Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2010 / September / Maskawin Sebesar Nafkah Tiap Bulan?
Print Email Shortlink

Maskawin Sebesar Nafkah Tiap Bulan?

By admin on Kamis, 23 September 2010 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Tanya:

Aslmkm.Ustadz. Saya inda di surabaya. Mau nanya makna dari maskawin dan apakah besarnya maskawin yg diberikan suami pada istrinya itu merupakan senilai dg besarnya nafkah yg diberikan setiap bulan? Mohon penjelasannya.Trima kasih. (+628191581xxxx)

Jawab:

Waslm. Wr. wb.

Maskawin atau الْمَهْرُ adalah kewajiban suami yang harus dibayarkan kepada istrinya sesaat setelah aqad nikah berlangsung dan jumlahnya wajib disebut dalam ijab qabul aqad nikah, yakni apakah dibayar kontan atau dihutang. Terlepas apakah kontan atau dihutang, kepastiannya ma-har tersebut adalah haq mutlak dan menjadi milik istri yang tidak boleh (haram) dipergunakan begitu saja oleh suami kecuali dengan aqad tertentu misalnya aqad minjam.

Adapun besar mahar yang wajib dipenuhi oleh suami ternyata ada dua pendapat di kalangan fuqaha yaitu :

a.       pendapat Imam Sufyan Ats-Tsauriy, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Ishaq yang menyatakan bahwa besarnya mahar adalah berdasarkan keridlaan pihak suami dan istri

b.      pendapat Imam Malik bin Anas yang menyatakan bahwa mahar itu minimal sebesar seper-empat dinar (1,0625 gram emas), sedangkan sebagian penduduk Kufah menyatakan bahwa mahar itu minimal sebesar 10 dirham (29,75 gram perak).

Inilah yang ditunjukkan oleh hadits berikut :

عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَأَجَازَهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَسَهْلِ بْنِ سَعْدٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَنَسٍ وَعَائِشَةَ وَجَابِرٍ وَأَبِي حَدْرَدٍ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْمَهْرِ فَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ الْمَهْرُ عَلَى مَا تَرَاضَوْا عَلَيْهِ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ لَا يَكُونُ الْمَهْرُ أَقَلَّ مِنْ رُبْعِ دِينَارٍ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْكُوفَةِ لَا يَكُونُ الْمَهْرُ أَقَلَّ مِنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ (رواه الترمذي

Dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah berkata saya mendengar Abdullah bin ‘Amir bin Rabii’ah dari bapaknya bahwa seorang wanita dari Bani Fazaarah menikah dengan mahar sepasang alas kaki. Lalu Rasulullah saw bertanya kepadanya : apakah kamu ridla baik dirimu maupun hartamu dengan sepasang alas kaki? Dia menjawab : ya tentu saja. Dia (‘Amir bin Rabii’ah) berkata : maka Rasulullah saw pun membolehkannya. Abu Isa At-Tirmidzi berkata bahwa dalam bab mahar ini ada hadits dari Umar, Abu Hurairah, Sahal bin Sa’ad, Abu Sa’id, Anas, ‘Aisyah, Jabir dan Abu Hadrad Al-Aslamiy. Selanjutnya Abu Isa menyatakan bahwa hadits ‘Amir bin Rabii’ah adalah hadits hasan shahih. Ahlul ilmi telah berbeda pendapat tentang mahar, sebagian menyatakan bahwa mahar besarnya berdasarkan keridlaan pihak suami dan istri dan ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauriy, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Malik bin Anas menyatakan bahwa mahar itu tidak boleh kurang dari seperempat dinar, lalu sebagian penduduk Kufah menyatakan bahwa mahar itu tidak boleh kurang dari 10 dirham (HR Tirmidzi)

Harus diingat bahwa mahar sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewajiban suami untuk memberikan nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok istrinya selama perjalanan kehi-dupan rumahtangganya. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
konsultasi ekonomimaharmaskawinnafkah
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

ORANG YANG DISAYANG ALLAH, MALAIKAT DAN KAUM MUSLIMIN: Barangsiapa yang menghindarkan diri dari keduniaan (dunia yang mendorong bersikap ria dan sombong), niscaya akan disayangi Allah SWT. Barangsiapa yang senantiasa menjauhi perbuatan dosa, niscaya ia akan disayangi malaikat. Dan barangsiapa menghindari dari tamak (serakah), niscaya akan disenangi oleh orang-orang Islam. — Nasihat Amirul Mu`minin ‘Utsman bin ‘Affan r.a.

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • Korupsi Patut Dibenci - 362 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 195 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 168 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 166 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 162 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 161 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 157 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 153 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,281)
  • Hukum Oral Seks (30,050)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,861)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,219)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,007)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,769)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,185)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,945)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,687)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,639)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.