Hukum Menerima Uang dari Calon Gubernur dalam Pemilukada

Tanya:

Asslmwrwb. Kalau ada calon gubernur membagi bagi uang untuk memilihx. Hukumx apa? (6281349729xxx)

Jawab:

‘alaikumussalam wrwb

Ada dua persoalan dalam kasus ini yaitu : pertama, realitas kedudukan gubernur, dan kedua, aksi calon gubernur membagikan uang kepada rakyat.

Kedudukan gubernur adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan demokrasi yang berwujud negara kesatuan (bukan negara serikat maupun federal) seperti Indonesia : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tersusun dari 34 provinsi. Gubernur adalah kepala pemerintahan provinsi yang dikenal dengan istilah pemerintah provinsi (pemprov). Sepanjang rezim Orde Baru, gubernur diangkat oleh Presiden dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Kemudian seiring dengan amandemen UUD 1945 yang antara lain menghasilkan ketentuan bahwa gubernur dipilih langsung dalam suatu pemilu kada (pemilihan umum kepala daerah), maka gubernur tidak lagi diangkat namun dipilih langsung oleh rakyat provinsi setempat. Oleh karena itu, berdasarkan realitas gubernur tersebut, maka haram bagi umat Islam terlibat atau melibatkan diri dalam arena pemilu kada, apalagi menjadi calon gubernurnya.

Lalu bagaimana dengan persoalan kedua yakni tentang money politics alias politik uang yang dilakukan oleh seorang calon gubernur? Apakah umat Islam halal menerima uang tersebut? Islam tidak berpandangan apa pun terhadap aksi money politics yang dilakukan oleh siapa pun dalam arena demokrasi mulai dari Rt, Rw, hingga gubernur bahkan presiden sekali pun, karena hukum asalnya (اَلأَصْلُ) alias status orisinalnya bukan dalam semesta pembicaraan Islam melainkan dalam demokrasi. Sehingga yang dipandang oleh Islam adalah hukum asalnya dan bukan kasus cabang atau pun turunannya, termasuk money politics yang terjadi dalam arena pemilu kada gubernur. Artinya, baik seorang calon gubernur melakukan aksi money politics maupun tidak alias “jujur-jujur saja”, maka hukumnya sama saja dalam pandangan Islam yakni haram dilakukan oleh umat Islam.

Apakah umat Islam halal menerima uang pemberian seorang calon gubernur, atau lainnya dalam sistem demokrasi? Jawabannya adalah tentu saja umat Islam haram menerima uang tersebut, sebab uang itu mengalir dalam realitas yang diharamkan dan dalam rangka kerjasama yang diharamkan. Kerjasama apakah yang dimaksudkan? Yakni kerjasama untuk memposisikan seseorang menjadi bagian dalam sistem pemerintahan demokrasi yang jelas-jelas haram dalam pandangan Islam. Allah SWT menyatakan :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (المائدة : 2

Dan janganlah kalian bekerjasama dengan dasar dosa dan permusuhan dan taqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah sangat keras siksa Nya (QS al-Maaidah [5]: 2)

[Ust. Ir. Abdul Halim]