Portal Opini dan Solusi Islami
  • Editorial
  • Lagu Ideologis
  • Remaja
  • Reportase
  • Video
  • Masuk log
MediaIslamNet
  • Beranda
  • Profil MIN
  • Radio Network
  • Pesantren Media
  • Pernik
    • Catatan Perjalanan
    • Fiksi
    • Homeschooling
    • Inspirasi
    • Kisah Teladan
  • Download
    • E-Book
    • File VOI
    • Lagu Ideologis
    • Master IT
  • Konsultasi
    • Anak Muda
    • Akidah dan Ibadah
    • Ekonomi Islam
    • Keluarga
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah
Browsing: / Home / 2010 / Juli / Beli Saham di Bursa Efek
Print Email Shortlink

Beli Saham di Bursa Efek

By admin on Kamis, 22 Juli 2010 in Ekonomi Islam, Konsultasi

Pertanyaan:

Aktivitas di bursa efek | foto: www.kompas.com

Samakah syirkah dengan membeli saham di bursa efek? (dari Ita Rumah makan Padang 0856 XXX)

Jawaban:

Syirkah baik kategori uqud  (mudharabah, ‘inan, abdan) maupun kategori amlak adalah aqad dua pihak secara langsung (فِيْ الْحَالِ) dan real time alias saat itu juga untuk melakukan suatu bentuk muamalah dengan tujuan meraih keuntungan. Bagi mudharib (pengelola) dalam syirkah mudharabah maupun pelaku syirkah abdan maka syirkah menjadi sebab kepemilikan harta, sedangkan bagi rabbul maal (investor) dalam syirkah mudharabah maupun pelaku syirkah ‘inan maka syirkah menjadi arena pengembangan harta yang telah dimiliki sebelumnya.

Demikian realitas syirkah dalam Islam, tentu saja berbeda secara mendasar bahkan diametral dengan fakta perseroan terbatas (PT alias اَلشِّرْكَةُ الْمُسَاهَمَةُ) baik yang masih murni limited corporation maupun yang sudah go public menjadi PT yang telah berlabel Tbk (terbuka). Ketika sebuah PT telah listed yakni terdaftar di Bursa Saham (Stock Market), maka maksimal 25 persen dari aset perusahaannya telah dikonversikan menjadi sekian juta bahkan mungkin ratusan juta lembar saham yang langsung terlibat dalam transaksi jual-beli saham di lantai bursa.

Setiap orang maupun badan dipersilahkan untuk memilikinya dengan cara membelinya baik secara langsung maupun melalui pialang. Dengan kata lain, setiap orang atau badan yang membeli saham dari perusahaan/PT A, misalnya maka secara otomatis dia atau badan itu berposisi sebagai investor bagi PT A, tanpa melahirkan konsekuensi apa pun bagi para investor sebelumnya termasuk sebelum PT A listed yakni terdaftar di Bursa Saham. Artinya, antara investor tidak langsung yakni para pemegang saham PT A dengan investor langsung PT A yang telah sejak awal menempati posisinya, adalah sama saja yakni sama-sama investor.

Perbedaan yang masih mungkin ada di antara mereka adalah dari sisi hak suara dalam penetapan keputusan saat dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Demikian juga ketika para pemegang saham yang membeli saham PT A di lantai bursa memutuskan untuk menjual atau melepas saham PT A tersebut alias tidak lagi menjadi investor PT A, maka hal itu sama sekali tidak menganggu eksistensi PT A  yakni PT A tetap masih sangat bisa melanjutkan operasionalnya. Paling jika pun kepergian para pemegang saham itu mengganggu, maka itu hanya dari sisi penerimaan fresh money bagi PT A dari pembeli saham di lantai bursa, atau harga saham PT A menjadi jatuh karena banyak dilepas para investor.

