Assalaalmu’alaikm. Langsung aja, saya pndgar di Rimbo Bujang Jambi. pada saat puasa, saya sering bercumbu dengan istri. Tapi saya juga takut membatalkan puasa. Tolong dijawab bagaimana hukumnya. Wasalam
Jawab:
Waslm. wr. wb.
Seorang suami yang bercumbu dengan istrinya memang tidak membatalkan shaum kecuali jika akhir dari percumbuan itu berupa jima’, maka jima’lah yang membatalkannya dan bukan percumbuannya. Namun percumbuan tersebut adalah masuk dalam kategori اَلرَّفَثُ yang diharam-kan dilakukan oleh suami istri saat mereka tengah shaum Ramadlan, terlepas apakah akan mengantarkan kepada jima’ ataukah tidak. Rasulullah saw menyatakan dalam sebuah hadits qudsiy:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ (رواه مسلم
Allah ‘Azza wa Jalla berkata : semua amal anak Adam adalah baginya kecuali shaum, maka sungguh shaum itu adalah milik Aku dan Aku yang akan memberikan pahalanya dan shaum itu adalah perisai, maka jika salah seorang dari kalian tengah melaksanakan shaum, janganlah dia melakukan rafats pada hari itu.
Makna rafats adalah اَلْكَلاَمُ الْفَاحِشُ وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ (perkataan yang seronok dan kotor dan biasanya digunakan untuk jima berikut pendahuluannya). Kata-kata maupun sikap yang mendahului jima adalah tentu saja dalam istilah di Indonesia adalah percumbuan antara suami dan istri. Lebih dari itu, jika percumbuan tersebut mengantarkan kepada jima yang haram dilakukan saat shaum Ramadlan, maka berlakulah qaidah اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada yang haram adalah diharamkan). Sehingga jika percumbuan itu mengantarkan kepada jima’ yang haram dilakukan oleh suami istri saat tengah shaum Ramadlan, maka percumbuan itu pun adalah haram dilakukan.
Oleh Umar Abdullah
Hari Rabu ini (8 September 2010 M) adalah tanggal 29 Ramadhan 1431 H. Artinya pada petang harinya, tepatnya saat Maghrib (matahari terbenam) adalah saat dilakukan Ru’yatul Hilal bulan Syawwal untuk menentukan apakah hari Kamis sudah masuk 1 Syawwal atau masih 30 Ramadhan.
Menurut perhitungan (hisab) Muhammadiyah, Ijtima’/ Konjungsi (posisi bulan tepat di antara matahari dan bumi) terjadi pada hari Rabu ini jam 17.31.01 WIB sehingga pada saat matahari terbenam di Yogyakarta tinggi bulan masih minus 2 derajat 8 menit 16 detik. Artinya, menurut perhitungan tersebut, hilal bulan Syawwal belum wujud (belum ada) alias mustahil terlihat di batas langit Yogyakarta.
Hilal Syawwal baru mudah dilihat sekitar 8 jam setelah ijtima’ di negeri-negeri waktu yang berbeda 8 jam sebelah barat Yogyakarta, yakni di negeri-negeri di pantai barat Afrika seperti Maroko, Sahara, Mauritania, Senegal, Gambia, Guinea, dan Liberia. Saat itu di Yogyakarta waktu sudah menunjukkan sekitar jam 01.31.01 WIB (setengah dua pagi). Lanjutkan
Anda dapat berlangganan artikel dari MediaIslamNet | portal opini dan solusi islami dengan menggunakan alamat email Anda untuk mendapatkan update artikel terbaru langsung ke inbox email Anda. Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Ming |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Agu | Okt » | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||