu manfaat dengan adanya upah/imbalan

Konsep tersebut berdasarkan sejumlah dalil yang ada dalam sumber Islam antara lain :

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ (الطلاق : 6

Lalu jika mereka (mantan istri) menyusui anak kalian maka berikanlah kepada mereka upah mereka (QS ath-Thalaq [65]: 6)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ (رواه البخاري

Dari Abi Hurairah ra dari Nabi saw berkata, telah berkata Allah : ada tiga manusia yang Aku pasti menentang mereka pada hari qiyamah : seseorang yang memberikan sesuatu atas nama Aku lalu mengambilnya lagi, seseorang yang menjual manusia merdeka (bukan hamba sahaya) lalu dia makan harganya dan seseorang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh telah memenuhi kewajibannya namun dia tidak memberikan kepadanya (si buruh) upahnya (HR Bukhari)

إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ (رواه النسائي

Jika kamu mempekerjakan seorang buruh maka beritahukanlah kepadanya upahnya (HR Nasa’i)

Jadi ketika seorang ajir (pekerja/ buruh/ pegawai) telah menyelesaikan kewajibannya yakni pe-kerjaannya, maka wajib bagi majikan untuk segera membayarkan gaji/ upah/ imbalan kepada yang bersangkutan. Bahkan pemberian upah itu harus sesegera mungkin sesaat setelah pekerja/ buruh/ pegawai menyelesaikan pekerjaannya. Rasulullah saw menyatakan :

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه

Berikanlah oleh kalian (para majikan) kepada ajir  upahnya sebelum mengering keringatnya (HR Ibnu Majah)

Oleh karena itu, pada kasus yang dilaporkan oleh Sen di Kijang, maka majikan yang tidak segera membayarkan upah kepada para karyawannya adalah telah berdosa karena melakukan perbuatan yang diharamkan yakni menyalahi aqad yang telah disepakati antara majikan dengan para buruh. Akibatnya, para pekerja/ buruh/ pegawai/ karyawan adalah boleh memaksa pihak majikan untuk segera membayarkan gaji kepada mereka, terlepas apakah upah/ gaji/ imbalan tersebut sangat mereka butuhkan maupun tidak. [Ust. Ir. Abdul Halim]