Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2010 / September / Suami Sakit Parah, Istri Nikah Lagi
Print Email Shortlink

Suami Sakit Parah, Istri Nikah Lagi

By admin on Rabu, 8 September 2010 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Tanya:

Yon, 29 thn Padangratu Lampung Tengah. Asslm wr.wb. Pak ustadz saya mau tanya. Apakah berdosa apabila seorang suami tidak memberi nafkah kepada anak-istri sedangkan suami tersebut masih dalam keadaan sakit? Dan dosakah seorg istri meninggalkan sang suami yang dalam keadaan sakit lalu menikah lagi dengan pria lain, ini hukumnya bagaimana? Mohon dijawab terimakasih. Wslm [+628564660xxx]

Jawab:

Waslm. Wr. wb.

Sakit (apa pun) adalah taqdir dari Allah SWT seperti halnya sehat, sehingga berbagai ketentuan syariah Islamiyah yang berlaku pasti saat seorang muslim sehat berubah menjadi tidak berlaku ketika dia sakit. Apalagi jika sakit yang diderita adalah sakit yang menjadikan kemampuan aktivitas fisik (jalan, bergerak, bekerja dan sebagainya) terganggu bahkan sama sekali tidak dapat dilakukan.

Seorang suami adalah satu-satunya manusia dalam sebuah keluarga yang wajib bekerja mencari rizqi/penghasilan yang akan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pokok keluarganya. Rasulullah saw menyatakan:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (رواه البخاري)

tidak ada seorang pun yang memakan makanan yang lebih baik daripada dia memakan maka-nan hasil dari karya tangannya sendiri

Ketika seorang suami sakit yang menjadikan dia tidak mampu melakukan apa pun termasuk bekerja mencari harta untuk membiayai kebutuhan pokok diri dan keluarganya, serta sakitnya ternyata berlangsung sangat lama (bertahun-tahun), maka dalam keadaan tersebut yang bersangkutan wajib menyadari realitas dirinya yakni dengan memutuskan untuk menceraikan istrinya supaya setelah masa ‘iddah selesai dapat menikah lagi dengan pria lain yang memiliki kesanggupan untuk menafkahi dia. Keputusan itu wajib dilakukan tanpa mempertimbangkan apakah sang istri memintanya maupun tidak. Bagaimana jika sang istri menolak diceraikan dan ingin tetap menjadi istri si suami yang tengah sakit tersebut?

Sang suami wajib memberikan pemahaman yang benar kepada istrinya, bahwa jika dia bertahan untuk tetap menjadi istrinya maka itu akan semakin memperbesar dosa suami akibat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok istrinya. Lalu jika sudah memiliki anak, apa yang harus diputuskan oleh suami?

Anak memang boleh ikut siapa saja, namun tanggungjawab pembiayaan untuk kebutuhan pokok mereka adalah tetap di tangan suami. Oleh karena itu, suami harus meminta pertolongan dan bantuan kepada keluarganya (bapaknya atau ibunya atau saudara-saudaranya) untuk menang-ung biaya tersebut selama dia sakit, atau bahkan ketika akhirnya dia mati. Hal ini berdasarkan ketentuan Islam yang ditunjukkan oleh pernyataan Rasulullah saw :

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا (رواه ابن ماجه)

Lafadz مَنْ dalam awal hadits merupakan lafadz umum sehingga termasuk suami di dalamnya, lalu lafadz  اَلسِّرْبُ dari bagian hadits آمِنًا فِي سِرْبِهِ bermakna اَلأَهْلُ وَالْعِيَالُ وَالطَّرِيْقُ (keluarga, semua orang yang jadi tanggungan dan jalan). Ketika si suami sehat (مُعَافًى فِي جَسَدِهِ) maka secara otomatis akan dapat dia wujudkan آمِنًا فِي سِرْبِهِ (kondisi aman bagi keluarga, semua orang yang jadi tanggungan dan jalan). Lalu ketika si suami sakit maka otomatis yang akan terjadi adalah realitas sebaliknya dari آمِنًا فِي سِرْبِهِ yakni غَيْرُ آمِنٍ فِي سِرْبِهِ. Sehingga si suami dibolehkan oleh Islam untuk meminta pertolongan dan bantuan kepada ahli waris, kerabat maupun keluarga dia yakni dari pihak dia sendiri dan bukan dari pihak istri. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
istriKonsultasinikahsakitsuami
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

TERKECOH KESENANGAN: Tidak sedikit orang yang terkecoh disebabkan kenikmatan yang diberikan kepadanya. Tidak sedikit orang yang terjebak oleh pujian yang ditujukan kepadanya, dan tidak sedikit orang yang tertipu oleh kebutaannya. — Abdullah bin Mas’ud ra

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • Korupsi Patut Dibenci - 362 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 195 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 168 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 166 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 162 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 161 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 157 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 153 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,281)
  • Hukum Oral Seks (30,050)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,861)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,220)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,007)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,769)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,185)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,945)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,687)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,639)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.