Assalaamu’alaikum. Uang tabungan ada zakatnya nggak? Kalo ada 1 nisobnya brapa? Terus zakatnya berapa? (M. MAHMUDI BERBEK.: 62852334xxx)
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Zakat adalah bagian dari aturan ibadah dalam Islam sehingga berlaku kaidah :
اَلأَصْلُ فِيْ الْعِبَادَةِ تَوْقِيْفِيٌّ
Status orisinal dalam ibadah menunggu perintah
Islam menetapkan bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah : (1) ternak (اَلْمَاشِيَةُ) itu-pun terbatas pada ternak besar yaitu unta, sapi, kerbau, kambing dan domba, (2) tanaman dan buah-buahan (اَلزُّرُوْعُ وَالثِّمَارُ), (3) emas dan perak (اَلنُّقُوْدُ) dan (4) harta perdagangan (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ). Ketentuan nishab dan perjalanan waktu setahun (اَلْحَوْلُ) berlaku pasti untuk tiga jenis harta yakni ternak, emas-perak dan harta perdagangan, sedangkan untuk harta berupa tanaman dan buah-buahan hanya berlaku ketentuan nishab dan dikeluarkan zakatnya pada saat panen (Allah SWT menyatakan : كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الأنعام : 141)).
Jenis harta yang erat kaitannya dengan uang (اَلنُّقُوْدُ اَوِ الْعُمْلَةُ) adalah zakat emas dan perak. Nishab emas adalah 20 dinar atau 85 gram emas sebab satu dinar adalah 4,25 gram emas lalu jika setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 85 gram, maka dikeluar-kan zakat sebesar setengah dinar atau 2,125 gram emas. Jadi persentase zakat emas adalah 2,5%. Adapun untuk perak nishabnya adalah 200 dirham atau 595 gram perak sebab satu dirham adalah 2,975 gram perak lalu jika setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 595 gram, maka dikeluarkan zakat sebesar 5 dirham atau 14,875 gram perak. Jadi persentase zakat perak adalah 2,5% (sama dengan zakat emas).
Oleh karena itu, jika uang (rupiah atau dollar atau lainnya) yang ditabung telah mencapai jumlah yang setara dengan 85 gram emas dan telah berumur alias tersimpan setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Misalnya : uang yang ditabung berjumlah 10 juta rupiah dan te-lah berumur setahun, maka langkah awalnya adalah mengkonversi uang tersebut ke dalam emas yakni dengan dibagi oleh harga per gram emas saat ini misal 300 ribu per gram, sehingga uang 10 juta rupiah tersebut setara dengan 33,33 gram emas. Artinya belum mencapai nishab emas 85 gram. Atau untuk mengetahui berapa rupiah uang yang setara dengan nishab zakat emas adalah 85 gram x 300 ribu per gram = 25.500.000 rupiah dan ketika telah berumur setahun ternyata minimal tetap jumlahnya maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 637.500 rupiah.
Assalamualaikum. sy aman dri pontianak. Saya mau tanya apa hukum puasa jika kita hubungan suami-istri di siang hari? (+62852454XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Jima’ alias hubungan seksual suami istri adalah haram dilakukan saat shaum karena merupakan perkara yang membatalkan shaum. Pelaku jima’ saat shaum selain telah melanggar perbuatan yang diharamkan juga harus melakukan tebusan (اَلْكَفَّارَةُ) yang pilihannya adalah membebaskan/ memerdekakan seorang hamba sahaya, atau wajib shaum dua bulan berturut-turut di luar qadla shaum saat berjima di siang hari tersebut dilakukan atau memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin. Inilah yang ditunjukkan oleh hadits berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ (رواه مسلم
Dari Abi Hurairah ra berkata telah datang seorang pria menemui Nabi saw lalu berkata : wahai Rasulullah saw, binasa saya. Beliau menjawab : memangnya apa yang telah membinasakan kamu? Dia menjawab : saya telah berjima dengan istri saya saat shaum Ramadlan. Beliau berkata : apakah kamu mampu memerdekakan seorang hamba sahaya? Dia menjawab : tidak! Beliau berkata :apakah kamu sanggup shaum dua bulan berturut-turut? Dia menjawab : tidak! Beliau berkata : apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin? Dia menjawab : tidak! Orang itu pun kemudian duduk dan saat itulah diberikan kepada Nabi saw satu wadah besar kurma, maka beliau pun berkata : shadaqahlah kamu dengan ini! Orang itu pun berkata lagi : kami adalah orang yang paling faqir sehingga tidak ada penghuni rumah mana pun yang lebih membutuhkannya daripada kami sendiri. Maka Nabi saw pun tertawa hingga tampak jelas gusi beliau kemudian beliau berkata : jika begitu, pergilah dan beri makanlah keluargamu dengan itu!
