September 6th, 2010

Tips Ramadhan: Zakat Simpanan Uang

Tips Ramadhan: Zakat Simpanan Uang

Dipublikasikan pada Senin, 6 September 2010 | 4:49

Assalaamu’alaikum wr wb

Bagi para pengelola radio yang tergabung di VOIRadioNetwork, silakan langsung saja file MP3 berisi Tips Ramadhan dengan tema: “Zakat Uang Simpanan”. Semoga bermanfaat.

Salam,

MediaIslamNet

Permalink  |  Tagged with: , , , ,
Bercumbu dengan Istri Saat Puasa

Bercumbu dengan Istri Saat Puasa

Dipublikasikan pada Senin, 6 September 2010 | 10:48

Tanya:

Assalaalmu’alaikm. Langsung  aja, saya pndgar di Rimbo Bujang Jambi. pada saat puasa, saya sering bercumbu dengan  istri. Tapi saya juga takut membatalkan puasa. Tolong dijawab bagaimana hukumnya. Wasalam

Jawab:

Waslm. wr. wb.

Seorang suami yang bercumbu dengan istrinya memang tidak membatalkan shaum kecuali jika akhir dari percumbuan itu berupa jima’, maka jima’lah yang membatalkannya dan bukan percumbuannya. Namun percumbuan tersebut adalah masuk dalam kategori اَلرَّفَثُ yang diharam-kan dilakukan oleh suami istri saat mereka tengah shaum Ramadlan, terlepas apakah akan mengantarkan kepada jima’ ataukah tidak. Rasulullah saw menyatakan dalam sebuah hadits qudsiy:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ (رواه مسلم

Allah ‘Azza wa Jalla berkata : semua amal anak Adam adalah baginya kecuali shaum, maka sungguh shaum itu adalah milik Aku dan Aku yang akan memberikan pahalanya dan shaum itu adalah perisai, maka jika salah seorang dari kalian tengah melaksanakan shaum, janganlah dia melakukan rafats pada hari itu.

Makna rafats adalah اَلْكَلاَمُ الْفَاحِشُ وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ (perkataan yang seronok dan kotor dan biasanya digunakan untuk jima berikut pendahuluannya). Kata-kata maupun sikap yang mendahului jima adalah tentu saja dalam istilah di Indonesia adalah percumbuan antara suami dan istri. Lebih dari itu, jika percumbuan tersebut mengantarkan kepada jima yang haram dilakukan saat shaum Ramadlan, maka berlakulah qaidah اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada yang haram adalah diharamkan). Sehingga jika percumbuan itu mengantarkan kepada jima’ yang haram dilakukan oleh suami istri saat tengah shaum Ramadlan, maka percumbuan itu pun adalah haram dilakukan.

Permalink  |  Tagged with: , , ,
Idul Fithri, Kamis atau Jumat?

Idul Fithri, Kamis atau Jumat?

Dipublikasikan pada Senin, 6 September 2010 | 12:01

Oleh Umar Abdullah

Hari Rabu ini (8 September 2010 M) adalah tanggal 29 Ramadhan 1431 H. Artinya pada  petang harinya, tepatnya saat Maghrib (matahari terbenam) adalah saat dilakukan Ru’yatul Hilal bulan Syawwal untuk menentukan apakah hari Kamis sudah masuk 1 Syawwal atau masih 30 Ramadhan.

Menurut perhitungan (hisab) Muhammadiyah, Ijtima’/ Konjungsi (posisi bulan tepat di antara matahari dan bumi) terjadi pada hari Rabu ini jam 17.31.01 WIB sehingga pada saat matahari terbenam di Yogyakarta tinggi bulan masih minus 2 derajat 8 menit 16 detik. Artinya, menurut perhitungan tersebut, hilal bulan Syawwal belum wujud (belum ada) alias mustahil terlihat di batas langit Yogyakarta.

Hilal Syawwal baru mudah dilihat sekitar 8 jam setelah ijtima’ di negeri-negeri waktu yang berbeda 8 jam sebelah barat Yogyakarta, yakni di negeri-negeri di pantai barat Afrika seperti Maroko, Sahara, Mauritania, Senegal, Gambia, Guinea, dan Liberia. Saat itu di Yogyakarta waktu sudah menunjukkan sekitar jam 01.31.01 WIB (setengah dua pagi). Lanjutkan

Permalink  |  Tagged with: , ,
TOP LIMA Terbanyak Dibaca Bulan Ini
Advertisement

Artikel Lainnya

Arsip Artikel

September 2010
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Ming
« Agu   Okt »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930