Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2010 / Oktober / Tak Mau Menjual Warisan untuk Bayar Hutang Si Mayit
Print Email Shortlink

Tak Mau Menjual Warisan untuk Bayar Hutang Si Mayit

By admin on Kamis, 7 Oktober 2010 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Tanya:

Aswrwb. Pak ada yg meminta penjelasan. Seorang ayah meninggal dunia punya hutang, satu2 nya harta peninggalan cuma rumah, ibu mebayar hutang dgn jalan menjual rmh tersebut, tetapi anak tidak memberikan rumah dijual ibu, dgn alasan ibu sdh kawin dgn lk2 lain pdhal anak tdk mau membayar hutang ayah yg sdh meninggal dunia. Pertanyaan: Apakah anak berhak mempertahankan rumah tersebut? sementara ibu tdk mampu membayar hutang almarhum yg  sudah meninggal. (‘A. Z. M. ‘Abdul ‘Aziz. Pembantu penghulu Desa Wong garasi Timur Kec Wanggarasi Kab Pohuwato. Grntalo. 08529808xxxx)

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb.

Ketika seseorang wafat lalu dia punya hutang dan wasiat, maka yang harus (wajib) didahulukan diselesaikan adalah hutang dan wasiat tersebut dengan menggunakan harta yang dia tinggalkan sebelum dibagikan kepada ahli waris. Allah SWT menyatakan:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ (النساء : 12

Dan bagi kalian para suami setengah bagian dari total peninggalan istri-istri kalian, jika mereka tidak memiliki anak, lalu jika mereka memiliki anak maka bagi kalian adalah seperempat bagian dari total peninggalan mereka, setelah dipenuhinya wasiat atau dibayarkannya hutang. Dan bagi mereka (istri-istri kalian) adalah seperempat bagian dari total peninggalan kalian jika kalian tidak memiliki anak, lalu jika kalian memiliki anak maka bagi mereka adalah seperdelapan bagian dari total peninggalan kalian, setelah dipenuhinya wasiat atau dibayarkannya hutang (QS an-Nisaa [4]: 12)

Jadi, dalam kasus Abdul Aziz ini, tindakan ibu anda menjual rumah yang merupakan satu-satunya peninggalan ayah anda untuk tujuan membayar hutang ayah, adalah benar 100 persen sesuai dengan ketentuan ayat Al-Quran tersebut. Justru anak-anak termasuk anda yang menolak tindakan ibu adalah telah melakukan tindakan yang salah, sebab satu-satunya cara yang benar menurut Islam dalam membayar hutang orang mati adalah dengan menggunakan harta peninggalannya, jika memang dia meninggalkan harta. Jika yang mati tidak punya harta sama sekali tapi punya hutang maka kewajiban ahli warisnya untuk melunasi hutang sang mayit.

Saat ini, ketika umat Islam telah hampir 87 tahun tidak hidup dalam Khilafah Islamiyah, maka tidak ada pihak negara yang berkewajiban melunasi hutang orang mati. Artinya negara kebangsaan mana pun termasuk Indonesia, sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketentuan penanggungan hutang rakyat ketika mereka mati meninggalkan hutang tanpa meninggalkan harta. Hanya Khalifah yang memimpin Khilafah Islamiyah yang memikul tanggung jawab tersebut, seperti yang dinyatakan oleh Rasulullah saw :

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ (رواه البخاري

Aku lebih berhak atas kaum mukmin daripada diri mereka sendiri, maka siapa saja dari kaum mukmin diwafatkan lalu dia meninggalkan hutang maka kepadakulah penyelesaiannya dan siapa saja yang meninggalkan harta maka itu adalah bagi ahli warisnya (HR Bukhari)

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ (رواه البخاري)

Tidak ada seorang mukmin pun kecuali aku lebih berhak atas dirinya baik di dunia maupun akhirah, ketahuilah oleh kalian bahwa Nabi (Muhammad saw) itu lebih berhak atas kaum muk-min daripada diri mereka sendiri, maka mukmin manapun yang mati dan dia meninggalkan harta maka keluarganyalah yang akan mewarisinya siapa pun mereka dan siapa saja yang me-ninggalkan hutang atau tanggungan maka serahkanlah kepadaku maka akulah yang bertanggungjawab menyelesaikannya (HR Bukhari)

[Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
hutangmayitwarisan
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

TIGA NASIHAT KEHIDUPAN: Menggalang kasih sayang dengan sesama insan merupakan sebagian dari tanda orang yang berakal sehat. Bertanya dengan baik merupakan sebagian dari cara mendapatkan ilmu. Mengelola sesuatu dengan baik merupakan sebagian dari penghematan. — Amirul Mu’minin Umar bin Khaththab ra.

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • Korupsi Patut Dibenci - 362 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 195 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 168 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 166 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 162 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 161 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 157 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 153 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,281)
  • Hukum Oral Seks (30,050)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,861)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,220)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,007)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,769)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,185)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,946)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,687)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,639)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.