Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2010 / September / Adakah Zakat Sewa Tanah?
Print Email Shortlink

Adakah Zakat Sewa Tanah?

By admin on Kamis, 2 September 2010 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Tanya:

Assalamu’alaikum Ustadz. Aaku Zainuddin dari NTB. Mohon penjelasan zakat orang menyewa tanah. Misal aku menyewa sawah 25 are satu tahun 3 juta lalu kutanami padi dapat 15 kwtl mohon penjelasan. (+62819184XXX)

Jawab:

Waslm. Wr. Wb.

Harus dipahami dengan pasti oleh Zainuddin bahwa Islam mengharamkan sewa menyewa lahan pertanian (اِجَارَةُ الأَرْضِ اَيْ تَأْجِيْرُ الأَرْضِ اَيْ كِرَاءُ الأَرْضِ) dan itu khusus bagi lahan pertanian, baik sawah maupun ladang. Artinya jika lahan yang akan disewakan adalah bukan lahan pertanian atau bukan lahan untuk pertanian, maka hukumnya tentu saja halal. Hal ini berdasarkan banyak dalil berupa hadits antara lain :

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ فَقَالُوا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ (رواه البخاري

Dari Jabir ra berkata bahwa sejumlah orang dari kami memiliki kelebihan tanah, lalu mereka berkata : kami akan menyewakannya dengan sepertiga, seperempat dan setengah. Maka Nabi saw berkata : siapa saja yang memiliki tanah/lahan maka olah dan tanamilah atau berikanlah kepada saudaranya, lalu bila menolak maka tahanlah tanahnya itu.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ (رواه مسلم

Dari Jabir bin Abdillah berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka olah dan tanamilah, lalu jika dia tidak mengolah dan menanaminya maka hendaklah saudaranya yang mengolah dan menanaminya.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَلَا يُؤَاجِرْهَا إِيَّاهُ (رواه مسلم

Dari Jabir berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka oleh dan tanamilah, lalu jika dia tidak mampu untuk mengolah dan menanaminya dan memang tidak berdaya melakukannya maka berikanlah kepada saudaranya yang muslim dan janganlah dia menyewakannya bagi dirinya.

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِمَارَةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ حَتَّى بَلَغَهُ فِي آخِرِ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يُحَدِّثُ فِيهَا بِنَهْيٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ بَعْدُ وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْهَا بَعْدُ قَالَ زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم

Dari Naafi’ bahwa Ibnu Umar biasa menyewakan lahan pertaniannya di masa Rasulullah saw dan pada masa Pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Utsman juga masa Khilafah Mu’awiyah hingga pada akhir Khilafah Mu’awiyah sampai kepadanya kabar bahwa Raafi’ bin Khadiij menyampaikan hadits tentang itu (menyewakan lahan pertanian) yang menunjukkan larangan dari Nabi saw, lalu dia (Ibnu Umar) menemuinya dan saya (Naafi’) bersamanya. Kemudian dia (Ibnu Umar) bertanya kepadanya dan dia (Raafi’) menjawab : bahwa Rasulullah saw melarang menyewakan lahan pertanian, maka sejak itu Ibnu Umar meninggalkan kebiasaannya dan jika dia ditanya tentang itu maka dia selalu menjawab : Raafi’ bin Khadiij telah menyangka bahwa Rasulullah saw melarang hal itu.

Lalu berapa lama tanah pertanian yang tidak diolah dan tidak ditanami oleh pemiliknya dan yang bersangkutan pun menolak memberikannya kepada sesama kaum muslim, masih dapat ditahan oleh dia? Pemilik lahan/ tanah masih dapat mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya hingga tiga tahun dan ini berdasarkan pernyataan Rasulullah saw.:

عَادِيُ الأَرْضِ للهِ وَلِرَسُوْلِهِ ثُمَّ لَكُمْ مِنْ بَعْدُ فَمَنْ اَحْيَا اَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِمُحْتَجِرٍحَقٌّ بَعْدَ ثَلاَثِ سِنِيْنَ

Tanah yang tandus adalah bagi Allah dan Rasul Nya kemudian selainnya adalah bagi kalian lalu siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka itu miliknya dan tidak ada lagi haq bagi si penanda tanah mati itu setelah tiga tahun.

Dengan demikian, persoalannya adalah bukan tentang zakat dari hasil pertanian yang dilakukan di atas lahan sewaan melainkan perbuatan menyewa lahan pertanian tersebut (كِرَاءُ الأَرْضِ الْمَزَارِعَةِ) adalah haram dilakukan dan harus dihentikan alias ditinggalkan oleh umat Islam termasuk Zai-nuddin di NTB.

Adapun berkenaan dengan tanaman padi apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak, ma-ka seluruh dalil yang menjadi dasar kewajiban zakat tanaman dan buah-buahan memastikan bahwa padi tidak termasuk tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya. Inilah yang ditunjukkan oleh hadits berikut:

عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ قَالَ عِنْدَنَا كِتَابُ مُعَاذٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ إِنَّمَا أَخَذَ الصَّدَقَةَ مِنْ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ (رواه احمد

Dari Musa bin Thalhah berkata di sisi kami ada surat Mu’adz dari Nabi saw yang menunjukkan bahwa sesungguhnya dia hanya mengambil shadaqah dari hinthah (gandum buliran), gandum tepung, kismis dan kurma

Juga adanya perintah Nabi Muhammad saw kepada Abu Musa Al-Asy’ariy dan Mu’adz bin Jab-bal ketika mengutus keduanya ke Negeri Yaman untuk mengajarkan urusan agama kepada pen-duduk Yaman :

لاَ تَأْخُذَا الصَّدَقَةَ اِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ اَلشَّعِيْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيْبِ وَالتَّمْرِ (رواه البيهقي والحاكم والطبرانـي)

Janganlah kalian berdua mengambil shadaqah kecuali dari empat macam yaitu gandum te-pung, gandum buliran, kismis dan kurma

Wal hasil padi, jagung, dan lainnya juga buah-buahan seperti jeruk, tomat, kentang, pisang dan sebagainya adalah tanaman dan buah-buahan yang tidak dikenai kewajiban zakat dalam Islam, kecuali jika padi dan sebagainya tersebut posisinya sebagai komoditas perdagangan maka wajib dikenai ketentuan zakat harta perdagangan. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
puasaramadhansewatanahzakat
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

EMPAT PENGAMAN: Bintang adalah pengaman penduduk langit. Bila bintang hancur lebur, berarti putusan Allah telah menimpa penduduk langit. Keluargaku adalah pengaman umatku (ulama pewaris para Nabi). Bila keluargaku hilang dari permukaan bumi, maka bencana akan menimpa umatku (lahirlah bid’ah, hawa nafsu merajai, akidah berserakan). Aku adalah pelindung bagi sahabatku. Bila aku mati, maka putusan akan menimpa sahabatku (fitnah, perpecahan). Gunung adalah pengaman bagi penduduk bumi, bila gunung lenyap, maka putusan akan menimpa penduduk bumi (musibah dan bencana). — Hadits Rasulullah saw.

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 199 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 173 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 170 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 168 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 167 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 164 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 154 views
  • Diskusi Aktual - 152 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,514)
  • Hukum Oral Seks (30,252)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (27,012)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,342)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,188)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,914)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,281)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,997)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,840)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,697)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.