Oleh: M. Iwan Januar, S.IKom
Dalam sebuah artikel seorang sosiolog dan sejarawan mengeluhkan rendahnya kesadaran dan pengetahuan bangsa ini akan sejarahnya sendiri. “Masak begitu melihat KH Agus Salim, anak sekolah komentar ‘kok kumisnya mirip tukang sate, ya’.” Sama sekali tidak ada respek dan penghargaan terhadap perjuangan ulama yang satu ini.
Sejarawan tadi tidak sendirian, Adhyaksa Dault yang pernah menjabat menteri pemuda dan olahraga pernah berkomentar dengan nada miris ihwal tipisnya pengetahuan anak bangsa tentang sejarah, “Kalau ditanya siapa Fatmawati, yang kebayang paling ayam goreng Fatmawati,” katanya sambil menyebut nama sebuah rumah makan sohor di Jakarta.
Tapi yang paling memprihatinkan adalah umat seperti tidak pernah tahu bahwa mereka adalah bagian dari sejarah pergolakan dan kejayaan sebuah umat yang besar, umat Islam dunia. Bahwa tanah air ini masih belum kering dari cucuran keringat dan simbahan darah para alim ulama dan mujahidin dalam membebaskan tanah air dari penjajahan. Lanjutkan
Tanya:
Assalaamu’alaikum wrwb. Mau tanya, apa boleh zakat mal kita kasih sama adik ipar yg lg sekolah, sedangkan dia termasuk orang yg tidak manpu dalam masalah duit. trims. (antum yusri umur 27tahun. dari desa sibakur kecamatan tanjung gadang. kab.sijunjung. sumbar: 0813 xxx)
Jawab:
Wasalaamu’alaikum Wr. wb.
Islam menetapkan bahwa yang berhak menerima harta zakat (مُسْتَحِقُّو الزَّكَاةِ) adalah delapan golongan umat Islam dan itu ditunjukkan secara gamblang oleh pernyataan Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60
Hanya sesungguhnya zakat itu adalah bagi orang-orang faqir, miskin, para amilnya, orang-orang yang tengah dilunakkan perasaannya, untuk pembebasan hamba sahaya, untuk orang-orang gharim, untuk jihad dan untuk ibnu sabil, zakat itu adalah fardlu yang ditetapkan oleh Allah dan Allah Maha Tahu Maha Memutuskan
Penyebutan faqir dan miskin dalam ayat tersebut bersifat mutlak yakni siapa pun dari kalangan umat Islam yang realitas dirinya adalah faqir dan atau miskin. Islam menetapkan kriteria faqir dan miskin sebagai berikut: Lanjutkan
Sori Bro, di bulan puasa gini ane kudu nulis masalah virginitas. Sekali lagi harap dipersori ya. Soalnya ente kan juga puasa. Khawatir kalo bahas ginian jadi langsung ngerumpi deh ama temen-temen ente ngomongin soal ini, ujung-ujungnya bukan buka bersama tapi batal puasa bersama. Padahal kan kalo puasa kata temen ane nih, kudu ngomongin atau bahas seputar puasa dong. Tapi ane sih berpikirnya sederhana aja. Nggak ada larangan kok kalo kita bahas tema selain puasa meski lagi bulan Ramadhan. Iya nggak sih? Sebab, yang penting isinya ngajak kepada kebaikan, ada pesan takwanya, ada pesan sponsor dari Islam sebagai ideologi kita. Ok? Sip deh. Lanjutkan
Aslmwrb. Ini dr D4NKER’S di pelepak putih (Belitung Barat). Saya mo bertanya puasa itu apa sih? Apa tahan lapar aja? Truz kalo merokok itu batal gak puasanya? Tolong beri jawaban dan saran. (+628194922xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Realitas merokok adalah sama dengan makan (الأَكْلُ) hanya saja yang dimasukkan ke dalam rongga mulut adalah berupa asap dari tembakau (rokok) yang terbakar. Dengan demikian hukumnya adalah sama dengan memasukkan tembakau itu sendiri alias makan tembakau yang tidak berupa rokok dan ini artinya merokok adalah pasti membatalkan shaum, sesuai dengan definisi shaum dalam Islam : اَلصَّوْمُ هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ اِلَى الْمَغْرِبِ (Shaum adalah menahan diri dari makanan, minuman dan jima sejak terbit fajar hingga maghrib). Definisi shaum tadi dirumuskan berdasarkan pernyataan Allah SWT :
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (البقرة : 187
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS al-Baqarah : 187)
Assalaamu’alaikum wr wb
Bagi para pengelola radio yang tergabung dalam VOIRadioNetwork, Anda bisa mendownload file-file rekaman Voice of Islam, khususnya untuk edisi awal bulan (untuk mengantisipasi keterlambatan pengiriman CD MP3 Voice of Islam ke wilayah tertentu). Berikut ini daftar file-file VOI edisi September 2010:
- Edisi 1 September 2010 (AQIB: Hukum-hukum Seputar Puasa 02).
