Hukum Leasing

Tanya:

Tentang Kredit motor atau kredit rumah yang BPKB atau sertifikatnya masih dipegang dealer dan kalau nggak sanggup lunasi barang ditarik kembali. Gimana menyiasatinya? Syukron. (dari Tatas Bandung 0818XXX)

Jawaban:

Realitas jual beli secara kredit untuk kasus ini adalah yang diharamkan dalam Islam, karena barang (rumah atau motor) yang telah dibeli oleh pembeli secara pembayaran angsuran tersebut menurut Islam wajib segera diserahkan oleh penjual (dealer) kepada pembeli alias telah sah menjadi milik si pembeli. Kewajiban pembeli hanya satu yakni membayar hutang kepada penjual secara mencicil sesuai dengan kesepakatan pembayaran yang telah dibuat oleh kedua pihak yakni penjual dan pembeli. Ditahannya BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) oleh dealer (penjual) dan sertifikat rumah oleh bank pemberi fasilitas kredit perumahan atau mungkin oleh pengembang sendiri, memastikan bahwa telah terjadi :

  1. pelanggaran terhadap aqad jual beli dalam Islam yakni tidak dipenuhinya rukun aqad yang ketiga: ijab dan qabul.
  1. Penetapan dua syarat dalam satu aqad transaksi jual beli, yakni syarat pertama adalah pembelian secara angsuran dengan besar cicilan sekian rupiah per bulan untuk periode 20  bulan, misalnya. Adapun syarat kedua adalah barang yang dibeli secara pembayaran cicilan tersebut oleh pembeli baru sah menjadi milik pembeli jika telah lunas dan jika si pembeli tidak sanggup melunasi maka barang akan diambil kembali oleh penjual. Rasulullah saw menyatakan : لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ (رواه الترمذي).

Oleh karena itu, umat Islam haram terlibat dalam jual beli seperti ini dan sama sekali tidak ada cara untuk mensiasatinya selain memenuhi rukun aqad yang ketiga dan tidak lagi memberlakukan dua syarat dalam satu aqad transaksi jual beli. Rasulullah saw menyatakan :

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي