Berma’mum Kepada Anak Belum Baligh

Tanya:

Asslmkumwrwb. Voi apakah boleh ana shalat brjama’ah di rumah trus yang mengimami keponakan ana laki2 yang belum baligh,? sedangkan dirumah ada laki2 dewasa tapi g’bisa mengimami shalat (Dari Nova)

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb

Nova, status seorang muslim apakah telah mukallaf (terbebani ketentuan Allah SWT) atau belum ditentukan oleh telah memenuhi atau belum syarat-syarat pembebanan itu sendiri yakni:

شَرْطُ الْمُكَلَّفِ اَنْ يَّكُوْنَ بَالِغًا عَاقِلاً قَادِرًا عَلَى الْقِيَامِ بِمَا كَلَّفَ بِهِ

Syarat mukallaf adalah telah baligh, beraqal dan mampu melakukan segala hal yang menjadi beban hukum bagi dirinya

Pada kasus Nova, seorang anak laki-laki yang belum baligh maka secara otomatis aqalnya pun belum berfungsi sempurna dan belum mampu untuk melaksanakan ketentuan hukum Allah SWT, antara lain shalat lima waktu apalagi menjadi imam shalat berjamaah. Oleh karena itu, pada kasus tersebut ada dua hal yang tidak sah, yakni shalat dan shalat berjamaahnya, akibat yang menjadi imam adalah yang belum mukallaf yakni anak-anak. Rasulullah saw menyatakan:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الطِّفْلِ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَبْرَأَ أَوْ يَعْقِلَ (رواه احمد

Diangkat pencatat amal dari tiga golongan : dari orang yang tidur hingga dia bangun kembali dan dari anak-anak hingga dia bermimpi dan dari orang gila hingga dia sadar atau beraqal kembali (HR Ahmad)

Jadi, bagaimana bisa seorang anak menjadi imam shalat berjamaah sedangkan dirinya pun belum dibebani dengan kewajiban melaksanakan shalat tersebut. Wal hasil, Nova haram menjadikan anak-anak yang belum mukallaf untuk melakukan perbuatan apa pun termasuk menjadi imam shalat berjamaah atau melakukan traksaksi jual beli misalnya disuruh membeli sesuatu ke warung. [Ust. Ir. Abdul Halim]