Jadi, jelas berbeda berbeda mendasar dan diametral antara syirkah dalam Islam dengan membeli saham di bursa efek. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Share this on: Mixx Delicious Digg Facebook Twitter
bursa efekekonomi islamkapitalismeKonsultasisaham
  • Related Stories
  • Most Popular
  • “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Bahasa Iblis dalam Politik Kaum Liberalis
  • Diskusi Aktual Pesantren Media: “Lesbianis Diserang, Liberalis dan Dajjalis Meradang”
  • Doa Sang Penghafal al-Quran
  • “Hal Janggal dalam Proyek Pemerintah”
  • [file] Voice of Islam edisi 59 (1-15 Mei 2012)
  • Gundukan Tanah Merah
  • Sejarah Perayaan Tahun Baru Berbagai Bangsa dan Umat di Dunia
  • [mp3] Tragedi Semangka Satu Biji
  • [mp3] Pemuda
  • Pelajaran Berharga untuk Satpol PP
  • [mp3] Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
← Previous Next →

Nasihat Hari Ini

GOLONGAN YANG AKAN DILINDUNGI ALLAH SWT.: Tiga golongan akan mendapat perlindungan rahmat Allah swt. di bawah naungan Arasy-Nya, di kala tiada perlindungan selain perlindungan Allah Swt., yaitu: Orang yang suka berwudlu walaupun pada saat yang sangat enggan (melakukannya), orang yang suka pergi ke mesjid (untuk shalat berjamaah) walaupun suasana amat gelap, dan orang yang suka memberi makan kepada yang kelaparan. — Hadits Rasulullah saw.

Kategori

  • Download (64)
    • File VOI (50)
    • Madina Project (7)
    • Top Issue (7)
  • Editorial (74)
  • Konsultasi (254)
    • Akidah dan Ibadah (74)
    • Anak Muda (39)
    • Ekonomi Islam (102)
    • Keluarga (8)
    • Sensasi Seks Sesuai Syariah (30)
  • Lagu Ideologis (42)
  • Pernik (506)
    • Catatan Perjalanan (8)
    • Celoteh Anak (1)
    • Cewek Only (6)
    • Doa Seorang Hamba (4)
    • Female (4)
    • Fiksi (34)
    • Harmoni (3)
    • Homeschooling (32)
    • Info (64)
    • Inspirasi (31)
    • Jadwal Siaran VOI (2)
    • Karya Santri (41)
    • Keluarga Sakinah (23)
    • Kisah Teladan (56)
    • Konsultasi Surat (30)
    • Media Watch (2)
    • Mutiara Hadits (3)
    • Nasihat (5)
    • Opini (33)
    • Parenting (5)
    • Puisi (1)
    • Remaja (49)
    • Reportase (30)
    • Resensi (4)
    • Ruhiyah (3)
    • Sejarah (1)
    • Titian Ideologi (19)
    • Wawancara (12)
  • Video (17)

Tweet

Top 10 (Artikel Acak)

  • Staring into the Enemy’s Eyes - 1.046 views
  • Korupsi Patut Dibenci - 362 views
  • VOI: Remaja Bermasalah - 195 views
  • VOI: Haruskah Merayakan Tahun Baru? - 176 views
  • VOI: Kismis dan Jahe - 168 views
  • VOI: Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu - 166 views
  • VOI: Pengintai di Sekitar Kita - 162 views
  • VOI: Rubrik PUISI - 161 views
  • VOI: Haruskah Membatasi Jumlah Kelahiran? - 157 views
  • VOI: Perayaan Tahun Baru 1 Januari - 153 views

Popular Posts

  • Petting dengan Pacar (33,281)
  • Hukum Oral Seks (30,049)
  • Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya (26,861)
  • Hukum Rebonding dalam Islam (22,219)
  • Posisi Hubungan Intim Saat Istri Hamil (19,006)
  • Suami Minta Berhubungan Seks dengan Istri Setiap Hari (18,769)
  • Bolehkah Telanjang Saat Berhubungan dengan Istri? (16,185)
  • Bolehkah Belajar Seks dari Film Porno? (11,945)
  • Sejarah Penulisan, Pengumpulan, dan Penyalinan al-Quran (7,687)
  • Pilih Mana: Meredam atau Menyalurkan Nafsu Seks? (7,639)
MediaIslamNet on Facebook

Statistik

free counters Free Page Rank Tool

Newsletter

  • Agenda
  • Harmoni
  • Keluarga Sakinah
  • Opini
  • Titian Ideologi

CopyLeft © 2012 MediaIslamNet.

Powered by WordPress and News.