Menganggap Orang Lain sebagai Kakak Kandung

Tanya:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
MIN, saya ingin bertanya jika ada seseorang yang menganggap orang lain sebagai Kakak layaknya Kakak kandung, namun tidak ada hubungan darah di antara mereka apalagi mereka berlainan jenis, bagaimanakah hukumnya menurut islam? Terima kasih.
Putra Praja (via e-mail)

Jawab:

‘Alaykum salam wr. wb.

Dik Putra, agama kita sudah mengatur ihwal hubungan kekerabatan/famili dan pertemanan. Dahulu Nabi saw. pernah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar sampai kemudian Allah Ta’ala menghapus/melarang hal ini dengan firmanNya

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu.”(al-Anfal: 75).

Semenjak ayat ini turun maka tidak diakui lagi hubungan kerabat dengan yang tidak sedarah. Jika ada yang berteman akrab maka jadikanlah sebagai sahabat bukan kakak kandung.

Tetapi persahabatan pria dengan wanita itu dalam Islam hanya boleh ada dalam pernikahan. Di luar pernikahan maka tidak boleh pria dan wanita berhubungan erat. Ada larangan berkhalwat, kewajiban menjaga pandangan, menutup aurat, dan pergaulan yang terpisah antara pria dan wanita.

Saran saya, jagalah pergaulan dengan lawan jenis agar tidak jatuh dalam hal yang diharamkan Allah. Atau bila memang sudah sehati bagaimana jika menikah saja. Tapi bila belum mampu maka cukuplah sebatas teman biasa tapi bukan teman curhat apalagi menganggap sebagai saudara. Semoga jelas.[M. Iwan Januar]