Hukum Menyemir Rambut0 comments

By admin
Dipublikasikan pada Kamis, 10 Juni 2010 | 0:21

Tanya:

www.hadhramaut.info

Assalaamu’alaikum wrwb. Apakah hukumnya orang yang suka menyemir rambut?
Juliannur (via e-mail)

Jawab:
‘Alaykum salam wa rahmatullah wa barakatuh

Menyemir rambut bagi pria dan wanita hukumnya adalah halal. Akan tetapi Nabi saw. melarang semir rambut dengan warna yang sama dengan warna rambut pemiliknya, misalnya warna hitam. Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Kuhafah (ayahanda Abu Bakar ash-Shiddiq ra.) yang rambutnya memutih, “Ubahlah ini (ubannya) tapi jauhilah warna hitam”.

Sebagian ulama menyatakan boleh mencat dengan warna hitam saat dalam peperangan dengan tujuan mengelabui dan menggentarkan hati musuh karena menyangka melihat tentara Islam adalah para pemuda. Wallahualam. [M. Iwan Januar]

Baca juga
Advertisement

Komentar sudah ditutup.