Berdagang Pakai Guna-guna

Tanya:

Assamualaikum Ustad, Saya mau tanya, bagaimana hukumnya seorang Pedagang yang memakai pelaris (guna-guna) yg diminta pada seorang Dukun. Salam Pak AF di Payakumbuh Sumbar. (+6285274198xxx)

Jawaba:

Pak AF di Payakumbuh, istilah pelaris atau guna-guna atau pelet atau santet atau teluh dan sebagainya yang biasa digunakan di berbagai daerah di Indonesia, hakikatnya sama saja yakni sihir yang diharamkan oleh Islam. Itu satu persoalan. Lalu tentang dukun atau paranormal atau illusionis atau peramal adalah juga diharamkan oleh Islam, Rasulullah saw menyatakan :

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ خَمْسٍ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلَا مُؤْمِنٌ بِسِحْرٍ وَلَا قَاطِعُ رَحِمٍ وَلَا كَاهِنٌ وَلَا مَنَّانٌ (رواه احمد

كَاهِنٌ = مَنْ يُدْعِيْ مَعْرِفَةَ الأَسْرَارِ وَمُسْتَقْبَلَ الزَّمَانِ

مَنَّانٌ = فِعْلُ الْمَعْرُوْفِ وَالإِكْثَارُ مِنْ ذِكْرِهِ تَفَضُّلاً

Tidak akan pernah masuk surga lima jenis manusia : peminum khamr yang terus menerus, orang yang meyakini sihir, orang yang memutuskan persaudaraan, dukun dan orang yang biasa menyebut-nyebut perbuatan baik yang dilakukan demi menunjukkan keunggulan dirinya (HR Ahmad)

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه احمد

Siapa saja yang mendatangi dukun atau peramal lalu membenarkan segala apa yang dia ucapkan maka orang tersebut telah kufur kepada segala sesuatu yang telah diturunkan kepada Muhammad saw (HR Ahmad)

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً (رواه مسلم

Siapa saja yang mendatangi peramal lalu bertanya tentang sesuatu, pastilah tidak akan diterima dari shalat selama empat puluh hari (HR Muslim)

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا (رواه احمد

Siapa saja yang peramal lalu membenarkan segala apa yang dia ucapkan, pastilah tidak akan diterima shalat dari orang tersebut selama empat puluh hari (HR Ahmad)

Oleh karena itu, sekadar bertanya kepada dukun lalu membenarkan jawabannya adalah telah diharamkan oleh Islam, sehingga apalagi jika menggunakan mantera, pelet, guna-guna, teluh, santet dan sebagainya yang diberikan oleh si dukun kepada seseorang misalnya pedagang yang disaksikan oleh Bapak AF. [Ust. Ir. Abdul Halim]