Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2010 / Oktober / Barang Gadaian Rusak, Siapa Menanggung?
Print Email Shortlink

Barang Gadaian Rusak, Siapa Menanggung?

By admin on Senin, 25 Oktober 2010 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Tanya:

Asslmwrwb. Bila kita menggade suatu barang lalu tanpa sengaja kita merusaknya, apakah kita berhak memperbaiki? Sementara biayanya lebih besar daripada uang gadean,.  dari “.syariefudin , sumedang jabar (+628135604xxx)

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb

Gadai atau اَلرَّهْنُ dalam bahasa Arab, secara syara’ definisinya adalah :

اَلْمَالُ الَّذِيْ يُجْعَلُ وَثِيْقَةً بِالدَّيْنِ لِيُسْتَوْفَى مِنْ ثَمَنِهِ اَنْ تُعْذَرَ اِسْتِيْفَاؤُهُ مِمَّنْ هُوَ عَلَيْهِ

Harta yang dijadikan jaminan untuk utang yang akan dipenuhi harganya namun pembayarannya tersebut ditunda oleh orang yang berhutang.

Tentu saja, gadai adalah muamalah yang dibolehkan oleh Islam dan dalilnya adalah Al-Quran serta As-Sunnah:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ (البقرة : 283

Dan jika kalian dalam perjalanan lalu kalian tidak mendapati seorang penulis maka lakukan hutang pihutang itu dengan menyerahkan barang jaminan

Penyebutan “sedang dalam perjalanan” (عَلَى سَفَرٍ) bukan merupakan pembatas (قَيَّدًا) yang menun-jukkan bahwa hukum ini hanya berlaku bagi para musafir, melainkan menunjukkan  penjelasan tentang realitas keadaan yang tengah terjadi atau sedang dialami (بَيَانُ وَاقِعَةِ حَالٍ). Sehingga hukum tersebut berlaku bagi musafir dan juga bagi muqimin dan hal ini ditunjukkan oleh perbuatan Ra-sulullah saw sendiri :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ لَقَدْ رَهَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِالْمَدِينَةِ فَأَخَذَ لِأَهْلِهِ مِنْهُ شَعِيرًا (رواه ابن ماجه

Dari Anas berkata : sungguh Rasulullah saw telah menggadaikan baju perang beliau kepada seorang Yahudi di Madinah, lalu beliau mengambil gandum dari dia bagi keluarganya (HR Ibnu Majah)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ دِرْعَهُ لَمَرْهُونَةٌ عِنْدَ رَجُلٍ مِنْ الْيَهُودِ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ (رواه الدارمي

Dari Ibni Abbas berkata : Rasulullah saw telah diwafatkan dan sungguh baju perang beliau digadaikan kepada seorang pria Yahudi dengan tiga puluh sha’ gandum (HR ad-Darami)

Jadi Rasulullah saw adalah sebagai pihak yang menggadaikan (اَلرَّاهِنُ), pria Yahudi adalah seba-gai penggadai (اَلْمُرْتَهِنُ) dan baju perang beliau adalah barang gadaian (اَلْعَيْنُ الْمَرْهُوْنَةُ). Lalu boleh-kah si panggadai menggunakan atau memanfaatkan barang gadaian yang ada di tangannya terse-but (رِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ)?

Manfaat suatu benda (مَنْفَعَةُ الْعَيْنِ) adalah milik si pemilik benda dan dia boleh memberikan manfaat benda itu kepada siapa pun seperti halnya dia juga boleh memberikan bendanya kepada siapa pun. Pemilik benda pun boleh memberikan izin kepada siapa saja untuk memanfaatkan benda yang dimilikinya. Hanya saja berkenaan dengan izin pihak yang menggadaikan kepada pihak penggadai untuk memanfaatkan barang gadaian yang ada di tangan pihak penggadai, adalah berbeda hukumnya dengan izin kepada orang lain. Rinciannya adalah :

  1. jika transaksi gadai itu berhubungan dengan harga barang dagangan (ثَمَنُ بَيْعٍ) atau harga sewa rumah (اُجْرَةُ دَارٍ) atau lainnya selain hutang uang (اَلْقَرْضُ), maka boleh pihak penggadai me-manfaatkan barang gadaian atas izin pihak yang menggadaikan.
  2. jika transaksi gadai berhubungan dengan utang uang seperti seseorang meminjamkan uang kepada orang lain sebesar 1000 dinar untuk jangka waktu setahun lalu si pemberi pinjaman mengambil rumah si peminjam sebagai jaminan (اَلْعَيْنُ الْمَرْهُوْنَةُ), maka si penggadai (yang memberikan pinjaman uang) tidak boleh memanfaatkan benda gadaian (rumah si peminjam) walau diiizinkan oleh si peminjam uang. Hal ini berdasarkan nash yang berkenaan dengan larangan perbuatan tersebut:

عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ (رواه ابن ماجه

Dari Yahya bin Abi Ishaq Al-Hunaiy berkata : saya bertanya kepada Anas bin Malik ten-tang seorang pria dari kami yang meminjamkan harta kepada saudaranya lalu dia (saudaranya) memberikan hadiah kepadanya. Dia (Anas bin Malik) berkata : Rasulullah saw berkata : jika salah seorang dari kalian memberikan pinjaman lalu si peminjam mem-berikan hadiah kepadanya atau mengajak dia menunggangi kendaraan si peminjam, maka jangan menunggangi kandaraannya itu dan jangan pula menerima hadiahnya itu, kecuali sudah biasa terjadi di antara keduanya sebelum transaksi pinjam tersebut (HR Ibnu Majah)

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ أَلَا تَجِيءُ فَأُطْعِمَكَ سَوِيقًا وَتَمْرًا وَتَدْخُلَ فِي بَيْتٍ ثُمَّ قَالَ إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلَا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا (رواه البخاري

Dari Sa’iid bin Abi Burdah dari bapaknya : saya mendatangi Madinah lalu saya bertemu dengan Abdullah bin Salaam ra, maka dia berkata : oh ternyata kamu telah datang, mari saya akan menjamumu dengan sawiq dan kurma dan kamu bisa tinggal di suatu rumah. Kemudian dia berkata lagi : sungguh kamu tengah berada di negeri di mana riba sangat menyebar luas, jika kamu memiliki haq (piutang) atas seseorang lalu orang itu memberikan hadiah kepadamu berupa segenggam tibn atau segenggam gandum atau segenggam qat, maka janganlah kamu ambil hadiah itu, sebab itu adalah riba (HR Bukhari)

Kasus Syariefudin tentu saja termasuk transaksi gadai jenis kedua yakni barang gadaian yang ada di tangan Syariefudin adalah jaminan karena Syariefudin memberikan pinjaman uang kepada si pemilik barang, sehingga barang gadaian tersebut (اَلْعَيْنُ الْمَرْهُوْنَةُ) haram digunakan alias dimanfaatkan oleh Syariefudin walau diizinkan oleh si pemilik barang. Justru izin itulah yang semakin memastikan bahwa jika barang gadaian dimanfaatkan oleh si penggadai maka manfaat dari barang tersebut adalah masuk dalam realitas riba. Jadi pemanfaatan barang gadaiannya saja adalah haram dilakukan, apalagi hingga rusak terlepas apakah disengaja atau tidak.

Oleh karena itu, jalan keluarnya adalah  Syariefudin wajib : pertama, menghitung berapa nilai setara uang selama memanfaatkan barang gadaian tersebut kemudian nilainya itu (misal satu juta rupiah) wajib diserahkan kepada pemilik barang. Kedua, kerusakan barang gadaian wajib diperbaiki tanpa harus mempertimbangkan bahwa ongkos perbaikan lebih besar dari uang gadaiannya sendiri alias lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada si pemilik barang. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
baranggadaipegadaian
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

KALIAN BENAR-BENAR ORANG YANG BERIMAN…: Dalam suatu riwayat diungkapkan, bahwa ketika Rasulullah saw. keluar rumah untuk menemui para sahabat. Di saat itu terjadi dialog sebagai berikut “Apa kabar kalian pagi ini?”
Mereka menjawab: “Kami tetap beriman kepada Allah.” Nabi saw. bertanya lagi: “Apa tanda iman kalian?” Mereka menjawab: “Kami tabah menghadapi cobaan dan bersyukur atas penghidupan yang enak dan kami ridla atas ketentuan Allah Swt.” Mendengar ini Nabi saw bersabda: “Kalian benar-benar orang yang beriman, demi Rabb penguasa Ka’bah.”
— al-Hadist

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • Korupsi Patut Dibenci - 362 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 195 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 168 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 166 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 162 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 161 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 157 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 153 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,281)
  • Hukum Oral Seks (30,050)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,861)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,220)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,007)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,769)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,185)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,945)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,687)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,639)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.