- Edisi 2 September 2010 (MEDIA: Sinetron yang Dibenci yang Dinanti
- Edisi 3 September 2010 (PRECIL: Mudik Lebaran di Mata Anak)
- Edisi 4 September 2010 (CERPEN: Puasa With or Without Ummi)
- Edisi 5 September 2010 (CEWEK: Bila Terlahir Kembali)
- Edisi 6 September 2010 (AQIB: Hukum-hukum Seputar Puasa 01)
- Edisi 7 September 2010 (EDITORIAL: Jangan Jadi Antek)
- Edisi 8 September 2010 (EKONOMI: Hukum-hukum Seputar Zakat)
- Edisi 9 September 2010 (MOTIVASI REMAJA: Ada Surga Buat Remaja)
- Edisi 10 September 2010 (C-RELLA: Ketika Berbeda Pendapat dengan Pasangan)
Salam,
MediaIslamNet
Assalamu alaikum warahmatullah! Met sore. Kenalkan saya Titin, salah satu pendengar Voice of Islam di Bau Bau. Ada sdkit yang mengganjal di pikiran saya. Begini, akhir-akhir ini di tenggorokan saya slalu ada lendir. Kadang kalo lagi malas atau lagi sibuk lendir itu saya telan aja. Kira-kira, puasa saya batal tidak? Saya kira itu saja yang saya tanyakan. Makasih sebelumnya. Wassalam (+62856969XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Realitas atau definisi shaum sudah sangat jelas yakni :
اَلصَّوْمُ هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ اِلَى الْمَغْرِبِ
Shaum adalah menahan diri dari makanan, minuman dan jima sejak terbit fajar hingga maghrib
Jika lendir yang dimaksudkan oleh Titin adalah berada dalam ruang mulut atau dalam awal saluran kerongkongan, maka jika ditelan tentu saja itu tidak akan membatalkan shaum, karena tidak termasuk dalam fakta makan atau minum yang pasti membatalkan shaum. Namun jika lendirnya berasal dari ruang atau rongga hidung, maka bila ditelan tentu saja akan membatalkan shaum sebab lendir tersebut berasal dari luar ruang atau rongga mulut sehingga masuk dalam kategori makan atau minum.
Asslamualaikum. Pak ustadz saya mo nanya apakah boleh kita tidak menutup aurat ketika dalam keadaan puasa? Dari ami di pekanbaru. (+628126446XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Islam mewajibkan para wanita mukminah untuk menutup auratnya dengan menggunakan kerudung (اَلْخِمَارُ) dan jilbab, kecuali di hadapan sejumlah orang yang dikecualikan oleh Allah SWT seperti yang diinformasikan oleh ayat Al-Quran berikut :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (النور : 31
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ = اَصْحَابُ الْحَاجَةِ اِلَى النِّسَاءِ
Dan katakanlah kepada para wanita mukminah, supaya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka dan supaya mereka menutupkan kerudungnya hingga menutupi bagian belahan baju mereka di dada dan janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka kecuali kepada suami mereka atau bapak mereka atau bapak suami mereka atau anak-anak laki mereka atau anak-anak laki suami mereka atau saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki dari saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki dari saudara perempuan mereka atau para wanita mereka atau hamba sahaya mereka atau para pria pengikut sekte yang tidak memiliki hasrat seksual kepada wanita atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar supaya diketahui segala perhiasannya yang selama ini tersembunyi dan taubatlah kalian seluruhnya kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung
Jadi jika tengah shaum tidak menutup aurat di hadapan orang-orang yang disebut secara rinci dalam surah An-Nur ayat 31 tersebut, maka itu adalah halal dilakukan. Sedangkan jika tidak menutup aurat tersebut dilakukan di hadapan laki-laki asing yang bukan muhrim maka itu adalah haram dilakukan sehingga berdosa. Jika perbuatan haram tersebut atau lainnya dilakukan saat shaum Ramadlan, memang tidak akan membatalkannya namun pasti mengotori shaum itu sendiri atau bahkan menjadikan shaumnya tidak sah jika penolakan terhadap ketentuan Allah SWT itu disertai dengan sebuah keyakinan bahwa itu tidak wajib atau tidak haram. Hal itu karena penolakan terhadap hukum Allah SWT dengan sikap pasti akan mengantarkan pelakunya kepada sikap kufur yang juga pasti dan orang kafir adalah tidak sah melakukan shaum Ramadlan.
Anda dapat berlangganan artikel dari MediaIslamNet | portal opini dan solusi islami dengan menggunakan alamat email Anda untuk mendapatkan update artikel terbaru langsung ke inbox email Anda. Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Ming |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Jul | Sep » | |||||
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | 31 | |||||