Hukum Menggadaikan Lahan Sawah

Tanya:

Aslmwrwb. Ustadz, apa hukum menggadaikan lahan sawah pertanian di dalam Islam? [Hafshoh 0815XXX]

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb.

Islam mengharamkan sewa menyewa lahan pertanian (اِجَارَةُ الأَرْضِ اَيْ تَأْجِيْرُ الأَرْضِ اَيْ كِرَاءُ الأَرْضِ) dan itu khusus bagi lahan pertanian, baik sawah maupun ladang. Jadi, realitas menggadaikan lahan sawah tiada lain adalah sewa menyewa lahan pertanian. Artinya jika lahan yang akan disewakan atau digadaikan adalah bukan lahan pertanian atau bukan lahan untuk pertanian, maka hukumnya tentu saja halal. Hal ini berdasarkan banyak dalil berupa hadits antara lain:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ فَقَالُوا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ (رواه البخاري

Dari Jabir ra berkata bahwa sejumlah orang dari kami memiliki kelebihan tanah, lalu mereka berkata : kami akan menyewakannya dengan sepertiga, seperempat dan setengah. Maka Nabi saw berkata : siapa saja yang memiliki tanah/lahan maka olah dan tanamilah atau berikanlah kepada saudaranya, lalu bila menolak maka tahanlah tanahnya itu. (HR Bukhari)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ (رواه مسلم

Dari Jabir bin Abdillah berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka olah dan tanamilah, lalu jika dia tidak mengolah dan menanaminya maka hendaklah saudaranya yang mengolah dan menanaminya. (HR Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَلَا يُؤَاجِرْهَا إِيَّاهُ (رواه مسلم

Dari Jabir berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka oleh dan tanamilah, lalu jika dia tidak mampu untuk mengolah dan menanaminya dan memang tidak berdaya melakukannya maka berikanlah kepada saudaranya yang muslim dan janganlah dia menyewakannya bagi dirinya. (HR Muslim)

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِمَارَةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ حَتَّى بَلَغَهُ فِي آخِرِ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يُحَدِّثُ فِيهَا بِنَهْيٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ بَعْدُ وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْهَا بَعْدُ قَالَ زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم

Dari Naafi’ bahwa Ibnu Umar biasa menyewakan lahan pertaniannya di masa Rasulullah saw dan pada masa Pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Utsman juga masa Khilafah Mu’awiyah hingga pada akhir Khilafah Mu’awiyah sampai kepadanya kabar bahwa Raafi’ bin Khadiij menyampaikan hadits tentang itu (menyewakan lahan pertanian) yang menunjukkan larangan dari Nabi saw, lalu dia (Ibnu Umar) menemuinya dan saya (Naafi’) bersamanya. Kemudian dia (Ibnu Umar) bertanya kepadanya dan dia (Raafi’) menjawab : bahwa Rasulullah saw melarang menyewakan lahan pertanian, maka sejak itu Ibnu Umar meninggalkan kebiasaannya dan jika dia ditanya tentang itu maka dia selalu menjawab : Raafi’ bin Khadiij telah menyangka bahwa Rasulullah saw melarang hal itu. (HR Muslim)

Demikian jawabannya. Semoga bermanfaat. [Ust. Ir. Abdul Halim]