Tanya:
Assalamu’alaikum Ustadz. Aaku Zainuddin dari NTB. Mohon penjelasan zakat orang menyewa tanah. Misal aku menyewa sawah 25 are satu tahun 3 juta lalu kutanami padi dapat 15 kwtl mohon penjelasan. (+62819184XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Harus dipahami dengan pasti oleh Zainuddin bahwa Islam mengharamkan sewa menyewa lahan pertanian (اِجَارَةُ الأَرْضِ اَيْ تَأْجِيْرُ الأَرْضِ اَيْ كِرَاءُ الأَرْضِ) dan itu khusus bagi lahan pertanian, baik sawah maupun ladang. Artinya jika lahan yang akan disewakan adalah bukan lahan pertanian atau bukan lahan untuk pertanian, maka hukumnya tentu saja halal. Hal ini berdasarkan banyak dalil berupa hadits antara lain :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ فَقَالُوا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ (رواه البخاري
Dari Jabir ra berkata bahwa sejumlah orang dari kami memiliki kelebihan tanah, lalu mereka berkata : kami akan menyewakannya dengan sepertiga, seperempat dan setengah. Maka Nabi saw berkata : siapa saja yang memiliki tanah/lahan maka olah dan tanamilah atau berikanlah kepada saudaranya, lalu bila menolak maka tahanlah tanahnya itu. Lanjutkan
Tanya:
Asslmwrwb. Voi ni hamba ALLAH di Lampung Barat, saya mau atnya: Apa hukum mandi saat puasa? Ada yang bilang makruh karena air masuk melalui pori-pori kulit. Mohon dijelaskan. (+62857685XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Hukum makruh bermakna jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan adalah berpahala. Jadi tanpa harus mempersoalkan dalil apa yang digunakan untuk mendasari argumen bahwa mandi saat shaum adalah makruh, maka yang pasti perbuatan tersebut tidak haram melainkan halal dilakukan dan bukan perkara yang akan membatalkan shaum itu sendiri.
Oleh Lathifah Musa
Setelah gagal merealisasikan Rumah Aspirasi yang senilai 200 juta per anggota dewan, kini Lembaga Tinggi Demokrasi ini kembali berulah. Pihak anggaran mengumumkan pembangunan Gedung Baru DPR seharga 1,6 Trilyun yang dilengkapi kolam renang dan fasilitas Spa. Masing-masing anggota dewan akan mendapat ruangan seluas 120 meter persegi yang total seharga 1 Trilyun.
Menanggapi simpang siur soal biaya rencana pembangunan gedung mewah, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis malah membenarkan bahwa DPR telah menyetujui dana sejumlah Rp 1,8 triliun untuk pembangunan gedung baru DPR. Lanjutkan
Oleh Umar Abdullah
Pertempuran antara pengemban risalah ilahiyah dan risalah syaithaniyah berlangsung sejak iblis diusir dari Surga dan akan terus berlangsung hingga hari ini. Arus yang mengajak manusia mengenal kembali risalah ilahiyah pasti akan ditentang oleh arus yang ingin menyesatkan manusia agar tetap terjerumus pada kerusakan. Inilah yang terjadi saat ini, berbagai upaya dilakukan tentara-tentara syaithan untuk menghalangi sampainya risalah ilahiyah kepada manusia. Salah satunya adalah dengan memberi cap negatif kepada para pengemban risalah ilahiyah. Pengemban dakwah Islam diberi cap teroris, fundamentalis, pemecah belah kesatuan bangsa, dan anti toleransi. Berbagai cap negatif ini sedikit banyak berpengaruh pada masyarakat yang sedang kembali mendekat kepada risalah Islam. Paling tidak, ada kecurigaan dan ketidaknyamanan yang muncul saat sang pengemban dakwah menyampaikan risalah Islam.
Sebenarnya masyarakat tidak salah, apalagi sang pengemban dakwah. Yang salah adalah tentara-tentara syaithan yang berujud manusia. Oleh karenanya penting bagi kita semua untuk mengetahui bagaimana cara menghapus cap negatif ini agar dakwah Islam bisa mengetuk pintu-pintu pikiran dan perasaan masyarakat. Dan masyarakat pun membuka hati dan pikirannya dengan gembira. Nah cara itu pernah diteladankan oleh para sahabat nabi ketika mereka hijrah ke Habasyah. Beginilah kisahnya… Lanjutkan
Anda dapat berlangganan artikel dari MediaIslamNet | portal opini dan solusi islami dengan menggunakan alamat email Anda untuk mendapatkan update artikel terbaru langsung ke inbox email Anda. Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Ming |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Agu | Okt » | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||