Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2010 / Oktober / Hukum Menggadaikan Lahan Sawah
Print Email Shortlink

Hukum Menggadaikan Lahan Sawah

By admin on Minggu, 31 Oktober 2010 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Tanya:

Aslmwrwb. Ustadz, apa hukum menggadaikan lahan sawah pertanian di dalam Islam? [Hafshoh 0815XXX]

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb.

Islam mengharamkan sewa menyewa lahan pertanian (اِجَارَةُ الأَرْضِ اَيْ تَأْجِيْرُ الأَرْضِ اَيْ كِرَاءُ الأَرْضِ) dan itu khusus bagi lahan pertanian, baik sawah maupun ladang. Jadi, realitas menggadaikan lahan sawah tiada lain adalah sewa menyewa lahan pertanian. Artinya jika lahan yang akan disewakan atau digadaikan adalah bukan lahan pertanian atau bukan lahan untuk pertanian, maka hukumnya tentu saja halal. Hal ini berdasarkan banyak dalil berupa hadits antara lain:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ فَقَالُوا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ (رواه البخاري

Dari Jabir ra berkata bahwa sejumlah orang dari kami memiliki kelebihan tanah, lalu mereka berkata : kami akan menyewakannya dengan sepertiga, seperempat dan setengah. Maka Nabi saw berkata : siapa saja yang memiliki tanah/lahan maka olah dan tanamilah atau berikanlah kepada saudaranya, lalu bila menolak maka tahanlah tanahnya itu. (HR Bukhari)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ (رواه مسلم

Dari Jabir bin Abdillah berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka olah dan tanamilah, lalu jika dia tidak mengolah dan menanaminya maka hendaklah saudaranya yang mengolah dan menanaminya. (HR Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَلَا يُؤَاجِرْهَا إِيَّاهُ (رواه مسلم

Dari Jabir berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka oleh dan tanamilah, lalu jika dia tidak mampu untuk mengolah dan menanaminya dan memang tidak berdaya melakukannya maka berikanlah kepada saudaranya yang muslim dan janganlah dia menyewakannya bagi dirinya. (HR Muslim)

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِمَارَةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ حَتَّى بَلَغَهُ فِي آخِرِ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يُحَدِّثُ فِيهَا بِنَهْيٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ بَعْدُ وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْهَا بَعْدُ قَالَ زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم

Dari Naafi’ bahwa Ibnu Umar biasa menyewakan lahan pertaniannya di masa Rasulullah saw dan pada masa Pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Utsman juga masa Khilafah Mu’awiyah hingga pada akhir Khilafah Mu’awiyah sampai kepadanya kabar bahwa Raafi’ bin Khadiij menyampaikan hadits tentang itu (menyewakan lahan pertanian) yang menunjukkan larangan dari Nabi saw, lalu dia (Ibnu Umar) menemuinya dan saya (Naafi’) bersamanya. Kemudian dia (Ibnu Umar) bertanya kepadanya dan dia (Raafi’) menjawab : bahwa Rasulullah saw melarang menyewakan lahan pertanian, maka sejak itu Ibnu Umar meninggalkan kebiasaannya dan jika dia ditanya tentang itu maka dia selalu menjawab : Raafi’ bin Khadiij telah menyangka bahwa Rasulullah saw melarang hal itu. (HR Muslim)

Demikian jawabannya. Semoga bermanfaat. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
ekonomigadaihukumislamKonsultasisawah
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

NASEHAT DALAM PERJALANAN HIDUP: Perbaharuilah bidukmu, sebab lautan amat dalam. Bawalah bekal yang memadai, sebab perjalanan amat jauh. Ringankan bebanmu, sebab jalannya curam. Dan ikhlaskanlah amalmu, sebab pengamatnya sangat waspada (kepada amal yang baik dan yang tidak baik). — Pesan Rasulullah saw. kepada Abu Dzar al-Ghiffari r.a.

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • Korupsi Patut Dibenci - 362 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 195 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 168 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 166 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 162 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 161 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 157 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 153 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,281)
  • Hukum Oral Seks (30,050)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,861)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,220)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,007)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,769)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,185)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,945)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,687)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,639)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.